Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
307/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Heni Indri Astuti, SH
3.Muninggar Setyani, SH
MUHAMMAD AAN NAZARUDIN Bin H. GUSWANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 307/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3539/M.4.12.3/Enz.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Heni Indri Astuti, SH
3Muninggar Setyani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AAN NAZARUDIN Bin H. GUSWANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUHAMMAD AAN NAZARUDIN Bin H. GUSWANTO  pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekitar pukul 21.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Ju12 ni 2023, bertempat di rumah Terdakwa di Wonokromo II RT.001, Kal. Wonokromo, Kap. Pleret, Kab. Bantul atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekitar pukul  19.00 WIB pada saat Terdakwa berada dirumahnya di Wonokromo II RT.001, Kal. Wonokromo, Kap. Pleret, Kab. Bantul terdakwa sedang melihat stori media informasi di ponsel dan menemukan akun Instagram _workingclass13. Setelah terdakwa menemukan akun tersebut terdakwa tertarik untuk membeli tembakau sintetis, selanjutnya terdakwa MUHAMMAD AAN NAZARUDIN mengirim DM di instagran untuk memesan dan membeli tembakau sintetis dengan cara pembayaran transfer di rekening BRI melalui Direct Messenger yang dikirim kembali dari akun Instagram _workingclass13, selanjutnya terdakwa mentransfer Rp. 200.000,- ke nomor rekening tersebut untuk pembelian sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berukuran 2R dan setelah terdakwa melakukan pembayaran transfer, terdakwa langsung pergi untuk mengambil tembakau pesanan terdakwa didaerah Klaten Jawa Tengah, selanjutnya terdakwa pulang dengan membawa tembakau sintesis yang di bungkus 1 (satu) buah plastic klip kecil berukuran 2R  dan disimpan di kamar rumah terdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekitar pukul 21.30 Wib, petugas kepolisian resort Bantul yaitu saksi DARMAWAN dan saksi OKTA PRIANTOKO bersama team satnarkoba berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa, melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan barang yang diakui milik Terdakwa  berupa :
  • 1(satu) tembakau sintetis (dibungkus dengan kertas buku tulis).
  • 9 (sembilan) puntung bekas lintingan irisan daun yang diduga mengandung narkotika.
  • 1 (satu) bungkus kertas sigaret merk RADJA MAS.
  • 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna hitam dengan WA 089648739965.

-    Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa tembakau sintetis tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang hal tersebut bersesuaian dengan : Berita Acara Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Semarang No. LAB: 2002/NNF/2023  tanggal 10 Juli 2023 atas nama terdakwa MUHAMMAD AAN NAZARUDIN BIN H GUSWANTO  yang ditandatangani oleh BOWO NURCAHYO,SSi,M.Biotech, IBNU SUTARTO,ST dan NUR TAUFIK, S.T, dalam kesimpulannya menerangkan bahwa: BB-4286/2023/NNF berupa irisan daun dan BB-4286/2023/NNF berupa irisan daun dalam puntung diatas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan  1 (satu) nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI no.32 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

       ------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD AAN NAZARUDIN Bin H. GUSWANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes RI Nomor.36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika--------------

 

                                                                      A T A U

Kedua :

------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD AAN NAZARUDIN Bin H. GUSWANTO  pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2023, bertempat di rumah Terdakwa di Wonokromo II RT.001, Kal. Wonokromo, Kap. Pleret, Kab. Bantul dan pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2023 bertempat di rumah terdakwa atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebegai berikut:

  • Bahwa pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira jam 21.30 Wib pada saat terdakwa berada dirumahnya di Wonokromo II RT.001, Kal. Wonokromo, Kap. Pleret, Kab. Bantul terdakwa sedang melihat stori media informasi di ponsel dan menemukan akun Instagram _workingclass13. Setelah terdakwa menemukan akun tersebut terdakwa tertarik untuk membelinya, selanjutnya terdakwa MUHAMMAD AAN NAZARUDIN mengirim DM di instagran untuk memesan dan membeli tembakau sintetis dengan cara pembayaran transfer di rekening BRI melalui Direct Messenger yang dikirim kembali dari akun Instagram _workingclass13, selanjutnya Terdakwa mentransfer Rp. 200.000,- ke nomor rekening tersebut untuk pembelian sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip kecil dan setelah Terdakwa melakukan pembayaran transfer, terdakwa langsung pergi untuk mengambil tembakau pesanan terdakwa, selanjutnya saat terdakwa pulang lalu membeli 1 (satu) bungkus kertas sigaret merk Radja mas, saat terdakwa pulang ke rumah sekitar pukul 23.30 WIB terdakwa langsung membuka tembakau tersebut dan dilinting sendiri kemudian dihisap seperti halnya merokok sampai habis 6 (enam) batang.

-   Bahwa Terdakwa dalam menggunakan Narkotika untuk dirinya sendiri tersebut tanpa seijin dari pihak yang berwenang ataupun tanpa berdasarkan resep dokter, hal tersebut bersesuaian dengan hasil asesmen medis (Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen No.BA.ASM/01/VI/2023  tanggal 23 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Tim Medis oleh dr,Endang Fitriyani  dan dr Lia Vandansari dinyatakan bahwa : terdakwa MUHAMMAD AAN NAZARUDIN adalah merupakan penyalahguna narkotika, terdakwa MUHAMMAD AAN NAZARUDIN menggunakan tembakau gorilla untuk merasakan halusinasi serta merasa efek enteng dan tenang.

------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD AAN NAZARUDIN Bin H. GUSWANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya