Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.Sus/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Reta Rusyana Primadani, S.H
3.Astri Wulandari S.H
RIA SEPTIANA DAMAYANTI Alias RHEEA Binti ARI NASRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 145/Pid.Sus/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3021/M.4.12.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Reta Rusyana Primadani, S.H
3Astri Wulandari S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIA SEPTIANA DAMAYANTI Alias RHEEA Binti ARI NASRUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

       Bahwa terdakwa Ria Septiana Damayanti als Rheea binti Ari Nasrudin pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Bedukan RT.002 RW.000 Kel.Pleret Kec.Pleret Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa terdakwa Ria Septiana Damayanti als Rheea binti Ari Nasrudin pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 11.00 WIB membeli narkotika jenis sabhu dengan cara berkomunikasi melalui telepon dan chat whatsapp dengan menggunakan handphone merk Oppo Reno 14 5G warna putih dengan nomor whatsapp 081273410555 milik terdakwa pada Sdr.Haryono (belum tertangkap) sebanyak 2 (dua) gram sabhu seharga Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa membayar dengan cara transfer melalui BRILINK ke rekening Bank Seabank Indonesia atas nama Anggraeny Sri Swardany dengan nomor rekening 901360706906, selanjutnya terdakwa mengambil narkotika jenis sabhu tersebut di daerah belakang kantor DPRD Surakarta  Jl. Adi Sucipto Karangasem Laweyan Surakarta Jawa Tengah sesampai disana narkotika jenis sabhu diserahkan oleh Sdri.Rere (belum tertangkap) istri dari Sdr,Haryono sebanyak 2 paket, kemudian 1 paket dimasukkan kedalam tas terdakwa, sedangkan 1 paket narkotika jenis sabhu dibuka dan diambil untuk dikonsumsi bersama-sama yang saat itu ada Sdr.Haryono, Sdri.Rere dan Sdr.Yoga, dan sisa pemakaian terdakwa masukkan kedalam kaca rias dan dimasukkan kedalam tas, kemudian terdakwa pulang ke Bedukan RT.002 RW.000 Kel.Pleret Kec.Pleret Kab.Bantul.
  • Bahwa petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa di daerah Bedukan Pleret Bantul sering terjadi peredaran narkoba, kemudian Ditresnarkoba Polda D.I.Yogyakarta melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB di Bedukan RT.002 RW.000 Kel.Pleret Kec.Pleret Kab.Bantul dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan:
  • 1 (satu) buah kaca rias yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabhu dengan berat bruto 0,54 (nol koma lima empat) gram.
  • 1 (satu) buah plastic klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabhu dengan berat bruto 0,76 (nol koma tujuh enam) gram yang dibungkus dengan kertas pink dan lakban warna hitam.
  • 1 (satu) buah pipet kaca.
  • 1 (satu) korek api gas.
  • 3 (tiga) butir Alprazolam tablet 1 mg.
  • 4 (empat) butir Alganax-1 Alprazolam.
  • 1 (satu) unit Handphone Oppo Reno 14 5G warna putih dengan no whatsapp : 081273410555, No.Imei 1 : 865315070417254, No Imei 2: 865315070417247

Yang diakui milik terdakwa

 

  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabhu tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang, hal tersebut bersesuaian dengan uji laboratories Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pro Justisia Nomor : R/400.7.5/362/D.13.1 tanggal 22 April 2026 pada Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi D.I.Yogyakarta oleh Tim Pemeriksa Koordinator Teknik dr.Woro Ratih ,M,Kes.,Sp PK, dkk diketahui oleh Kepala BLKK Mulia Kurniawati,S.Farm.,M.H.Kes., dengan kesimpulan :

 

Bahwa dalam barang bukti dengan Surat penyitaan No.SP.Sita/S-17/114/IV/2026/Ditresnarkoba/Polda DIY dengan No.Kode Lab 008639/T/04/2026 dan 008640/T/04/2026 mengandung Metamfetamin seperti dalam daftar Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo  UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana.

 

      Atau

      KEDUA:

 

 Bahwa terdakwa Ria Septiana Damayanti als Rheea binti Ari Nasrudin pada hari Rabu tanggal 15 April 2026, sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 bertempat di rumah Haryono (belum tertangkap) belakang kantor DPRD Surakarta Jl. Adi Sucipto Karangasem Laweyan Surakarta Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, namun berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP (tempat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan PN Bantul) maka Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk mengadili, sebagai penyalahguna narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabhu bagi diri sendiri. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa terdakwa Ria Septiana Damayanti als Rheea binti Ari Nasrudin pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 11.00 WIB membeli narkotika jenis sabhu dengan cara berkomunikasi melalui telepon whatsapp pada Sdr.Haryono (belum tertangkap) sebanyak 2 (dua) gram sabhu seharga Rp.2.100.000,- (dua juta serratus ribu rupiah) kemudian terdakwa membayar dengan cara transfer melalui BRILINK ke rekening Bank Seabank Indonesia atas nama Anggraeny Sri Swardany dengan nomor rekening 901360706906, selanjutnya terdakwa mengambil narkotika jenis sabhu tersebut di daerah belakang kantor DPRD Surakarta  Jl. Adi Sucipto Karangasem Laweyan Surakarta Jawa Tengah, sesampai disana narkotika jenis sabhu diserahkan oleh Sdri.Rere (belum tertangkap) istri dari Sdr,Haryono sebanyak 2 paket, kemudian 1 paket dimasukkan kedalam tas terdakwa, sedangkan 1 paket narkotika jenis sabhu dibuka dan diambil untuk dikonsumsi bersama-sama yang saat itu ada Sdr.Haryono, Sdri.Rere dan Sdr.Yoga dengan cara menggunakan alat hisap sabhu yang terbuat dari botol kaca yang dibagian tutup terdapat 2 lubang dan dimasukkan sedotan, satu sedotan masuk kedalam botol dan satu sedotan keluar dan diberi pipet kaca, didalam pipet kaca tersebut dimasukkan serbuk sabhu yang selanjutnya dibakar menggunakan korek api dengan api kecil, dan dibagian sedotan yang satunya dihisap sampai keluar asap dan perbuatan tersebut dilakukan berkali-kali layaknya orang merokok dan terdakwa menghisap sebanyak 4 sampai 5 kali hisapan, dan sisa pemakaian terdakwa masukkan kedalam kaca rias dan dimasukkan kedalam tas, kemudian terdakwa sekira pukul 21.30 WIB pulang ke Bedukan RT.002 RW.000 Kel.Pleret Kec.Pleret Kab.Bantul.
  • Bahwa petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa di daerah Bedukan Pleret Bantul sering terjadi peredaran narkoba, kemudian ditresnarkoba Polda D.I.Yogyakarta melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB di Bedukan RT.002 RW.000 Kel.Pleret Kec.Pleret Kab.Bantul dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan:
  • 1 (satu) buah kaca rias yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabhu dengan berat bruto 0,54 (nol koma lima empat) gram.
  • 1 (satu) buah plastic klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabhu dengan berat bruto 0,76 (nol koma tujuh enam) gram yang dibungkus dengan kertas pink dan lakban warna hitam.
  • 1 (satu) buah pipet kaca.
  • 1 (satu) korek api gas.
  • 3 (tiga) butir Alprazolam tablet 1 mg.
  • 4 (empat) butir Alganax-1 Alprazolam.
  • 1 (satu) unit Handphone Oppo Reno 14 5G warna putih dengan no whatsapp : 081273410555, No.Imei 1 : 865315070417254, No Imei 2: 865315070417247

Yang diakui milik terdakwa

 

-      Bahwa terdakwa setelah memakai narkotika jenis sabhu yang dirasakan badan terasa lebih fit dan bersemangat dan terdakwa sudah berulang kali menggunakan sabhu.

-      Bahwa terhadap terdakwa dilakukan tes urine pada tanggal 16 April 2026, berdasarkan hasil pemeriksaan dengan dokter penanggung jawab dr.Retno Ami S.,M.Sc.,Sp.PK dengan pemeriksa Evi Susilowati,Amd dengan hasil Amphetamin (AMP) positif, Methamphetamine (M-AMP) positif.

