| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 123/Pid.Sus/2023/PN Btl | 2.Embun Sumunaringtyas, SH 3.Destinar Wulandari, SH |
LEONARDUS ARDIYAN MEYRALDO Alias ALDO CIBLEK | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Apr. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 123/Pid.Sus/2023/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Apr. 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1265/M.4.12.3/Eku.2/04/2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ----- Bahwa Terdakwa LEONARDUS ARDIYAN MEYRALDO, pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023 sekira jam 02.00 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Sedayu Gesikan Dsn. Senowo Kalurahan Argorejo Kapanewon Sedayu Kabupaten Bantul atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. ”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
warna silver Noka:MH1KF4118KK477959 Nosin: KF41E1478766, Nopol : AB 3450 UX menuju rumah Terdakwa, sesampainya Anak Saksi Cacha Maheswara Hafusa Baroto Als Cacha di rumah Terdakwa, Terdakwa sudah tidak ada di rumah dan Terdakwa meminta tolong Anak Saksi Cacha Maheswara Hafusa Baroto Als Cacha untuk menjemput di daerah Gamping, Kemudian Anak Saksi Cacha Maheswara Hafusa Baroto Als Cacha menuju rumah teman Terdakwa di daerah gamping dan sesampainya di rumah terman Terdakwa di daerah Gamping, sekitar jam 24.00 wib, Terdakwa mengajak Anak Saksi Cacha Maheswara Hafusa Baroto Als Cacha ke Pantai Parangtritis, kemudian Terdakwa membonceng Anak Saksi Cacha Maheswara Hafusa Baroto Als Cacha mennuju Parangtritis melewati Jalan Sedayu Gesikan, dan saat sampai Jalan wates tepatnya di timur lampu merah Pos Sedayu bertemu dengan Anak Saksi Desta Nurrahma Purnama berboncengan dengan Anak saksi Whibi Guslaeta dengan menggunakan sepeda motor honda vario 125 warna biru putih, kemudian Terdakwa mengajak Anak Saksi Desta Nurrahma Purnama dan Anak saksi Whibi Guslaeta ke Pantai Parangtritis, Setelah itu bersama sama berangkat menuju Pantai Parangtritis dan di perjalanan bertemu dengan Saksi Nurohman Adi Kurniawan berboncengan dengan Saksi Ade Fendy Arianto Setiaji dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 cc warna biru dongker, kemudian Terdakwa mengajak Saksi Nurohman Adi Kurniawan dan Saksi Ade Fendy Arianto untuk ikut ke Pantai Parangtritis, Setelah itu bersama-sama melanjutkan perjalanan menuju pantai Parangtris dan sekitar pukul 02.00 Wib, saat sampai di jalan Jalan Sedayu Gesikan Dsn. Senowo Kalurahan Argorejo Kapanewon Sedayu Kabupaten Bantul, rombongan Terdakwa diberhentikan oleh Saksi Ahmad Wahyudi dan Saksi Agung Priyanto, kemudian Saksi Agung Priyanto mendekati Terdakwa karena merasa curiga dengan Terdakwa dan bertanya “Kowe Gowo opo Le?” (kamu bawa apa dek?) dan karena seperti mau melawan atau seperti akan kabur, Saksi Agung Priyanto mendorong Terdakwa hingga jatuh kemudian Saksi Agung Priyanto mengeluarkan tangan Terdakwa dari dalam jaket dan Saksi Agung Priyanto melihat Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis Gir motor yang sudah dimodifikasi diikat dengan sabuk warna kuning yang diselipkan di celana yang Terdakwa pakai , kemudian Saksi Agung Priyanto meminta 1 (satu) buah senjata tajam jenis Gir motor yang sudah dimodifikasi diikat dengan sabuk warna kuning yang dibawa Terdakwa tersebut, Setelah itu datang Anggota Kepolisian dari Polsek Sedayu untuk mengamankan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis Gir motor yang sudah dimodifikasi diikat dengan sabuk warna kuning tersebut di bawa ke Polsek Sedayu
---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
