| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I agar segera melakukan pelunasan hutang kepada TERGUGAT IIyakni PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Commercial Banking Center Semarang atas SHGB Nomor 01350 desa Guwosari di Puri Nirwana Pajangan B.14 Tipe 45m2 luas bangunan 45m2 dengan luastanah 78m2 yang terletak di Iroyudan, Guwosari, Pajangan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta atasnama PENGGUGAT yang dilekati Hak Tanggungan sebesar Rp. 160.000.000,00 setidak- tidaknya 30 (tigapuluh) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT agar segera melakukan peralihan hak dan/atau membantu dalamproses penandatanganan Akta Jual Beli rumah dan tanah kavling dengan Nomor SHGB : 01350 desaGuwosari di Puri Nirwana Pajangan B.14 Tipe45m2 luas bangunan 45m2 dengan luas tanah 78m2 yang terletak di Iroyudan, Guwosari, Pajangan,Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) terhadap sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri sebuah bangunan dengan SHGB Nomor 01350yang terletak di Puri Nirwana Pajangan B.14 Tipe 45m2 luas bangunan 45m2 dengan luas tanah 78m2 yang terletak di Iroyudan, Guwosari, Pajangan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 per hari atas keterlambatan melakukan peralihan hak dan/atau proses penandatangan Akta Jual Beli serta menyerahkan SHGB Nomor 01350 Kavling B. 14 Perum Puri Nirwana Pajangan yang terletak di Iroyudan, Guwosari, Pajangan, Bantul, DIY kepada PENGGUGAT;
- Membebankan keseluruhan biaya perkara kepada TERGUGAT.
|