| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 211/Pid.Sus/2025/PN Btl | 1.Opik Barlia, S.H. 2.IRDHANY KUSMARASARI, SH |
SUDRAJAT KINTOKO AJI Als KOJEK Bin (Alm) SUBENING MULYONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 211/Pid.Sus/2025/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2587/M.4.12.3/Enz.2/07/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA : Bahwa ia terdakwa SUDRAJAT KINTOKO AJI Als KOJEK Bin (Alm) SUBENING MULYONO, pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Warung Mie Ayam Pak Sarmintul yang beralamat di Dusun Keputren Rt. 001 Kalurahan Pleret Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa dan saksi SADAM MALIK SUPRAPTO Bin SUPRAPTO (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) yang sedang bekerja di Warung Mie Ayam Pak Sarmintul yang beralamat di Dusun Keputren Rt. 001 Kalurahan Pleret Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul, kemudian terdakwa memberitahukan saksi SADAM MALIK SUPRAPTO bahwa terdakwa mau periksa ke dr. Arneil Sitepu, M.Ked (KJ)., Sp.KJ di RS Bethesda Yogyakarta pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 untuk mendapatkan pil psikotropika, namun uang terdakwa kurang untuk periksa dan menebus obat, kemudian terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan saksi SADAM MALIK SUPRAPTO untuk membagi 2 (dua) biaya periksa terdakwa dan menebus obat serta pil psikotropika yang didapatkan terdakwa. Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 17.30 WIB ketika terdakwa dan saksi SADAM MALIK SUPRAPTO sedang bekerja di Warung Mie Ayam Pak Sarmintul, kemudian saksi SADAM MALIK SUPRAPTO menyerahkan uang patungan untuk biaya periksa terdakwa dan menebus obat psikotropika sejumlah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB terdakwa dan saksi SADAM MALIK SUPRAPTO sampai di RS Bethesda Yogyakarta, kemudian terdakwa langsung periksa dengan dr. Arneil Sitepu, M.Ked (KJ)., Sp.KJ dan menebus obat, saat itu terdakwa mendapatkan 40 (empat puluh) tablet pil Mersi Alprazolam, 20 (dua puluh) tablet pil Riklona Clonazepam, dan 30 (tiga puluh) tablet Hexymer. Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB sesampainya terdakwa dan saksi SADAM MALIK SUPRAPTO di tempat mereka bekerja di Warung Mie Ayam Pak Sarmintul yang beralamat di Dusun Keputren Rt. 001 Kalurahan Pleret Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul, kemudian terdakwa menyalurkan 20 (dua puluh) tablet pil Mersi Alprazolam dan 10 (sepuluh) tablet pil Riklona Clonazepam kepada saksi SADAM MALIK SUPRAPTO, dan saat itu juga diterima oleh saksi SADAM MALIK SUPRAPTO, dikarenakan terdakwa dan saksi SADAM MALIK SUPRAPTO tidak ada yang menginginkan 30 (tiga puluh) tablet Hexymer, kemudian terdakwa membuka 30 (tiga puluh) tablet Hexymer tersebut dari kemasannya dan membuangnya di selokan tempat terdakwa bekerja. Selanjutnya untuk 20 (dua puluh) tablet pil Mersi Alprazolam milik terdakwa telah terdakwa konsumsi sebanyak 7 (tujuh) tablet sehingga tersisa sebanyak 13 (tiga belas) tablet pil Mersi Alprazolam, dan untuk 10 (sepuluh) tablet pil Riklona Clonazepam milik terdakwa telah terdakwa konsumsi sebanyak 7 (tujuh) tablet sehingga tersisa sebanyak 3 (tiga) tablet pil Riklona Clonazepam. Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 12.35 WIB saksi DARMAWAN dan saksi SATRIA DWI SUSETYA, S.H. (yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Bantul) bersama dengan team opsnal Satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengamankan terdakwa dan saksi SADAM MALIK SUPRAPTO yang saat itu sedang bekerja di Warung Mie Ayam Pak Sarmintul yang beralamat di Dusun Keputren Rt. 001 Kalurahan Pleret Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul. Kemudian saksi DARMAWAN dan saksi SATRIA DWI SUSETYA, S.H. melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan di dalam almari baju terdakwa yang berada di kamar di warung mie ayam Pak Sarmintul yaitu 1 (satu) buah plastik klip bening bertuliskan APOTEK ELS FARMA atas nama SUDRAJAT KINTOKO AJI yang berisi 13 (tiga belas) tablet pil Mersi Alprazolam, 3 (tiga) tablet pil Riklona Clonazepam, dan 1 (satu) buah kartu kontrol APOTEK ELS FARMA dengan nama SUDRAJAT KINTOKO AJI, kemudian terdakwa juga mengaku telah menyalurkan pil Mersi Alprazolam dan pil Riklona Clonazepam kepada saksi SADAM MALIK SUPRAPTO. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan oleh Balai LABKES dan KALIBRASI Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : R/400.7.5/637/D13.1 tanggal 21 Mei 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., Sp PK selaku Plt. Kepala Balai LABKES dan KALIBRASI Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, pada kesimpulannya menyatakan barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/220/V/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 14 Mei 2025 yaitu :
