Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
426/Pid.B/2024/PN Btl | 1.Luk Luk Rafiqul Huda, SH 2.Irdhany Kusmarasari, SH |
MUHAMMAD RANGGA ARDIANSYAH Bin GATOT SUGIARTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 426/Pid.B/2024/PN Btl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4436/M.4.12.3/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | --------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RANGGA ARDIANSYAH pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Dusun Ngepet, Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bermula pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa datang ke kos saksi VINA RIZKYANI yang terletak di Dusun Ngepet, Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul dan saat itu ternyata saksi VINA RIZKYANI sedang berada di dalam kamar kos nya dengan seorang laki-laki lalu saat itu saksi VINA RIZKYANI mengatakan kepada terdakwa ”nek arep ketemu sore opo bengi wae” (kalau mau bertemu sore atau malam saja), saat itu terdakwa merasa cemburu lalu sekira pukul17.30 WIB terdakwa kembali datang ke kos saksi VINA RIZKYANI kemudian terdakwa mengetok pintu kamar kos saksi VINA RIZKYANI namun saat itu tidak dibukakan kemudian terdakwa membuka pintu kamar kos dengan cara mendorong paksa hingga pintu terbuka,lalu saksi VINA RIZKYANI mengatakan ”ngopo ndadak mbobol lawang” (kenapa harus membobol pintu), lalu terdakwa menjawab ”lha sek mbobol ki sopo” (yang membobol itu siapa), kemudian saksi VINA RIZKYANI menjawab ”sak karepmulah” (terserah) lalu saksi VINA RIZKYANI tidur membelakangi terdakwa kemudian terdakwa memukul saksi VINA RIZKYANI sebanyak 1 (satu) kali di bagian kepala bagian kanan dengan menggunakan HP, lalu terdakwa memukul saksi VINA RIZKYANI dengan menggunakan tangan mengepal ke arah muka namun ditangkis oleh saksi VINA RIZKYANI, kemudian terdakwa kembali memukul saksi VINA RIZKYANI di bagian perut sebelah kanan dengan posisi tangan mengepal hingga saksi VINA RIZKYANI kesakitan, bahwa berdasarkan hasil visum et repertum Nomor :16.01/VER/SA/X/2024 tanggal 05 Oktober 2024 yang ditandatangani dengan mengingat sumpah dan jabatan oleh dr. Gerda Bina Lestari, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Saras Adyatma yang melakukan pemeriksaan terhadap VINA RIZKYANI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ----- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |