INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 180/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Narkotika) | Siti Hidayatun, S.H. | 1.Riyan Ade Arifin alias Rian bin Riyanto. alm 2.Bayu Ardianto alias Bayu bin Bustan Arifin 3.Muhammad Fuad Kotanegara alias Monying bin Fahrudin, Alm |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jul. 2019 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 180/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Narkotika) | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jul. 2019 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1430/O.4.13/Euh.2/07/2019 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa mereka terdakwa I. RIYAN ADE ARIFIN alias RIAN Bin RIYANTO (Alm), terdakwa II. BAYU ARDIANTO alias BAYU bin BUSTAN ARIFIN bersama dengan terdakwa III. MOHAMMAD FUAD KOTANEGARA als MONYING bin FAHRUDIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 25 April 2019 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2019 atau setidak tidaknya pada tahun 2019, bertempat di pinggir jalan area persawahan Dsn. Plakaran Rt 001, Ds. Baturetno, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, yaitu telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman, dengan tanpa ijin dari yang berwajib ( Menteri Kesehatan RI ) ataupun mendapat resep dari dokter, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya penangkapan terhadap mereka terdakwa yaitu pada hari Kamis tanggal 25 April 2019 sekira jam 20.00 Wib terdakwa I. RIYAN ADE ARIFIN alias RIAN Bin RIYANTO (Alm) dan terdakwa II. BAYU ARDIYANTO alias BAYU bin BUSTON ARIFIN datang ke rumah terdakwa lll. MOHAMMAD FUAD KOTANEGARA alias MONYING bin FAHRUDIN (Alm), kemudian terdakwa I. RIYAN ADE ARIFIN alias RIAN Bin RIYANTO (Alm) mengajak terdakwa lll. MOHAMMAD FUAD KOTANEGARA alias MONYING bin FAHRUDIN (Alm) untuk minum-minuman keras jenis ciu lalu terdakwa I. RIYAN ADE ARIFIN alias RIAN Bin RIYANTO (Alm) bersama-sama dengan terdakwa lll. MOHAMMAD FUAD KOTANEGARA alias MONYING bin FAHRUDIN (Alm) dan tedakwa ll. BAYU ARDIYANTO alias BAYU bin BUSTON ARIFIN membeli sebotol minuman keras jenis ciu di daerah Jl. Pasar Kembang Yogyakarta. Setelah mendapatkan miras jenis ciu lalu terdakwa I. RIYAN ADE ARIFIN alias RIAN Bin RIYANTO (Alm) dan terdakwa II. BAYU ARDIYANTO alias BAYU bin BUSTON ARIFIN kembali ke rumah terdakkwa lll. MOHAMMAD FUAD KOTANEGARA alias MONYING bin FAHRUDIN (Alm) dan kemudian para terdakwa meminumnya. Pada saat minum-minuman keras, terdakwa I. RIYAN ADE ARIFIN alias RIAN Bin RIYANTO (Alm) bilang kalau ingin mengkonsumsi shabu kemudian terdakwa lll. MOHAMMAD FUAD KOTANEGARA alias MONYING bin FAHRUDIN (Alm) dan terdakwa ll. BAYU ARDIYANTO alias BAYU bin BUSTON ARIFIN) menyetujuinya.
Bahwa para terdakwa sepakat untuk membeli shabu seberat 0,5 (nol koma lima) gram, secara patungan dan rencana masing-masing sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Setelah itu terdakwa lll. MOHAMMAD FUAD KOTANEGARA alias MONYING bin FAHRUDIN (Alm) memesan paket shabu sejumlah ± 0,5 (nol koma lima) gram ke temannya Sdr. Pesek alias PSX (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Xiomi Readme 6 A warna hitam silver milik terdakwa lll. MOHAMMAD FUAD KOTANEGARA alias MONYING bin FAHRUDIN (Alm).
