Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.B/2019/PN Btl DARU TRIASTUTI Irvan Riski Saputro als Jepon bin Saimin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 164/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1357/0.4.13/Epp.2/06/2019
Penuntut Umum
NoNama
1DARU TRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Irvan Riski Saputro als Jepon bin Saimin[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  KESATU
---------------Bahwa terdakwa IRVAN RISKI SAPUTRO alias JEPON pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 sekira jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2019 bertempat di dusun Buruhan, desa Tirtosari, kecamatan Kretek, kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan perbuatan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut : 
-
Bahwa terdakwa Irvan Riski Saputro  alias Jepon pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 sekira jam 22.30 Wib datang ke rumah saksi korban Cindya Febrianti di Buruhan Rt.004, Tirtosari, Kretek, Bantul, terdakwa bertemu dengan saksi korban dan menyampaikan hendak meminjam sepeda motor milik saksi korban yaitu sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi AB 3948 QH, pada waktu itu terdakwa mengatakan kepada saksi korban akan meminjam sepeda motor tersebut untuk kepentingan pergi ke Kanutan, Bambanglipuro, Bantul dan hanya akan meminjam sebentar saja dan hal tersebut diiyakan oleh saksi korban, kemudian terdakwa mengambil sepeda motor yang dimaksud dari dalam rumah saksi korban untuk dibawa dikendarai oleh terdakwa, hingga berselang 2 (dua) hari terdakwa tidak  mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya tersebut dan saksi korban berusaha mencari keberadaan terdakwa di rumahnya namun tidak berhasil bertemu, pada tanggal 20 April 2019 saksi Jumaidi yang membantu mencari keberadaan terdakwa dapat menemukan terdakwa berada di dusun Warung Pring, Bambanglipuro, Bantul beserta sepeda motor Honda Beat milik saksi korban Cindya Febrianti. Pada waktu sepeda motor diketemukan pada beberapa bagian telah berubah kondisinya, yang semula pada bagian body sepeda motor pada bagian lis yang semula ditutupi dengan scorlet warna hitam oleh terdakwa telah dilepas, yang semula terpasang filter ternyata sudah dilepas juga oleh terdakwa, plat Nomor Polisi yang semula AB 3948 QH diganti dengan AB 2568 TJ yang bertujuan supaya sepeda motor tersebut tidak mudah diketahui atau dikenali oleh banyak orang dan khususnya supaya saksi korban Cindya Febrianti tidak mengenalinya dikarenakan terdakwa ingin memiliki sepeda motor tersebut dan akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah).-----
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
ATAU
KEDUA
---------------Bahwa terdakwa IRVAN RISKI SAPUTRO alias JEPON pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 sekira jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2019 bertempat di dusun Buruhan, desa Tirtosari, kecamatan Kretek, kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau mertabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana pada pokoknya sebagai sebagai berikut : 
Bahwa terdakwa Irvan Riski Saputro  alias Jepon pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 sekira jam 22.30 Wib datang ke rumah saksi korban Cindya Febrianti di Buruhan Rt.004, Tirtosari, Kretek, Bantul, terdakwa bertemu dengan saksi korban, pada waktu itu terdakwa berkata “kowe gelem ora ngeterke aku neng Kepuh” yang dijawab oleh saksi korban “La wegah wong adem gek anakku yo rung turu” selanjutnya terdakwa berkata “yo wis nek ragelem ngeterke aku nyilih motormu sedilit wae arep pembukuan karo njupuk sapi (pil)” dan dijawab oleh saksi korban “heeh” selanjutnya terdakwa mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi AB 3948 QH milik saksi korban yang terparkir di dalam rumah, saksi korban memberikan ijin kepada terdakwa untuk meminjam sepeda motor miliknya tersebut dikarenakan saksi korban telah berteman lama dengan terdakwa, selain itu terdakwa mengatakan “sedilit” yang artinya hanya akan meminjam sebentar saja, namun hingga berselang 2 (dua) hari terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya tersebut dan saksi korban berusaha mencari keberadaan terdakwa di rumahnya namun tidak berhasil bertemu, pada tanggal 20 April 2019 saksi Jumaidi yang membantu mencari keberadaan terdakwa dapat menemukan terdakwa berada di dusun Warung Pring, Bambanglipuro, Bantul beserta sepeda motor Honda Beat milik saksi korban Cindya Febrianti. Pada waktu sepeda motor diketemukan pada beberapa bagian telah berubah kondisinya, yang semula pada bagian body sepeda motor pada bagian lis yang semula ditutupi dengan scorlet warna hitam oleh terdakwa telah dilepas, yang semula terpasang filter ternyata sudah dilepas juga oleh terdakwa, plat Nomor Polisi yang semula AB 3948 QH diganti dengan AB 2568 TJ yang bertujuan supaya sepeda motor tersebut tidak mudah diketahui atau dikenali oleh banyak orang dan khususnya supaya saksi korban Cindya Febrianti tidak mengenalinya dikarenakan terdakwa ingin memiliki sepeda motor tersebut dan akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah). -----
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya