Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.B/2015/PN Btl. Yozephin P. Purworini, S.H. SUTRISNO Alias ENCU Bin (Alm) HARTO SUDARMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2015
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 177/Pid.B/2015/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Agu. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-1443/O.4.13/Epp.2/08/2015
Penuntut Umum
NoNama
1Yozephin P. Purworini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTRISNO Alias ENCU Bin (Alm) HARTO SUDARMO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL

P ? 29

? Untuk Keadilan ?

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk : PDM ?109/BANTUL_Epp/07/2015

  1. TERDAKWA :

Nama lengkap : SUTRISNO Alias ENCU Bin (Alm) HARTO SUDARMO

Tempat lahir : Bantul

Umur/tgl lahir : 44 tahun/18 Oktober 1970

Jenis kelamin : laki-laki

Kebangsaan/kewngn : Indonesia

Tempat tinggal : Dusun Ponggok I RT 003 Desa Trimulyo Kecamatan Jetis Kab.Bantul

Agama : Islam

Pekerjaan : buruh

Pendidikan : SMA (tidak lulus)

  1. PENAHANAN :

? Penyidik Polsek Jetis dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 27 Mei 2015 s/d 15 juni 2015;

? Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Juni 2015 s/d 25 Juli 2015;

? Penuntut Umum dengan jenis jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 23 Juli 2015 s/d 11 Agustus 2015

  1. DAKWAAN :

KESATU :

Bahwa terdakwa SUTRISNO Alias ENCU Bin (Alm) HARTO SUDARMO pada hari JUMAT tanggal 20 Maret 2015 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2015 di jalan bulak sawah Dusun Pangjangjiwo Desa Patalan Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------bahwa awalnya terdakwa bersama dengan saksi SUTRISNO Alias NDANGDUT dan saksi YULI ARBANTO Alias KUNCUNG ke rumah saksi korban ARIES ANDRIYANTO di Dusun Sindet RT 07 Desa Trimulyo Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul kemudian terdakwa menyuruh saksi korban ARIES ANDRIYANTO untuk menunjukkan keberadaan istri siri terdakwa sambil membawa sebuah pisau dan mengancam akan menusukkan pisau tersebut ke perut saksi korban ARIES ANDRIYANTO, selanjutnya karena takut sehingga korban ARIES ANDRIYANTO menuruti kemauan terdakwa kemudian memboncengkan terdakwa dengan sepeda motor menuju ke arah Desa Patalan, dan sesampainya di tempat dan waktu sebagaimana tersebut di atas, terdakwa menyuruh saksi korban ARIES ANDRIYANTO berhenti, kemudian turun dari sepeda motor, kemudian terdakwa bertanya ?Nggone ngendi ? ora leda-lede? (=tempatnya dimana, jangan berbelit-belit), dan karena emosi terdakwa langsung memukul saksi korban ARIES ANDRIYANTO dengan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi kiri lalu dengan tangan kanan posisi terbuka terdakwa menampar pipi saksi korban ARIES ANDRIYANTO berkali-kali yang tidak dapat diketahui secara pasti, sambil menodongkan pisau dan mengancam akan membunuh saksi korban ARIES ANDRIYANTO. Setelah itu saksi korban ARIES ANDRIYANTO kembali memboncengkan terdakwa menuju ke rumah kakeknya di Dusun Karangasem Desa Patalan dan setelah turun dari sepeda motor, terdakwa kembali menampar wajah saksi korban ARIES ANDRIYANTO sebanyak 2 (dua) kali dengan posisi tangan terbuka sambil memaksa saksi korban ARIES ANDRIYANTO agar mau diajak kembali oleh terdakwa, namun karena takut saksi korban ARIES ANDRIYANTO langsung lari masuk ke dalam rumah kakeknya sehingga terdakwa selanjutnya pergi meninggalkan tempat tersebut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ARIES ANDRIYANTO merasakan sakit karena mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Rumah Sakit Nur Hidayah yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sili Putri Adisti yang menyebutkan sebagai berikut :

PEMERIKSAAN UMUM :

Bengkak (+) kebiruan (-) di pipi kiri kurang lebih tiga kali tiga nol koma dua centimeter dengan nyeri tekan.

KESIMPULAN :

Pasien atas nama Aries Andriyanto datang dengan keluhan nyeri di pipi kiri terdapat bengkak dan diagnose contusio pipi kiri

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

A T A U

KEDUA :

Bahwa terdakwa SUTRISNO Alias ENCU Bin (Alm) HARTO SUDARMO pada hari JUMAT tanggal 20 Maret 2015 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2015 di jalan bulak sawah Dusun Pangjangjiwo Desa Patalan Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah secara sengaja melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

bahwa awalnya terdakwa bersama dengan saksi SUTRISNO Alias NDANGDUT dan saksi YULI ARBANTO Alias KUNCUNG ke rumah saksi korban ARIES ANDRIYANTO di Dusun Sindet RT 07 Desa Trimulyo Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul kemudian terdakwa menyuruh saksi korban ARIES ANDRIYANTO untuk menunjukkan keberadaan istri siri terdakwa sambil membawa sebuah pisau dan mengancam akan menusukkan pisau tersebut ke perut saksi korban ARIES ANDRIYANTO, selanjutnya karena takut sehingga korban ARIES ANDRIYANTO menuruti kemauan terdakwa kemudian memboncengkan terdakwa dengan sepeda motor menuju ke arah Desa Patalan, dan sesampainya di tempat dan waktu sebagaimana tersebut di atas, terdakwa menyuruh saksi korban ARIES ANDRIYANTO berhenti, kemudian turun dari sepeda motor, kemudian terdakwa bertanya ?Nggone ngendi ? ora leda-lede? (=tempatnya dimana, jangan berbelit-belit) sambil tangan terdakwa memukul saksi korban ARIES ANDRIYANTO dengan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi kiri dan dengan tangan kanan posisi terbuka terdakwa menampar pipi saksi korban ARIES ANDRIYANTO berkali-kali yang tidak dapat diketahui secara pasti, sambil menodongkan pisau dan mengancam akan membunuh saksi korban ARIES ANDRIYANTO. Setelah itu karena takut, saksi korban ARIES ANDRIYANTO kembali memboncengkan terdakwa menuju ke rumah kakeknya di Dusun Karangasem Desa Patalan dan setelah turun dari sepeda motor, terdakwa kembali menampar wajah saksi korban ARIES ANDRIYANTO sebanyak 2 (dua) kali dengan posisi tangan terbuka sambil memaksa saksi korban ARIES ANDRIYANTO agar mau diajak kembali oleh terdakwa, namun karena takut saksi korban ARIES ANDRIYANTO langsung lari masuk ke dalam rumah kakeknya sehingga terdakwa selanjutnya pergi meninggalkan tempat tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bantul, 3 Agustus 2015.

JAKSA PENUNTUT UMUM,

YOZEPHIN P. PURWORINI, SH

Jaksa Muda NIP.19790421 200112 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya