Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
252/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Astri Wulandari S.H
2.TRI SUSANTI, S.H,M.H
GALANG TOMI SAPUTRA bin TOMI SYAIFUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 252/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2979/M.4.12.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Astri Wulandari S.H
2TRI SUSANTI, S.H,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GALANG TOMI SAPUTRA bin TOMI SYAIFUL[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1BONI SATRIO SIMARMATA, S.H., M.Hum. dan RekanGALANG TOMI SAPUTRA bin TOMI SYAIFUL
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

-------- Bahwa Terdakwa Galang Tomi Saputra bin Tomi Syaiful pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 20.00 wib, hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 08.00 wib dan hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Jadan RT 003, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 12.30 wib terdakwa menghubungi saksi Dandi Setiawan alias Bendot (dilakukan penuntutan secara terpisah) menanyakan ketersediaan shabu dengan mengatakan "ono sik ready ora?", saksi Dandi Setiawan alias Bendot menjawab "yo sek tak goleke" kemudian terdakwa mengatakan "aku ono 450 nek sik 50 mbok tambahi piye?" kemudian saksi Dandi Setiawan alias Bendot menjawab "Yo TF tak jupuke" dan setelah telefon dimatikan terdakwa membeli shabu tersebut dan membayar dengan cara mentranfer ke dompet digital  DANA dengan nomor 088232100591 atas nama Dandi Setiawan sebesar Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) melalui dompet digital  DANA milik terdakwa dengan nomor 095729441841 terdaftar atas nama Hendriansyah Putra, setelah itu terdakwa mengirim bukti transfer pembayaran shabu sembari menyampaikan "iki karo bayar utangku sik wingi", selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB saksi Dandi Setiawan alias Bendot mengirim pesan Whatsapp kepada terdakwa "meh saiki opo mengko?" dan terdakwa menjawab "saiki wae ndot" kemudian saksi Dandi Setiawan alias Bendot mengatakan "COD neng cerak kosku wae" dan saksi Dandi Setiawan alias Bendot mengirimkan lokasi (shareloc) kepada terdakwa, selang beberapa menit kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Dandi Setiawan alias Bendot di pinggir jalan daerah Sidoarum, Godean, Sleman, kemudian terdakwa menerima 1 (satu) buah paket shabu dari saksi Dandi Setiawan alias Bendot, setelah menerima shabu tersebut terdakwa menelepon saksi Muhammad Fahri Ramadhan (dilakukan penuntutan terpisah) untuk menawarkan shabu dan saksi Muhammad Fahri Ramadhan menanyakan harga shabu dan terdakwa menjawab harganya adalah Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), kemudian saksi Muhammad Fahri Ramadhan meminta nomor dompet digital DANA milik terdakwa dan saksi Muhammad Fahri Ramadhan transfer ke dompet digital DANA milik terdakwa sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dari dompet digital milik saksi Muhammad Fahri Ramadhan kemudian sekira jam 20.00 wib terdakwa sampai di rumah saksi Muhammad Fahri Ramadhan di Jadan RT 003, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul lalu terdakwa membagi paket shabu yang dibeli dari saksi Dandi Setiawan alias Bendot menjadi dua selanjutnya terdakwa menjual 1 (satu) bagian paket  shabu dan menyerahkan paket shabu tersebut kepada saksi Muhammad Fahri Ramadhan, sedangkan 1 (satu) bagian paket shabu lainnya terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa selanjutnya terdakwa mengkonsumsi shabu tersebut sampai habis di dalam kamar terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 19.30 Wib terdakwa kembali membeli shabu dengan cara mengirim pesan Whatsapp kepada saksi Dandi Setiawan alias Bendot "iki aku ono 400 mbok tambahi 100 piye, terus nggonku tak jupuk sesok esok" kemudian saksi Dandi Setiawan alias Bendot menjawab "yo sik tak tekonke ono ora, kui 400 e mbok TF sik wae terus mengko tak jupuke", kemudian terdakwa membayar pembelian shabu dengan cara transfer ke dompet digital  DANA dengan nomor 088232100591 atas nama Dandi Setiawan sebesar Rp.400.000 (empas ratus ribu rupiah) melalui dompet digital  DANA milik terdakwa dengan nomor 095729441841 terdaftar atas nama Hendriansyah Putra, keesokan harinya Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 06.30 Wib terdakwa mengirim pesan Whatsapp kepada saksi Dandi Setiawan alias Bendot "otw", sekira pukul 07.00 WIB terdakwa sampai di kos saksi Dandi Setiawan alias Bendot di Jomboran RT 014 RW 006, Kalurahan Sidoarum, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, kemudian terdakwa menerima 1 (satu) paket shabu dari saksi