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang dalam menyalurkan obat-obatan psikotropika tersebut kepada saksi SADAM MALIK SUPRAPTO Bin SUPRAPTO. Perbuatan terdakwa SUDRAJAT KINTOKO AJI Als KOJEK Bin (Alm) SUBENING MULYONO diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
ATAU KEDUA : Bahwa ia terdakwa SUDRAJAT KINTOKO AJI Als KOJEK Bin (Alm) SUBENING MULYONO, pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Warung Mie Ayam Pak Sarmintul yang beralamat di Dusun Keputren Rt. 001 Kalurahan Pleret Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa dan saksi SADAM MALIK SUPRAPTO Bin SUPRAPTO (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) yang sedang bekerja di Warung Mie Ayam Pak Sarmintul yang beralamat di Dusun Keputren Rt. 001 Kalurahan Pleret Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul, kemudian terdakwa memberitahukan saksi SADAM MALIK SUPRAPTO bahwa terdakwa mau periksa ke dr. Arneil Sitepu, M.Ked (KJ)., Sp.KJ di RS Bethesda Yogyakarta pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 untuk mendapatkan pil psikotropika, namun uang terdakwa kurang untuk periksa dan menebus obat, kemudian terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan saksi SADAM MALIK SUPRAPTO untuk membagi 2 (dua) biaya periksa terdakwa dan menebus obat serta pil psikotropika yang didapatkan terdakwa. Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 17.30 WIB ketika terdakwa dan saksi SADAM MALIK SUPRAPTO sedang bekerja di Warung Mie Ayam Pak Sarmintul, kemudian saksi SADAM MALIK SUPRAPTO menyerahkan uang patungan untuk biaya periksa terdakwa dan menebus obat psikotropika sejumlah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB terdakwa dan saksi SADAM MALIK SUPRAPTO sampai di RS Bethesda Yogyakarta, kemudian terdakwa langsung periksa dengan dr. Arneil Sitepu, M.Ked (KJ)., Sp.KJ dan menebus obat, saat itu terdakwa mendapatkan 40 (empat puluh) tablet pil Mersi Alprazolam, 20 (dua puluh) tablet pil Riklona Clonazepam, dan 30 (tiga puluh) tablet Hexymer. Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB sesampainya terdakwa dan saksi SADAM MALIK SUPRAPTO di tempat mereka bekerja di Warung Mie Ayam Pak Sarmintul yang beralamat di Dusun Keputren Rt. 001 Kalurahan Pleret Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul, kemudian terdakwa menyerahkan 20 (dua puluh) tablet pil Mersi Alprazolam dan 10 (sepuluh) tablet pil Riklona Clonazepam kepada saksi SADAM MALIK SUPRAPTO, dan saat itu juga diterima oleh saksi SADAM MALIK SUPRAPTO, dikarenakan terdakwa dan saksi SADAM MALIK SUPRAPTO tidak ada yang menginginkan 30 (tiga puluh) tablet Hexymer, kemudian terdakwa membuka 30 (tiga puluh) tablet Hexymer tersebut dari kemasannya dan membuangnya di selokan tempat terdakwa bekerja. Selanjutnya untuk 20 (dua puluh) tablet pil Mersi Alprazolam milik terdakwa telah terdakwa konsumsi sebanyak 7 (tujuh) tablet sehingga tersisa sebanyak 13 (tiga belas) tablet pil Mersi Alprazolam, dan untuk 10 (sepuluh) tablet pil Riklona Clonazepam milik terdakwa telah terdakwa konsumsi sebanyak 7 (tujuh) tablet sehingga tersisa sebanyak 3 (tiga) tablet pil Riklona Clonazepam. Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 12.35 WIB saksi DARMAWAN dan saksi SATRIA DWI SUSETYA, S.H. (yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Bantul) bersama dengan team opsnal Satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengamankan terdakwa dan saksi SADAM MALIK SUPRAPTO yang saat itu sedang bekerja di Warung Mie Ayam Pak Sarmintul yang beralamat di Dusun Keputren Rt. 001 Kalurahan Pleret Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul. Kemudian saksi DARMAWAN dan saksi SATRIA DWI SUSETYA, S.H. melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan di dalam almari baju terdakwa yang berada di kamar di warung mie ayam Pak Sarmintul yaitu 1 (satu) buah plastik klip bening bertuliskan APOTEK ELS FARMA atas nama SUDRAJAT KINTOKO AJI yang berisi 13 (tiga belas) tablet pil Mersi Alprazolam, 3 (tiga) tablet pil Riklona Clonazepam, dan 1 (satu) buah kartu kontrol APOTEK ELS FARMA dengan nama SUDRAJAT KINTOKO AJI, kemudian terdakwa juga mengaku telah menyerahkan pil Mersi Alprazolam dan pil Riklona Clonazepam kepada saksi SADAM MALIK SUPRAPTO. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan oleh Balai LABKES dan KALIBRASI Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : R/400.7.5/637/D13.1 tanggal 21 Mei 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., Sp PK selaku Plt. Kepala Balai LABKES dan KALIBRASI Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, pada kesimpulannya menyatakan barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/220/V/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 14 Mei 2025 yaitu :
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang dalam menyerahkan obat-obatan psikotropika tersebut kepada saksi SADAM MALIK SUPRAPTO Bin SUPRAPTO. Perbuatan terdakwa SUDRAJAT KINTOKO AJI Als KOJEK Bin (Alm) SUBENING MULYONO diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
