| Dakwaan |
Kesatu
Bahwa ia terdakwa DIAN ANITA SARI binti BUDI HARTONO pada hari Senin tanggal 08 Januari 2018 atau setidaknya pada bulan Januari tahun 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 ,bertempat di rumah saksi Supriyono dusun Gedongsari ,Rt 03 Kel.Wijirejo kec.Pandak kab,Bantul Yogyakarta masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak,baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu membujuk orang lain telah memberikan sesuatu barang membuat hutang atau menghapuskan piutang sehingga saksi Supriyono menyerahkan 1( satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol: AB-2353-ES Tahun 2009 milik saksi Supriyono atau setidaknya milik orang lain selain terdakwa yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas datang ke rumah saksi Supriyono dengan maksud untuk rental motor milik saksi Supriyono dan mengatakan mau rental sepeda motor untuk trnsportasi sebagai sales Toyota Nasmoko Tamantirto Kasihan Bantul ,kemudian saksi menunjukkan sepeda mitor miliknya motor Honda Beat No.Pol: AB-2353-ES Tahun 2009
- Bahwa benar setelah itu terjadilah kesepakatan biaya rental yaitu Rp.40.000,-(empat puluh ribu) per hari kemudian untuk meyakinkan saksi Supriyono ,terdakwa meninggalkan jaminan kartu keluarga asli dan KTP asli serta membayar uang rental Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dengan bukti kwitansi dan kunci kontaknya diserahkan kepada terdakwa setelah itu terdakwa mengendarai sepeda motor itu dan dibawanya ke rumah terdakwa
- Bahwa sesampainya dirumah beberapa hari setelah itu /pada hari sabtu tanggal 31 Maret 2018 jam 15.30 wib terdakwa datang ke rumah saksi Eli Susanti di toko kelontong rumah saksi Eli Susanti mengendarai sepeda motor tersebut dan menyampaikan bahwa perlu uang dan bermaksud menggadaikan sepeda motor yang dibawanya dan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut adalah milik calon suaminya yang BPKP nya sedang dijaminkan di bank BRI dan terdakwa lalu menerima uang kesepakatan gadai sepeda motor tersebut sebesar Rp.1800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) selama 15 (lima belas hari)
- Bahwa terdakwa datang kepada saksi korban dan mengambil kartu keluarga dan KTP dengan alasan untuk jaminan meminjam uang dan kalau sudah cair akan digunakan untuk membayar tundakan uang rental tetapi sampai sekarang kartu keluarga dan KTP tidak dikembalikan dan uangnya juga tidak dibayarkan hingga menjadi perkara ini ,akibat perbuatan terdakwa saksi Supriyono menderita kerugian sebesar Rp.7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah).sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP
ATAU
Kedua
Bahwa ia terdakwa DIAN ANITA SARI binti BUDI HARTONO pada waktu dan tempat seperti yang diuraikan dalam dakwaan kesatu telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan memiliki dengan melawan hak terdakwa sesuatu barang, 1( satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol: AB-2353-ES Tahun 2009 milik saksi Supriyono atau setidaknya milik orang lain selain terdakwa yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas datang ke rumah saksi Supriyono dengan maksud untuk rental motor milik saksi Supriyono dan mengatakan mau rental sepeda motor untuk trnsportasi sebagai sales Toyota Nasmoko Tamantirto Kasihan Bantul ,kemudian saksi menunjukkan sepeda mitor miliknya motor Honda Beat No.Pol: AB-2353-ES Tahun 2009
- Bahwa benar setelah itu terjadilah kesepakatan biaya rental yaitu Rp.40.000,-(empat puluh ribu) per hari kemudian untuk meyakinkan saksi Supriyono ,terdakwa meninggalkan jaminan kartu keluarga asli dan KTP asli serta membayar uang rental Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dengan bukti kwitansi dan kunci kontaknya diserahkan kepada terdakwa setelah itu terdakwa mengendarai sepeda motor itu dan dibawanya ke rumah terdakwa
- Bahwa sesampainya dirumah beberapa hari setelah itu /pada hari sabtu tanggal 31 Maret 2018 jam 15.30 wib terdakwa datang ke rumah saksi Eli Susanti di toko kelontong rumah saksi Eli Susanti mengendarai sepeda motor tersebut dan menyampaikan bahwa perlu uang dan bermaksud menggadaikan sepeda motor yang dibawanya dan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut adalah milik calon suaminya yang BPKP nya sedang dijaminkan di bank BRI dan terdakwa lalu menerima uang kesepakatan gadai sepeda motor tersebut sebesar Rp.1800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) selama 15 (lima belas hari)
- Bahwa terdakwa datang kepada saksi korban dan mengambil kartu keluarga dan KTP dengan alasan untuk jaminan meminjam uang dan kalau sudah cair akan digunakan untuk membayar tundakan uang rental tetapi sampai sekarang kartu keluarga dan KTP tidak dikembalikan dan uangnya juga tidak dibayarkan hingga menjadi perkara ini ,
- Bahwa sepeda motor tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sedangkan sepeda motor ersebut berada dalam tangannya bukan karena kejahatan namun karena diserahkan pada terdakwa sebagai pinjaman/rental akibat perbuatan terdakwa saksi Supriyono menderita kerugian sebesar Rp.7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah),
- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP |