INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 40/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Narkotika) | ARIF RAHMAN IRSADY,SH | SUGIANTO als ALVIN bin GUNAWAN | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Feb. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 40/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Narkotika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Feb. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-281/M.4.12.3/Enz.2/02/2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa SUGIANTO als ALVIN Bin GUNAWAN bersama-sama dengan saksi SUMARJOKO Bin (alm) MUHAMMAD ABDUL WAHID (diberkas dalam perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 sekitar pukul 20.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2020 bertempat di Jl. Wonosari Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan Ibukan tanaman, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
• Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, ketika Tim Satresnarkoba Polres Bantul memperoleh informasi masyarakat bahwa di daerah Jl. Wonosari sering terjadi transaksi jual beli narkotika selanjutnya saksi Winarta Saputra, saksi Okta Priantoko dan rekan melakukan penyelidikan.
• Terdakwa bersama dengan saksi SUMARJOKO Bin (alm) MUHAMMAD ABDUL WAHID (diberkas dalam perkara terpisah) berniat mencari shabu-shabu kemudian janjian bertemu di sekitar Jogja TV. Selanjutnya saksi Winarta Saputra dan saksi Okta Priantoko melihat gerak-gerik mencurigakan dari Terdakwa SUGIANTO als ALVIN Bin GUNAWAN bersama-sama dengan saksi SUMARJOKO Bin (alm) MUHAMMAD ABDUL WAHID (diberkas dalam perkara terpisah) melakukan transaksi narkotika dengan SAYID ROSIDI (DPO) dengan Terdakwa menggenggam sesuatu di tangan kanan. Saksi Winarta Saputra kemudian mengejar dan berhasil mengamankan Terdakwa bersama dengan saksi SUMARJOKO Bin (alm) MUHAMMAD ABDUL WAHID (diberkas dalam perkara terpisah). Pada saat dilakukan penggeledahan badan diperoleh barang berupa 2 (dua) buah plastik klip bening yang masing-masing berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu. Terdakwa juga mengakui jika sebelumnya habis mengkonsumsi sabu-sabu di tempat tinggal Terdakwa. Petugas kemudian melakukan penggeledahan rumah dan berhasil menemukan 1 (satu) buah dompet warna krem yang berisi 2 (dua) buah alat hisap sabu/bong dan korek gas yang berada di meja kecil di dalam kamr tidur Terdakwa.
• Bahwa dari penyitaan barang bukti tersebut telah dlilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Yogyakarta Nomor : 441/03968 Tanggal 24 Oktober 2020 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik yaitu dr.WORO UMU RATIH,Sp PK,M.Kes , Penguji CHINTYA YULI ASTUTI,S.Farm,Apt Penguji FRANSISCUS XAVETARIUS LISTANTO,ST.MT dan diketahui oleh SETYARINI HESTU LESTARI,SKM.M.Kes , adalah sebagai berikut :---------------------
• Barang Bukti :
Barang Bukti yang di terima dengan No : B/88/X/2020/Satresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) bekas bungkus tisu aqua yang diisolasi hitam yang berisi 2 (dua) buah potongan sedotan warna merah yang diisolasi hitam. Potongan sedotan pertama di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi kristal transparan diduga shabu dengan berat isinya 0,25 gram (018647/T/10/2020). Potongan sedotan kedua di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi kristal transparan diduga shabu dengan berat isinya 0,26 gram (018648/T/10/2020)
• Pemeriksaan :
No Barang Bukti Metode Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan
Metamfetamin
1 No : B/88/X/2020/Satresnarkoba
(018647/T/10/2020) dan (018648/T/10/2020) Kromatografi Lapis Tipis (KLT) Positif
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti Nomor : B/88/X/2020/Satresnarkoba dengan kode Laboratorium 018647/T/10/2020 dan 018648/T/10/2020 mengandung METAMFETAMIN seperti terdaftar dalam Gol I No. Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
• Bahwa terdakwa dalam menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu berupa shabu-shabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 05 Tahun 2020 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua
---------- Bahwa ia terdakwa SUGIANTO als ALVIN Bin GUNAWAN bersama-sama dengan saksi SUMARJOKO Bin (alm) MUHAMMAD ABDUL WAHID (diberkas dalam perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 sekitar pukul 20.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2020 bertempat di Jl. Wonosari Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
• Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, ketika Tim Satresnarkoba Polres Bantul memperoleh informasi masyarakat bahwa di daerah Jl. Wonosari sering terjadi transaksi jual beli narkotika selanjutnya saksi Winarta Saputra, saksi Okta Priantoko dan rekan melakukan penyelidikan.
