| Dakwaan |
---------- Bahwa ia terdakwa GREGORIUS AGUNG KRIS NOVIAN Als RIO Bin
ANTONIUS UJANG JOKO LELONO, pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekira jam
15.00 wib dan pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekira jam 21.00 wib atau setidak-
tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di RS Pratama Yogyakarta di Jl.
Kolonel Sugiyono No.98 Kal. Brontokusuman, Kapanewon Mergangsan, Kota Yogyakarta
atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Bantul, yang berwenang untuk mengadili perkara ini berdasarkan
ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP dimana terdakwa ditahan dan tempat kediaman
sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan
sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan
yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau
kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)
UU RI No. 36 tahun 2009.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------
Bahwa ia Terdakwa GREGORIUS AGUNG KRIS NOVIAN Als RIO Bin ANTONIUS UJANG
JOKO LELONO mulanya pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekira jam 13.00 Wib saat
Terdakwa sedang berada di rumahnya di Jl. Diponegoro, Penumping JT III/83, Kal.
Gowongan, Kap. Jetis, Kota Yogyakarta, Terdakwa di telphon melalui WA oleh teman
Terdakwa yang bernama Saksi MIKO ARTA WIJAYA Als KAMPRET ARTA WUJAYA Als
KAMPRET Bin WAGIMAN (Dilakukan penuntutan secara terpisah), pada saat itu Saksi MIKO
ARTA WIJAYA Als KAMPRET ARTA WUJAYA Als KAMPRET Bin WAGIMAN menanyakan
apakah Terdakwa mempunyai pil warna putih berlambang Y, saat itu Terdakwa tidak
langsung menjawab dan Terdakwa akan memberi kabar kalau pil warna putih berlambang Y
tersebut sudah ada.
Bahwa ia Terdakwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekira jam 14.00
Wib Terdakwa membuka IG menggunakan 1 (satu) buah HP Xiaomi merek Mi A2 Lite milik
Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mencari toko di IG dengan nama akun KRISTANTO9987
dengan maksud untuk membeli pil warna putih berlambang Y. Selanjutnya Terdakwa
menanyakan stok pil warna putih berlambang Y tersebut melalui chat DM dan Terdakwa
memesan 2 (dua) bok atau 200 (dua ratus) butir pil warna putih berlambang Y seharga Rp
340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dan mengabari saksi MIKO ARTA WIJAYA Als
KAMPRET apabila pil tersebut ada. Kemudian saksi MIKO ARTA WIJAYA Als KAMPRET
memesan sebanyak 100 (seratus) butir.
Bahwa ia Terdakwa pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekira pukul 14.20 Wib
Terdakwa menaruh uang sejumlah Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) di
bawah pohon sebrang jalan Pos satpam yang beralamat di Jl. Kolonel Sugiyono No.98, Kal.
Brontokusuman, Kap. Mergangsan, Kota Yogyakarta tepatnya di depan RS. Pratama
Yogyakarta, selanjutnnya Terdakwa memberi kabar kepada akun KRISTANTO9987 bahwa
uang sudah Terdakwa taruh di bawah pohon tersebut. Kemudian Pada hari Kamis tanggal 09
Februari 2023 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa mengecek dimana Terdakwa menaruh uang
sebelumnya, dan ketika Terdakwa cek barang berupa pil warna putih berlambang Y dengan
jumlah 200 (dua ratus) butir pil warna putih berlambang Y tersebut sudah berada ditempat
tersebut selanjutnya Terdakwa bawa ke Pos satpam.
Bahwa ia Terdakwa pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekira pukul 15.00 Wib
Terdakwa mengedarkan 110 (seratus sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dengan
cara saat itu Terdakwa mengabari Saksi MIKO ARTA WIJAYA Als KAMPRET kalau pil
tersebut sudah ada, dan beberapa saat kemudian Saksi MIKO ARTA WIJAYA Als KAMPRET
datang ke tempat kerja Terdakwa di RS Pratama Yogyakarta di Jl. Kolonel Sugiyono No.98
Kal. Brontokusuman, Kapanewon Mergangsan, Kota Yogyakarta. Selanjutnya Terdakwa
menyerahkan 11 plastik klip bening yang setiap plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil sehingga
semua berjumlah 110 (seratus sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y tersebut tanpa
dihitung terlebih dahulu oleh Terdakwa lalu Saksi MIKO ARTA WIJAYA Als KAMPRET
menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah Pil di terima oleh
Saksi MIKO ARTA WIJAYA Als KAMPRET, selanjutnya Saksi MIKO ARTA WIJAYA Als
KAMPRET berpamitan untuk pulang.
