Dakwaan |
Kesatu
Bahwa terdakwa ERFANDHI EKO WIDARYANTO Als PEPENG Bin SUDARMADI pada tanggal 21 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 bertempat Jl. Parangtritis Km. 4 Salakan Panggungharjo Sewon Bantul atau setidak tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari penangkapan saksi DWI MUSTANTO Alias PRAM JOK (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) oleh Petugas POLDA DIY pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024 sekira pukul 23.00 Wib di Krapyak Wetan Rt. 017 Kelurahan Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul dimana setelah dilakukan penggeledahan dirumahnya ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kaleng bekas tembakau warna Gold yang didalamnya berisi daun dan biji ganja dengan berat beserta bungkusnya 7,32 (tujuh koma tiga puluh dua) gram, 1 (satu) buah botol warna putih hijau bekas permen bertuliskan Xylitol yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah linting rokok ganja dengan berat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram dan 1 (satu) buah linting rokok ganja dengan berat 0,58 (nol koma lima puluh delapan ) gram dan setelah dilakukan interogasi terhadap saksi PRAM JOK barang bukti ganja miliknya tersebut berasal dari terdakwa ERFANDHI EKO WIDAR al. PEPENG yang diperolehnya dengan cara saksi DWI MUSTANTO Als.PRAM JOK teman terdakwa yang tergabung dalam komunitas motor pada tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 20.05 Wib menghubungi terdakwa melalui whatsapp ke nomor 081215518335 kemudian sekira pukul 20.15 Wib terdakwa menelpon balik mengatakan “sory lagi rapat iki ono opo” saksi PRAM JOK menjawab “info ono ora gaes” dijawab oleh terdakwa “belum tahu, belum ditelpon ga ada info” saksi PRAM JOK mengatakan lagi “yo wes kabari kalo ada info”.
- Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 13,00 Wib terdakwa memperoleh telepon dari ACENG (DPO) mengatakan “mau nitip ga” terdakwa menjawab “iya tapi ga usah banyak-banyak” selanjutnya ACENG mengatakan “ok tunggu aku ya sampai ketemu di Yogyakarta” kemudian pada tanggal 18 Agustus 2024 sekira 13:00 Wib ACENG menghubungi terdakwa dan mengatakan “nanti ketemu diluar stadion jam 15:30 Wib” dijawab oleh terdakwa “ok”.
- Bahwa setelah mendapat telepon tersebut sekira pukul 15.15 Wib terdakwa menuju stadion Sultan Agung Pacar Bantul menunggu di Parkiran sebelah barat dekat pacuan kuda kemudian sekira pukul 15.30 Wib ACENG menghampiri terdakwa dan menyerahkan satu plastik kresek warna hitam setelah terdakwa menerima barang tersebut selanjutnya terdakwa memberikan uang kepada ACENG sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa pulang ke rumah dan sesampainya dirumah terdakwa membuka tas kresek warna hitam yang berisi ganja dengan berat sekitar 50 (lima puluh) gram selanjutnya terdakwa menyimpan ganja tersebut didapur didalam keranjang tempat plastik bekas.
- Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 18.21 Wib saksi PRAM JOK menghubungi terdakwa melalui telepon tetapi tidak diangkat selanjutnya terdakwa menelepon balik dengan video call mengatakan “nanti wae aku ke situ”
- Bahwa kemudian sekira pukul 20.30 Wib terdakwa mendatangi saksi PRAM JOK ditempat kerjanya di Jl. Parangtritis Km. 4 Salakan Panggungharjo Sewon Bantul dan setelah bertemu saksi PRAM JOK, terdakwa mengeluarkan barang berupa lipatan kertas HVS yang didalamnya berisi ganja berat sekira 20 (dau pulh) gram dan meletakkan dibawah kursi kemudian terdakwa langsung pergi, setelah itu pada tanggal 21 Agustus 2024 saksi PRAM JOK melakukan pembayaran atas barang pesanannya dengan cara transfer mengggunakan ATM BCA ke rekening terdakwa Bank BCA nomor rekening 4451203163 sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 September 2024 sekira pukul 11.30 Wib di rumah terdakwa di Miri Rt.026 Rw.000 Kelurahan Pendowoharjo Kecamatan Sewon Bantul terdakwa ditangkap petugas Polda DIY yaitu saksi AGUNG PURWADI, SH dan SUBRANJANG ANDILALA, SH dan setelah dilakukan penggeledahan rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik kresek warna putih yang didalamnya berisi daun dan biji ganja dengan berat beserta bungkusnya 27,24 (dua puluh tujuh koma dua puluh empat) gram;
- 3 (tiga) buah peper warna Gold merk Radja Mas, dan
- 1 (satu) buah Handphone merk REDMI Warna BIRU beserta sim Card No: 081232709044 dengan No IMEI (slot 1) :869839054302402, No IMEI (Slot 2) : 869839054302410.
- Bahwa terdakwa menjual Narkotika Golongan I berupa ganja tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa sesuai berita acara pemeriksaan laboratorium Nomor : 400.7.5/1469 tanggal 13 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SEVIANA PRIMAWATI, CHINTYA YULI ASTUTI, S.Farm, Apt, FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST, MT sebagai Tim Pemeriksa Manager Teknik yang melakukan pemeriksaan atas barang bukti yang disita dari terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastic kresek warna putih yang berisi daun dan biji yang diduga mengandung ganja dengan berat isinya 24,04 (dua puluh empat koma nol empat) gram dengan kesimpulan mengandung ganja (THC) seperti terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 lampiran Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa ERFANDHI EKO WIDARYANTO Als.PEPENG Bin SUDARMADI pada hari Minggu tanggal 8 September 2024 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 bertempat dirumah terdakwa di Miri Rt.026 Rw.000 Kelurahan Pendowoharjo Kecamatan Sewon Bantul atau setidak tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada pertengahan tahun 2024 setelah nonton pertandingan sepak bola di Stadion Manahan Solo terdakwa nongkrong disekitar stadion bersama dengan teman terdakwa yang kebetulan kenal dengan ACENG kemudian setelah berkenalan dan ngobrol dengan ACENG, selanjutnya ACENG mengeluarkan ganja yang sudah dilinting kemudian terdakwa dikasih ganja dan ACENG minta nomor telepon terdakwa dan mengatakan “nanti kalau mau nitip pada waktu saya ke Solo atau ke Yogya saya kabari” di jawab terdakwa “iya”, dan ketika terdakwa mau pulang ke rumah terdakwa diberi gratis lintingan ganja sebanyak 4 (empat) linting;
- Bahwa pada tanggal 15 Agutus 2024 sekira pukul 13,00 Wib terdakwa memperoleh telepon dari ACENG (DPO) mengatakan “mau nitip ga” terdakwa menjawab “iya tapi ga usah banyak-banyak” selanjutnya ACENG mengatakan “ok tunggu aku ya sampai ketemu di Yogyakarta” selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 2024 sekira 13:00 Wib ACENG menghubungi terdakwa dan mengatakan “nanti ketemu diluar stadion jam 15:30 Wib” dijawab terdakwa “ok”.
- Bahwa setelah mendapat telepon tersebut sekira pukul 15.15 Wib terdakwa menuju stadion Sultan Agung Pacar Bantul menunggu di Parkiran sebelah barat dekat pacuan kuda kemudian sekira pukul 15.30 Wib ACENG menghampiri terdakwa dan menyerahkan satu plastik kresek warna hitam setelah terdakwa menerima barang tersebut selanjutnya terdakwa pulang ke rumah dan sesampainya dirumah terdakwa membuka tas kresek warna hitam yang berisi ganja dengan berat sekitar 50 (lima puluh) gram selanjutnya menyimpan ganja tersebut didapur didalam keranjang tempat plastik bekas;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 September 2024 sekira pukul 11.30 Wib di rumah terdakwa di Miri Rt.026 Rw.000 Kelurahan Pendowoharjo Kecamatan Sewon Bantul terdakwa ditangkap petugas Polda DIY yaitu saksi AGUNG PURWADI, SH dan SUBRANJANG ANDILALA, SH dan setelah dilakukan penggeledahan rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik kresek warna putih yang didalamnya berisi daun dan biji ganja dengan berat beserta bungkusnya 27,24 (dua puluh tujuh koma dua puluh empat) gram;
- 3 (tiga) buah peper warna Gold merk Radja Mas, dan
- 1 (satu) buah Handphone merk REDMI Warna BIRU beserta sim Card No: 081232709044 dengan No IMEI (slot 1) :869839054302402, No IMEI (Slot 2) : 869839054302410.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa sesuai berita acara pemeriksaan laboratorium Nomor : 400.7.5/1469 tanggal 13 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SEVIANA PRIMAWATI, CHINTYA YULI ASTUTI, S.Farm, Apt, FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST, MT sebagai Tim Pemeriksa Manager Teknik yang melakukan pemeriksaan atas barang bukti yang disita dari terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastic kresek warna putih yang berisi daun dan biji yang diduga mengandung ganja dengan berat isinya 24,04 (dua puluh empat koma nol empat) gram dengan kesimpulan mengandung ganja (THC) seperti terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 lampiran Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------