Setelah menghubungi temannya (Sdr. Pesek alias PSX), terdakwa lll. MOHAMMAD FUAD KOTANEGARA alias MONYING bin FAHRUDIN (Alm) bilang kepada terdakwa I. RIYAN ADE ARIFIN dan bilang kepada terdakwa ll. BAYU ARDIYANTO alias BAYU bin BUSTON ARIFIN bahwa harga shabu seberat ± 0,5 (nol koma lima) gram sejumlah Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Karena uang sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) belum terkumpul, terdakwa lll. MOHAMMAD FUAD KOTANEGARA alias MONYING bin FAHRUDIN (Alm) bilang kepada penjualnya (Sdr. Pesek alias PSX) kalau uang pembelian belum ada dan apabila boleh untuk barang dikirim terlebih dahulu dan pembayaran pada hari berikutnya. Kemudian setelah itu terdakwa lll. MOHAMMAD FUAD KOTANEGARA alias MONYING bin FAHRUDIN (Alm) bilang katanya tidak apa-apa asalkan hari berikutnya langsung dibayar.
Kemudian terdakwa lll. MOHAMMAD FUAD KOTANEGARA alias MONYING bin FAHRUDIN (Alm) diberi petunjuk alamat peletakan shabu tersebut di daerah Banguntapan Bantul dengan petunjuk alamat “Rr jawon ke selatan lamer belok kiri lurus lwt koramil P3 ke 2 kekiri bhn dibwah phn talok k3 pendam tnh”, setelah itu terdakwa I. RIYAN ADE ARIFIN alias RIAN Bin RIYANTO (Alm) bersama-sama dengan terdakwa lll. MOHAMMAD FUAD KOTANEGARA alias MONYING bin FAHRUDIN (Alm) dan terdakwa ll. BAYU ARDIYANTO alias BAYU bin BUSTON ARIFIN ke alamat peletakan barang tersebut dengan cara terdakwa I. RIYAN ADE ARIFIN alias RIAN Bin RIYANTO (Alm) diboncengkan terdakwa ll. BAYU ARDIYANTO alias BAYU bin BUSTON ARIFIN dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol: AB-4687-KI, warna abu-abu, atas nama BAGUS ARIFIANTO, dengan nomor rangka: MH1JFK111JK43047, nomor mesin JFX1E1428119 milik terdakwa ll. BAYU ARDIYANTO alias BAYU bin BUSTON ARIFIN sedangkan terdakwa lll. MOHAMMAD FUAD KOTANEGARA alias MONYING bin FAHRUDIN (Alm) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol: AB-6746-EH warna putih atas nama AGUS SADIYANTO, nomor rangka: MH1JFH111EK084067, nomor mesin: JFH1E-1083790 milik terdakwa lll. MOHAMMAD FUAD KOTANEGARA alias MONYING bin FAHRUDIN (Alm).
Setelah sampai di tempat tujuan sesuai petunjuk alamat peletakan paket shabu maka pada hari Kamis tanggal 25 April 2019 sekira jam 23.00 Wib di pinggir jalan area persawahan Dsn. Plakaran Rt 001 Ds. Baturetno, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul (“Rr jawon ke selatan lamer belok kiri lurus lwt koramil P3 ke 2 kekiri bhn dibwah phn talok k3 pendam tnh”), terdakwa I. RIYAN ADE ARIFIN alias RIAN Bin RIYANTO (Alm) dan terdakwa ll. BAYU ARDIYANTO alias BAYU bin BUSTON ARIFIN turun dari sepeda motor merk Honda Vario Nopol: AB-4687-KI kemudian terdakwa I. RIYAN ADE ARIFIN alias RIAN Bin RIYANTO (Alm) dan terdakwa ll. BAYU ARDIYANTO alias BAYU bin BUSTON ARIFIN mendekati paket shabu yang ditanam di dalam tanah tepatnya dibawah pohon talok pinggir jalan area persawahan, sedangkan terdakwa lll. MOHAMMAD FUAD KOTANEGARA alias MONYING bin FAHRUDIN (Alm) berada di atas sepeda motornya. Kemudian sampai dibawah pohon talok terdakwa I. RIYAN ADE ARIFIN alias RIAN Bin RIYANTO (Alm) menggali tanah yang digunakan untuk menyimpan paket shabu dan menemukan paket shabu tersebut dalam bentuk paket shabu terbungkus di dalam potongan sedotan plastik warna hijau dimana potongan sedotan plastik warna hijau tersebut di dalamnya terdapat paket shabu dan diambil dengan menggunakan tangan kanan terdakwa I. RIYAN ADE ARIFIN alias RIAN Bin RIYANTO (Alm) lalu digenggam dimana saat itu posisi terdakwa ll BAYU ARDIYANTO alias BAYU bin BUSTON ARIFIN berada dibelakang terdakwa I. RIYAN ADE ARIFIN alias RIAN Bin RIYANTO (Alm).