Bahwa ia Terdakwa selanjutnya pada Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekira pukul 21.30
Wib di tempat kerja, Terdakwa bertemu dengan saksi ANDRIYANTO Bin Alm. SOEKERJO
kemudian saksi ANDRIYANTO membeli 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y dari
Terdakwa setelah sebelumnya saksi ANDRIYANTO melihat Terdakwa mengkonsumsinya,
selanjutnya Saksi ANDRIYANTO menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu
rupiah) kepada Terdakwa. Setelah Pil di terima oleh Saksi ANDRIYANTO, selanjutnya Saksi
ANDRIYANTO pulang dan ketika saksi ANDRIYANTO menghitung kembali ternyata
berjumlah 90 (sembilan puluh) butir pil warna putih berlambang Y dimana dalam setiap
plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 sekira jam 10.15 wib di Dsn.Derman,
Gresik RT. 005, Kal. Sumbermulyo, Kap. Bambanglipuro, Kab. Bantul, anggota Tim
Kepolisian Polres Bantul antara lain Saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi BAYUDI telah
melakukan penangkapan terhadap Saksi MIKO ARTA WIJAYA Als KAMPRET ARTA
WIJAYA alias KAMPRET bin WAGIMAN yang pada saat itu di lakukan penggeledahan di
temukan 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y dan saat di lakukan interogasi
Saksi MIKO ARTA WIJAYA Als KAMPRET als KAMPRET mengaku kalau pil tersebut di beli
dari temannya Terdakwa GREGORIUS AGUNG KRIS NOVIAN Als RIO dengan harga
Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Bahwa selanjutnya sekira jam 21.00 wib dilakukan
penangkapan terhadap Terdakwa di Pos Satpam Depan RS. Pratama Yogyakarta yang
beralamat di Jl. Kolonel Sugiyono No.98, Kal. Brontokusuman, Kap. Mergangsan, Kota
Yogyakarta dan di lakukan penggeledahan di temukan uang sejumlah Rp. 56.000,- (lima
puluh enam ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP Xiaomi merek Mi A2 Lite yang saat itu
Terdakwa mengaku kalau uang tersebut adalah sisa dari penjualan pil kepada Saksi
ANDRIYANTO. Saat itu Terdakwa di tanya oleh petugas apakah kenal dengan Saksi MIKO
ARTA WIJAYA Als KAMPRET lalu Terdakwa memberikan keterangan kalau Terdakwa telah
menjual pil warna putih berlambang Y tersebut kepada Saksi MIKO ARTA WIJAYA Als
KAMPRET dan Saksi ANDRIYANTO. Bahwa sekira jam 21.15 wib petugas kepolisian
selanjutnya melakukan penangkapan terhadap saksi ANDRIYANTO dan ditemukan 1 (satu)
buah bekas bungkus rokok DUNHILL yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip bening
yang berisi 5 (lima) plastik klip bening yang setiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil
warna putih berlambang Y;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Daerah Jawa
Tengah Berdasarkan Surat Laporan hasil pengujian dari Laboratorium Forensik No.
Lab:557/NOF/2023, tanggal 14 Maret 2023 yang ditanda tangani oleh Ajun Komisaris Besar
Polisi BUDI SANTOSO, S.Si. M. Si, SH , an Kepala Bidang Laboratorium Forensik
(sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara), bahwa barang bukti Nomor BB-
1292/2023/NOF berupa :5 (lima) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih
berlogo Y yang diuji di Laboratorium Forensik Cabang Semarang bahwa barang bukti
tersebut mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta keahlian dan
kewenangan untuk menjual atau mengedarkan pil/obat .
Bahwa obat/pil warna putih berlambang Y yang mengandung Trihexyphenidyl yang
diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,
khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa
memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi dimana Terdakwa tidak bekerja
dibidang kesehatan namun bekerja sebagai Satpam.
----------- Perbuatan terdakwa GREGORIUS AGUNG KRIS NOVIAN Als RIO Bin ANTONIUS
UJANG JOKO LELONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI
No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. ----- |