ATAU
Ketiga
Bahwa terdakwa ERFANDHI EKO WIDARYANTO Als.PEPENG Bin SUDARMADI pada hari Minggu tanggal 7 September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 bertempat dirumah terdakwa di Miri Rt.026 Rw.000 Kelurahan Pendowoharjo Kecamatan Sewon Bantul atau setidak tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 15 Agutus 2024 sekira pukul 13,00 Wib terdakwa memperoleh telepon dari ACENG (DPO) mengatakan “mau nitip ga” terdakwa menjawab “iya tapi ga usah banyak-banyak” ACENG mengatakan “ok tunggu aku ya sampai ketemu di Yogyakarta” selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 2024 sekira 13:00 Wib ACENG menghubungi terdakwa dan mengatakan “nanti ketemu diluar stadion jam 15:30 Wib” dijawab terdakwa “ok”.
- Bahwa setelah mendapat telepon tersebut sekira pukul 15.15 Wib terdakwa menuju stadion Sultan Agung Pacar Bantul menunggu di Parkiran sebelah barat dekat pacuan kuda kemudian sekira pukul 15.30 Wib ACENG menghampiri terdakwa dan menyerahkan satu plastik kresek warna hitam setelah terdakwa menerima barang tersebut selanjutnya terdakwa pulang ke rumah dan sesampainya dirumah terdakwa membuka tas kresek warna hitam yang berisi ganja dengan berat sekitar 50 (lima puluh) gram selanjutnya menyimpan ganja tersebut didapur didalam keranjang tempat plastik bekas bekas dan pada tanggal 7 September 2024 sekira pukul 01.30 Wib terdakwa mengambil sedikit ganja kemudian diremas-remas sampai halus setelah itu ditaruh diatas paper dan dibuat satu lintingan seperti rokok selanjutnya dinyalakan ujung lintingan rokok ganja tersebut dengan korek api lalu terdakwa menghisap selayaknya merokok.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 September 2024 sekira pukul 11.30 Wib di rumah terdakwa di Miri Rt.026 Rw.000 Kelurahan Pendowoharjo Kecamatan Sewon Bantul terdakwa ditangkap petugas Polda DIY yaitu saksi AGUNG PURWADI, SH dan SUBRANJANG ANDILALA, SH dan setelah dilakukan penggeledahan rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik kresek warna putih yang didalamnya berisi daun dan biji ganja dengan berat beserta bungkusnya 27,24 (dua puluh tujuh koma dua puluh empat) gram;
- 3 (tiga) buah peper warna Gold merk Radja Mas, dan
- 1 (satu) buah Handphone merk REDMI Warna BIRU beserta sim Card No: 081232709044 dengan No IMEI (slot 1) :869839054302402, No IMEI (Slot 2) : 869839054302410.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan urine terdakwa sebagaimana rekam medis nomor : 00119560 tanggal 8 September 2024 RS Bhayangkara POLDA DIY yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa G.GUSTI ASTIWI dan dr. Retno Ami S.,MSc, Sp,Pk. diperoleh hasil Tetrahydrocannabinol (THC) positif.
- Bahwa terdakwa telah menyalahgunakan narkotika golongan I tanaman untuk dirinya sendiri tanpa terlebih dahulu memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa sesuai berita acara pemeriksaan laboratorium Nomor : 400.7.5/1469 tanggal 13 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SEVIANA PRIMAWATI, CHINTYA YULI ASTUTI, S.Farm, Apt, FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST, MT sebagai Tim Pemeriksa Manager Teknik yang melakukan pemeriksaan atas barang bukti yang disita dari terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastic kresek warna putih yang berisi daun dan biji yang diduga mengandung ganja dengan berat isinya 24,04 (dua puluh empat koma nol empat) gram dengan kesimpulan mengandung ganja (THC) seperti terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 lampiran Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------- |