Setelah paket shabu temukan dan terdakwa I. RIYAN ADE ARIFIN alias RIAN Bin RIYANTO (Alm) hendak meninggalkan tempat tersebut kemudian secara tiba-tiba ada petugas Kepolisan datang, lalu karena terdakwa I. RIYAN ADE ARIFIN alias RIAN Bin RIYANTO (Alm) panik potongan sedotan plastik warna hijau yang di dalamnya terdapat paket shabu tersebut dengan cepat terdakwa I. RIYAN ADE ARIFIN alias RIAN Bin RIYANTO (Alm) lempar kearah sawah, kemudian oleh petugas Kepolisian terdakwa I. RIYAN ADE ARIFIN alias RIAN Bin RIYANTO (Alm) disuruh mengambil potongan sedotan plastik warna hijau yang di dalamnya terdapat paket shabu yang terdakwa I. RIYAN ADE ARIFIN alias RIAN Bin RIYANTO (Alm) buang kearah sawah tersebut dan tidak lama kemudian terdakwa I. RIYAN ADE ARIFIN alias RIAN Bin RIYANTO (Alm)
berhasil menemukan potongan sedotan plastik warna hijau yang di dalamnya terdapat paket shabu yang dibuangnya dan berhasil diambil kembali dan kemudian terdakwa I. RIYAN ADE ARIFIN alias RIAN Bin RIYANTO (Alm) disuruh petugas Kepolisian untuk membuka potongan sedotan plastik warna hijau dan di dalam potongan sedotan plastik warna hijau tersebut terdapat plastik klip kecil yang di dalamnya terdapat shabu.
Setelah itu oleh petugas Kepolisian terdakwa I. RIYAN ADE ARIFIN alias RIAN Bin RIYANTO (Alm), terdakwa lll. MOHAMMAD FUAD KOTANEGARA alias MONYING bin FAHRUDIN (Alm) dan terdakwa ll. BAYU ARDIYANTO alias BAYU bin BUSTON ARIFIN dikumpulkan jadi satu dan mengaku bahwa paket shabu tersebut milik ketiga terdakwa yang rencana akan dikonsumsi bersama-sama yang dibeli secara patungan.
Selanjutnya terhadap barang bukti tersebut diatas, dilakukan pemeriksaan Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Yogyakarta, dengan Laporan Pengujian Nomor 47/NSK/19, tanggal 06 Mei 2019, yang ditandatangni Kepala Bidang Pengujian Drs. Aris Hidayat, Apt
Dengan hasil Pengujian :
Pemerian : Kristal warna putih
Berat contoh : sejumlah + 0,46 gram
Kadar : identifikasi Metamfetamin Positif
Metode/Pustaka : Ma PPOMN 21/N.98
Kesimpulan : Contoh tersebut diatas mengandung Metamfetamin
Catatan : - (habis untuk uji)
Metamfetamin termasuk narkotika golongan l dalam UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu, tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak berwajib. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