Dandi Setiawan alias Bendot, setelah itu terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Gonjen RT 005, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, sampai di rumah terdakwa mendapatkan pesan Whatsapp dari saksi Muhammad Fahri Ramadhan yang menanyakan ketersediaan shabu dengan mengatakan "mas, pesen yang 200 an ada?", kemudian terdakwa menjawab "ada", lalu terdakwa membagi paket shabu yang sebelumnya terdakwa beli dari saksi Dandi Setiawan alias Bendot menjadi 2 (dua) bagian dengan tujuan satu bagian untuk terdakwa jual dan serahkan kepada saksi Muhammad Fahri Ramadhan, dan satu bagian lainnya akan terdakwa konsumsi sendiri, setelah membagi paket shabu menjadi 2 (dua) bagian lalu terdakwa pergi ke rumah saksi Muhammad Fahri Ramadhan untuk menjual dan menyerahkan paket shabu kepada saksi Muhammad Fahri Ramadhan, sekira pukul 08.00 wib terdakwa sampai di rumah saksi Muhammad Fahri Ramadhan di  Jadan RT 003, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul selanjutnya terdakwa menjual dan menyerahkan paket shabu kepada saksi Muhammad Fahri Ramadhan dan menerima uang pembayaran shabu dari saksi Muhammad Fahri Ramadhan secara tunai sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa pulang dan membuka paket shabu milik terdakwa selanjutnya terdakwa mengkonsumsi shabu tersebut sampai habis di dalam kamar terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa mengirim pesan melalui Whatsapp kepada saksi Muhammad Fahri Ramadhan "skalian mboten mas?" setelah itu saksi Muhammad Fahri Ramadhan membalas "nggih talangi riyen mas" kemudian terdakwa menjawab lagi "nggih mengko kulo kabari", selanjutnya terdakwa mengirim pesan kepada saksi Dandi Setiawan alias Bendot "ono ora ndot?" kemudian dibalas oleh saksi Dandi Setiawan alias Bendot "meh piro?" dan terdakwa menjawab "400" setelah itu saksi Dandi Setiawan alias Bendot membalas "tf", kemudian terdakwa membayar secara transfer ke dompet digital DANA dengan nomor 088232100591 atas nama Dandi Setiawan sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) melalui dompet digital DANA milik terdakwa dengan nomor 095729441841 terdaftar atas nama Hendriansyah Putra, lalu terdakwa meminta saksi Dandi Setiawan alias Bendot untuk membagi shabu menjadi 2 (dua) paket dengan tujuan yang satu paket akan terdakwa jual dan serahkan kepada saksi Muhammad Fahri Ramadhan, selang kurang lebih satu jam kemudian saksi Dandi Setiawan alias Bendot mengirim foto dan link alamat lokasi pengambilan shabu melalui Whatsapp, setelah itu terdakwa berangkat mengambil 2 (dua) paket shabu yang ditempel di tiang listrik dan tertutup banner di pinggir jalan di daerah Sidoarum, Godean, Sleman sesuai foto lokasi yang dikirim oleh saksi Dandi Setiawan alias Bendot kepada terdakwa, setelah mengambil shabu tersebut kemudian terdakwa pergi ke Indomaret Patukan dan terdakwa masuk ke dalam toilet untuk membagi shabu dengan cara terdakwa mengambil sebagian shabu yang dibungkus sedotan plastic warna ungu kemudian terdakwa masukkan ke dalam plastic klip kecil dan terdakwa balut dengan tisu dan lakban warna hitam, setelah itu terdakwa berangkat menuju rumah saksi Muhammad Fahri Ramadhan membawa paket shabu tersebut dengan tujuan untuk terdakwa jual dan serahkan kepada saksi Muhammad Fahri Ramadhan, sekira pukul 02.30 wib sesampainya terdakwa di rumah saksi Muhammad Fahri Ramadhan di Jadan RT 003, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul terdakwa langsung ditangkap oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Bantul yang pada saat itu sudah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap saksi Muhammad Fahri Ramadhan karena membawa dan menyimpan  1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa pemakaian shabu yang dibeli dari terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh petugas Satresnarkoba Polres Bantul antara lain saksi Agung Kunta W, S.H dan saksi Achmad Arief P, S.H terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah potongan sedotan plastic warna merah muda yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,19 (nol koma sembilan belas) gram, 1 (satu) buah potongan sedotan plastic warna ungu yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,13 (nol koma tiga belas) gram, dan 1 (satu) buah balutan lakban warna hitam yang di dalamnya terdapat (satu) buah plastic klip kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,12 (nol koma dua belas) gram di dalam dompet warna hitam yang bertuliskan MORTEGA serta 1 (satu) buah Handphone merk OPPO Reno 4F warna abu-abu dengan nomor Whatsapp 085729441841 dan nomor ???? 864757055599674 yang digunakan terdakwa sebagai alat komunikasi dan transaksi shabu.