• Terdakwa bersama dengan saksi SUMARJOKO Bin (alm) MUHAMMAD ABDUL WAHID (diberkas dalam perkara terpisah) berniat mencari shabu-shabu kemudian janjian bertemu di sekitar Jogja TV. Selanjutnya saksi Winarta Saputra dan saksi Okta Priantoko melihat gerak-gerik mencurigakan dari Terdakwa SUGIANTO als ALVIN Bin GUNAWAN bersama-sama dengan saksi SUMARJOKO Bin (alm) MUHAMMAD ABDUL WAHID (diberkas dalam perkara terpisah) melakukan transaksi narkotika dengan SAYID ROSIDI (DPO) dengan Terdakwa menggenggam sesuatu di tangan kanan. Saksi Winarta Saputra kemudian mengejar dan berhasil mengamankan Terdakwa bersama dengan saksi SUMARJOKO Bin (alm) MUHAMMAD ABDUL WAHID (diberkas dalam perkara terpisah). Pada saat dilakukan penggeledahan badan diperoleh barang berupa 2 (dua) buah plastik klip bening yang masing-masing berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu. Terdakwa juga mengakui jika sebelumnya habis mengkonsumsi sabu-sabu di tempat tinggal Terdakwa. Petugas kemudian melakukan penggeledahan rumah dan berhasil menemukan 1 (satu) buah dompet warna krem yang berisi 2 (dua) buah alat hisap sabu/bong dan korek gas yang berada di meja kecil di dalam kamr tidur Terdakwa.
• Bahwa dari penyitaan barang bukti tersebut telah dlilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Yogyakarta Nomor : 441/03968 Tanggal 24 Oktober 2020 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik yaitu dr.WORO UMU RATIH,Sp PK,M.Kes , Penguji CHINTYA YULI ASTUTI,S.Farm,Apt Penguji FRANSISCUS XAVETARIUS LISTANTO,ST.MT dan diketahui oleh SETYARINI HESTU LESTARI,SKM.M.Kes , adalah sebagai berikut :---------------------
• Barang Bukti :
Barang Bukti yang di terima dengan No : B/88/X/2020/Satresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) bekas bungkus tisu aqua yang diisolasi hitam yang berisi 2 (dua) buah potongan sedotan warna merah yang diisolasi hitam. Potongan sedotan pertama di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi kristal transparan diduga shabu dengan berat isinya 0,25 gram (018647/T/10/2020). Potongan sedotan kedua di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi kristal transparan diduga shabu dengan berat isinya 0,26 gram (018648/T/10/2020)
• Pemeriksaan :
No Barang Bukti Metode Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan
Metamfetamin
1 No : B/88/X/2020/Satresnarkoba
(018647/T/10/2020) dan (018648/T/10/2020) Kromatografi Lapis Tipis (KLT) Positif
• Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti Nomor : B/88/X/2020/Satresnarkoba dengan kode Laboratorium 018647/T/10/2020 dan 018648/T/10/2020 mengandung METAMFETAMIN seperti terdaftar dalam Gol I No. Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
• Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine di Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum PKU Muhamadiyah Bantul No.Cm/Reg :10381153/2157673 Tanggal 13 Oktober 2020 telah dilakukan pemeriksaan oleh Sdri.Titin Wulansari selaku petugas dan di tandatangani oleh dr.BAMBANG SASANGKA,dr.SpPk selaku Penanggung Jawab Laboratorium terhadap Bp. SUGIANTO ,dengan hasil sebagai berikut :
No Jenis pemeriksaan Hasil Nilai Normal Satuan
1 DRUG AMPHETAMIN NEGATIF NEGATIF
2. DRUG MORPHINE NEGATIF NEGATIF
3. DRUG THC NEGATIF NEGATIF
Berdasarkan Rekomendasi Rehabilitasi terhadap Tersangka SUGIANTO als ALVIN Bin GUNAWAN dari Badan Narkotika Nasional RI Kab. Bantul No. R/539/X/Ka/Pb.00/2020/BNNK BANTUL Tanggal 15 Oktober 2020, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa :
1. Tersangka SUGIANTO als ALVIN Bin GUNAWAN merupakan penyalahguna/pecandu narkotika.
2. Tersangka an SUGIANTO als ALVIN Bin GUNAWAN tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan dengan jaringan peredaran gelap narkotika.
Untuk itu yang bersangkutan DAPAT menjalani perawatan/pengobatan melalui rehabilitasi sosial di Lembaga Rehabilitasi Yayasan Galilea. Sambil mengikuti proses hukum pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan yang bersangkutan dapat diberikan perawatan/pengobatan melalui rehabilitasi sosial di Lembaga Rehabilitasi Yayasan Galilea.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
