Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2023/PN Btl 2.Embun Sumunaringtyas, SH
3.Destinar Wulandari, SH
LEONARDUS ARDIYAN MEYRALDO Alias ALDO CIBLEK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1265/M.4.12.3/Eku.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Embun Sumunaringtyas, SH
2Destinar Wulandari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEONARDUS ARDIYAN MEYRALDO Alias ALDO CIBLEK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa LEONARDUS ARDIYAN MEYRALDO, pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023 sekira jam 02.00 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2023  bertempat di  Jalan Sedayu Gesikan Dsn. Senowo Kalurahan Argorejo Kapanewon Sedayu  Kabupaten Bantul atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. ”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 04 februari 2023, sekitar jam 20.00 Wib, Terdakwa menghubungi  Anak Saksi Cacha Maheswara Hafusa Baroto Als Cacha agar datang ke rumah Terdakwa untuk menemani jalan-jalan Terdakwa, kemudian sekitar jam 21.00 wib,  Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Gir yang diikatkan pada sabuk berwarna kuning di dalam almari yang berada di dalam kamar Terdakwa, kemudian Terdakwa membawa dan menyimpan senjata tajam jenis Gir yang diikatkan dengan sabuk berwarna kuning dengan cara menyelipkan  di bagian depan di dalam celana yang  Terdakwa pakai kemudian Terdakwa pergi ke rumah teman Terdakwa di daerah Gamping.
  • Bahwa setelah mendapat telpon dari Terdakwa  kemudian Anak Saksi menuju rumah  Cacha Maheswara  Hafusa Baroto Als Cacha dengan   mengendarai   Sepeda    motor Honda tahun 2010,

 

warna silver  Noka:MH1KF4118KK477959 Nosin: KF41E1478766, Nopol : AB 3450 UX menuju rumah Terdakwa, sesampainya  Anak Saksi Cacha Maheswara Hafusa Baroto Als Cacha di rumah Terdakwa, Terdakwa sudah tidak ada di rumah dan Terdakwa meminta tolong Anak Saksi Cacha Maheswara Hafusa Baroto Als Cacha untuk menjemput di daerah Gamping, Kemudian Anak Saksi Cacha Maheswara Hafusa Baroto Als Cacha menuju rumah teman Terdakwa di daerah gamping dan sesampainya di rumah terman Terdakwa di daerah Gamping, sekitar jam 24.00 wib, Terdakwa mengajak  Anak Saksi Cacha Maheswara Hafusa Baroto Als Cacha ke Pantai Parangtritis, kemudian Terdakwa membonceng Anak Saksi Cacha Maheswara Hafusa Baroto Als Cacha mennuju Parangtritis melewati Jalan Sedayu Gesikan, dan saat sampai Jalan wates tepatnya di timur lampu merah Pos Sedayu  bertemu dengan Anak Saksi Desta Nurrahma Purnama berboncengan dengan Anak saksi Whibi  Guslaeta dengan menggunakan sepeda motor  honda vario  125 warna biru putih, kemudian Terdakwa mengajak Anak Saksi Desta Nurrahma Purnama dan Anak saksi Whibi  Guslaeta ke Pantai Parangtritis, Setelah itu bersama sama berangkat menuju Pantai Parangtritis dan di perjalanan bertemu dengan Saksi Nurohman Adi Kurniawan  berboncengan dengan  Saksi Ade Fendy Arianto Setiaji dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 cc warna biru dongker, kemudian Terdakwa mengajak Saksi Nurohman Adi Kurniawan  dan  Saksi Ade Fendy Arianto untuk ikut ke Pantai Parangtritis, Setelah itu bersama-sama melanjutkan perjalanan menuju pantai Parangtris dan sekitar pukul 02.00 Wib, saat sampai di jalan Jalan Sedayu Gesikan Dsn. Senowo Kalurahan Argorejo Kapanewon Sedayu  Kabupaten Bantul, rombongan Terdakwa diberhentikan oleh Saksi Ahmad Wahyudi dan Saksi Agung Priyanto, kemudian Saksi Agung Priyanto mendekati Terdakwa karena merasa curiga dengan Terdakwa dan bertanya “Kowe Gowo opo Le?” (kamu bawa apa dek?) dan karena seperti mau melawan atau seperti akan kabur, Saksi Agung Priyanto mendorong Terdakwa hingga jatuh kemudian Saksi Agung Priyanto mengeluarkan tangan Terdakwa dari dalam jaket dan Saksi Agung Priyanto melihat Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis Gir motor yang sudah dimodifikasi diikat dengan sabuk warna kuning yang diselipkan di celana yang Terdakwa pakai , kemudian Saksi Agung Priyanto meminta 1 (satu) buah senjata tajam jenis Gir motor yang sudah dimodifikasi diikat dengan sabuk warna kuning yang dibawa Terdakwa tersebut, Setelah itu datang Anggota Kepolisian dari Polsek Sedayu untuk mengamankan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis Gir motor yang sudah dimodifikasi diikat dengan sabuk warna kuning tersebut di bawa ke Polsek Sedayu

  • Bahwa pada saat Terdakwa membawa atau menguasai 1 (satu) buah  senjata tajam berjenis Gir  yang dimodifikasidengan diikat tali sabuk warna kuning dengan cara menyimpan di dalam  celana dengan cara menyisipkan di celana yang digunakkan Terdakwa tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang atau ijin dari Balai Purbakala;
  • Bahwa pada saat Terdakwa dalam membawa atau menguasai 1 (satu) buah  senjata tajam berjenis Gir  yang dimodifikasidengan diikat tali sabuk warna kuning dengan cara menyimpan dengan cara menyisipkan dalam celana yang digunakkan Terdakwa tersebut, tidak ada hubungannya dengan Pekerjaan Terdakwa;

 

---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1)  Undang-Undang Darurat Republik Indonesia  Nomor 12 tahun 1951 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------

Pihak Dipublikasikan Ya