| Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa GUNTUR ARIEF SETIAWAN Als GUNTUR Bin NAFIS FAISAL pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023, bertempat di Perumahan Griya Abimana 1 Jl. Sepi angin Grojogan Rt.1 Wirokerten Banguntapan Bantul atau setidak setidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu ,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bermula pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 sekira pukul 19.00 wib terdakwa yang sebelumnya sudah minum minuman beralkohol tertidur kemudian pada pukul 22.30 wib terdakwa yang sudah memiliki niat untuk mencuri keluar rumahnya menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna coklat tahun 2017 selanjutnya sesampainya didepan sebuah kontrakan milik saksi Indra di daerah perumahan Griya Abimana 1 Worokerten Bantul terdakwa berhenti dan pada waktu itu menunjuk pukul 00.30 wib lalu sepeda motor yang terdakwa gunakan sebelumnya terdakwa parkir didepan pintu portal jalan masuk perumahan yang tertutup lalu terdakwa masuk melewati sela cagak portal untuk bisa masuk kedalam perumahan tersebut selanjutnya terdakwa berjalan kea rah kontrakan yang ditempati oleh saksi Indra kemudian terdakwa melihat ada kursi yang berada di teras rumah kontrakan saksi Indra lalu kursi tersebut terdakwa ambil dan terdakwa gunakan untuk alat memanjat ke tembok dengan cara kaki kiri terdakwa memanjat pohon dan kaki kanan bertunpu dikursi kayu lalu terdakwa meraih tembok kemudian setelah berhasil melompati tembok tersebut terdakwa masuk kedalam rumah saksi Indra dan langsung masuk ke dalam kamar saksi Indra dan saat itu saksi Indra sedang tidur dan terdakwa melihat ada Hp merk Xiaomi Poco X3 warna hitam di sebelah saksi Indra lalu terdakwa ambil dan terdakwa masukkan ke dalam saku celana sebelah kiri kemudian terdakwa langsung keluar kamar dan saat melewati ruang tamu, terdakwa melihat 1 (satu) buah laptop merk Lenovo warna silver diatas meja kemudian terdakwa ambil dan terdakwa masukkan ke dalam celana kolor yang terdakwa pakai hingga terdakwa pegangi agar tidak terjatuh selanjutnya terdakwa keluar rumah lewat pintu samping dengan cara membuka kancing pintu hingga terdakwa bisa pergi dari rumah menuju rumah terdakwa dan keesokan hari nya terdakwa berhasil menjual kedua barang curian tersebut dan uang hasil penjualan digunkan terdakwa untuk membayar hutang;
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi INDRA menderita kerugian sekitar Rp.5.700.000,00 (lima juta tujuh ratus ribu rupiah).
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan dincam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke 5 KUHP |