| Petitum |
PRIMAIR
- Menyatakan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum, sah atas Perjanjian Hutang Piutang yang termuat dalam Promissory Note antara PENGGUGAT selaku Kreditur dan TERGUGAT selaku Debitur.
- Menyatakan bahwa TEGUGAT telah melakukan WANPRESTASI.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap Tanah dan Bangunan yang berada diatasnya yang beralamat di Dusun Gunungan Lor, RT. 04 RW.- Kelurahan Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama TERGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT agar :
- TERGUGAT dihukum untuk mengembalikan hutang pokok sebesar Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) kepada diri PENGGUGAT;
- Bahwa apabila uang tersebut dipergunakan PENGGUGAT dalam usahanya maka perbulan akan dihasilkan Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) sehingga terhitung semenjak 31 Mei 2017 sampai dengan GUGATAN ini dilayangkan terdapat kerugian 4 (empat) bulan, sehingga mohon agar TERGUGAT dihukum mebayar Ganti Rugi Materiil sebesar : Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) x 4 Bulan =
Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah)
- TERGUGAT dihukum membayar Ganti Rugi Immateriil sebesar Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 382.000,- (tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan TERGUGAT melaksanakan isi putusan ini.
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoer baar bij voorad) sekalipun ada upaya hukum lain.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara.
SUBSIDAIR
Bahwa bilamana Pengadilan Negeri Bantul mempunyai pendapat dan atau pandangan lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AQUO ET BONO). |