  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan pada diri terdakwa yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah DIY Nomor : R/400.7.5/695/D13.1 tanggal 26 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S. Farm., Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT dan diketahui oleh Kepala Laboratorium yaitu Dr. Woro Umi Ratih, M.Kes.,Sp PK dengan kesimpulan : Barang Bukti No.BB/55/V/2025/Sat Resnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 009610/T/05/2025, 009611/T/05/2025 dan 009612/T/05/2025 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan urin dari Instalasi Laboratorium RSUD Panembahan Senopati Bantul tanggal 15 Juni 2025 atas nama Galang Tomi Saputra dengan hasil : positif Amphetamine, Metamphetamine dan Benzodiazepin.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak ada ijin dari Pejabat yang berwenang dalam membeli kemudian menjual dan menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

atau

Kedua :

------------ Bahwa Terdakwa Galang Tomi Saputra bin Tomi Syaiful pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Jadan RT 003, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa menawarkan shabu kepada saksi Muhammad Fahri Ramadhan (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan mengirim pesan melalui Whatsapp kepada saksi Muhammad Fahri Ramadhan "skalian mboten mas?" setelah itu saksi Muhammad Fahri Ramadhan membalas "nggih talangi riyen mas" kemudian terdakwa menjawab lagi "nggih mengko kulo kabari", selanjutnya terdakwa mengirim pesan kepada saksi Dandi Setiawan alias Bendot (dilakukan penuntutan secara terpisah) "ono ora ndot?" kemudian dibalas oleh saksi Dandi Setiawan alias Bendot "meh piro?" dan terdakwa menjawab "400" setelah itu saksi Dandi Setiawan alias Bendot membalas "tf", kemudian terdakwa membayar secara transfer ke dompet digital DANA dengan nomor 088232100591 atas nama Dandi Setiawan sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) melalui dompet digital DANA milik terdakwa dengan nomor 095729441841 terdaftar atas nama Hendriansyah Putra, lalu terdakwa meminta saksi Dandi Setiawan alias Bendot untuk membagi shabu menjadi 2 (dua) paket dengan tujuan yang satu paket akan terdakwa jual dan serahkan kepada saksi Muhammad Fahri Ramadhan, selang kurang lebih satu jam kemudian saksi Dandi Setiawan alias Bendot mengirim foto dan link alamat lokasi pengambilan shabu melalui Whatsapp, setelah itu terdakwa berangkat mengambil 2 (dua) paket shabu yang ditempel di tiang listrik dan tertutup banner di pinggir jalan di daerah Sidoarum, Godean, Sleman sesuai foto lokasi yang dikirim oleh saksi Dandi Setiawan alias Bendot kepada terdakwa, setelah mengambil shabu tersebut kemudian terdakwa pergi ke Indomaret Patukan dan terdakwa masuk ke dalam toilet untuk membagi shabu dengan cara terdakwa mengambil sebagian shabu yang dibungkus sedotan plastic warna ungu kemudian terdakwa masukkan ke dalam plastic klip kecil dan terdakwa balut dengan tisu dan lakban warna hitam, setelah itu terdakwa berangkat menuju rumah saksi Muhammad Fahri Ramadhan membawa paket shabu tersebut dengan tujuan untuk terdakwa jual dan serahkan kepada saksi Muhammad Fahri Ramadhan, sekira pukul 02.30 wib sesampainya terdakwa di rumah saksi Muhammad Fahri Ramadhan di Jadan RT 003, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul terdakwa langsung ditangkap oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Bantul yang pada saat itu sudah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap saksi Muhammad Fahri Ramadhan karena membawa dan menyimpan  1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa pemakaian shabu yang dibeli dari terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh petugas Satresnarkoba Polres Bantul antara lain saksi Agung Kunta W, S.H dan saksi Achmad Arief P, S.H terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah potongan sedotan plastic warna merah muda yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,19 (nol koma sembilan belas) gram, 1 (satu) buah potongan sedotan plastic warna ungu yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,13 (nol koma tiga belas) gram, dan 1 (satu) buah balutan lakban warna hitam yang di dalamnya terdapat (satu) buah plastic klip kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,12 (nol koma dua belas) gram di dalam dompet warna hitam yang bertuliskan MORTEGA serta 1 (satu) buah Handphone merk OPPO Reno 4F warna abu-abu dengan nomor Whatsapp 085729441841 dan nomor ???? 864757055599674 yang digunakan terdakwa sebagai alat komunikasi dan transaksi shabu.
  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan pada diri terdakwa yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah DIY Nomor : R/400.7.5/695/D13.1 tanggal 26 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S. Farm., Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT dan diketahui oleh Kepala Laboratorium yaitu Dr. Woro Umi Ratih, M.Kes.,Sp PK dengan kesimpulan : Barang Bukti No.BB/55/V/2025/Sat Resnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 009610/T/05/2025, 009611/T/05/2025 dan 009612/T/05/2025 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan urin dari Instalasi Laboratorium RSUD Panembahan Senopati Bantul tanggal 15 Juni 2025 atas nama Galang Tomi Saputra dengan hasil : positif Amphetamine, Metamphetamine dan Benzodiazepin.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak ada ijin dari Pejabat yang berwenang dalam menguasai dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya