INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 75/Pdt.G/2026/PN Btl | LIA SUSANTI | 1.WAHYU AJI 2.NURUL SUWATININGSIH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 75/Pdt.G/2026/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas asli Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 07716/Palbapang atas nama LIA SUSANTI (PENGGUGAT);
3. Menyatakan secara hukum bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah dan mutlak atas Objek Sengketa SHM Nomor 07716/Palbapang;
4. Menyatakan secara hukum bahwa hubungan hukum antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT adalah murni hubungan Utang-Piutang, bukan Jual-Beli;
5. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
6. Menyatakan bahwa Akta PPJB Nomor 01 tanggal 04 Juni 2020 yang dibuat di hadapan TURUT TERGUGAT Batal Demi Hukum;
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk seketika dan tanpa syarat menyerahkan serta mengembalikan asli SHM Nomor 07716/Palbapang kepada PENGGUGAT;
8. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan penyerahan sertifikat sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
9. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk patuh terhadap putusan ini;
10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara secara tanggung renteng.
SUBSIDER
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