-      Bahwa terdakwa sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabhu tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang, hal tersebut bersesuaian dengan uji laboratories Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pro Justisia Nomor : R/400.7.5/362/D.13.1 tanggal 22 April 2026 pada Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi D.I.Yogyakarta oleh Tim Pemeriksa Koordinator Teknik dr.Woro Ratih ,M,Kes.,Sp PK, dkk diketahui oleh Kepala BLKK Mulia Kurniawati,S.Farm.,M.H.Kes., dengan kesimpulan :

 

Bahwa dalam barang bukti dengan Surat penyitaan No.SP.Sita/S-17/114/IV/2026/Ditresnarkoba/Polda DIY dengan No.Kode Lab 008639/T/04/2026 dan 008640/T/04/2026 mengandung Metamfetamin seperti dalam daftar Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta kode Lab 008641/T/04/2026 dan 008642/T/04/2026 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Dan

KETIGA :

 

Bahwa terdakwa Ria Septiana Damayanti als Rheea binti Ari Nasrudin pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Bedukan RT.002 RW.000 Kel.Pleret Kec.Pleret Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika Golongan IV jenis Alprazolam. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa terdakwa Ria Septiana Damayanti als Rheea binti Ari Nasrudin pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 11.00 WIB membeli narkotika jenis sabhu pada Sdr.Haryono (belum tertangkap) sebanyak 2 (dua) gram sabhu seharga Rp.2.100.000,- (dua juta seratus) kemudian terdakwa membayar dengan cara transfer melalui BRILINK ke rekening Bank Seabank Indonesia atas nama Anggraeny Sri Swardany dengan nomor rekening 901360706906 lalu terdakwa mengambil di daerah belakang kantor DPRD Surakarta  lalu sesampai disana narkotika jenis sabhu diserahkan oleh Sdri.Rere (belum tertangkap) istri dari Sdr,Haryono sebanyak 2 paket, kemudian 1 paket dimasukkan kedalam tas terdakwa, sedangkan 1 paket narkotika jenis sabhu dibuka dan diambil untuk dikonsumsi bersama-sama yang saat itu ada Sdr.Haryono, Sdri.Rere dan Sdr.Yoga, dan sisa pemakaian terdakwa masukkan kedalam kaca rias dan dimasukkan kedalam tas, setelah selesai memakai sabhu ketika terdakwa akan pulang ke Bantul, Sdr.Yoga (belum tertangkap) memberikan kepada terdakwa secara cuma-cuma 3 (tiga) butir Alprazolam Tablet 1 mg, dan 4 (empat) butir Alganax-1 Alprazolam kemudian dimasukkan kedalam saku celana depan sebelah kanan kemudian terdakwa pulang ke Bedukan RT.002 RW.000 Kel.Pleret Kec.Pleret Kab.Bantul.
  • Bahwa petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa di daerah Bedukan Pleret Bantul sering terjadi peredaran narkoba, kemudian ditresnarkoba Polda D.I.Yogyakarta melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB di Bedukan RT.002 RW.000 Kel.Pleret Kec.Pleret Kab.Bantul dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan:
  • 1 (satu) buah kaca rias yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabhu dengan berat bruto 0,54 (nol koma lima empat) gram.
  • 1 (satu) buah plastic klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabhu dengan berat bruto 0,76 (nol koma tujuh enam) gram yang dibungkus dengan kertas pink dan lakban warna hitam.
  • 1 (satu) buah pipet kaca.
  • 1 (satu) korek api gas.
  • 3 (tiga) butir Alprazolam tablet 1 mg.
  • 4 (empat) butir Alganax-1 Alprazolam.
  • 1 (satu) unit Handphone Oppo Reno 14 5G warna putih dengan no whatsapp : 081273410555, No.Imei 1 : 865315070417254, No Imei 2: 865315070417247

Yang diakui milik terdakwa

 

  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika Golongan IV jenis Alprazolam tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang, hal tersebut bersesuaian dengan uji laboratories Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pro Justisia Nomor : R/400.7.5/362/D.13.1 tanggal 22 April 2026 pada Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi D.I.Yogyakarta oleh Tim Pemeriksa Koordinator Teknik dr.Woro Ratih ,M,Kes.,Sp PK, dkk diketahui oleh Kepala BLKK Mulia Kurniawati,S.Farm.,M.H.Kes., dengan kesimpulan :

 

Bahwa dalam barang bukti dengan Surat penyitaan No.SP.Sita/S-17/114/IV/2026/Ditresnarkoba/Polda DIY dengan  Lab 008641/T/04/2026 dan 008642/T/04/2026 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU Republik Indonesia No.1 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo  UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya