| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 224/Pdt.P/2026/PN Btl | DASIYEM | Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||||
| Nomor Perkara | 224/Pdt.P/2026/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul cq. Hakim Pemeriksa Perkara a quo berkenan untuk memeriksa Permohonan ini dan selanjutnya berkenan pula menetapkan: PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON; 2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mencatatkan kematian Saudara Sepupu PEMOHON yang bernama PONIJEM yang telah meninggal dunia di Bantul pada tanggal 20 April 1994; 3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan kematian Saudara Sepupu PEMOHON tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul guna menerbitkan Akta Kematian atas nama PONIJEM; 4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PEMOHON. SUBSIDAIR : Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon ditetapkan sebagaimana mestinya. Demikian Permohonan ini kami ajukan kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bantul dengan harapan agar Permohonan ini dikabulkan dan mendapatkan Penetapan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
