Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
196/Pid.B/2015/PN Btl. Cipi Perdana, SH. 1.YOGO SUBRONTO
2.SUPRAPTO Bin MARDI Min TARJONO
3.HERI MULYONO Bin (Alm) SURIPNO
4.RUWAH / HADI SUTRISNO Bin JOYO DIKROMO
5.NURCAHYO AJI
6.AGUNG LAKSONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2015
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 196/Pid.B/2015/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Agu. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-1572/O.4.13/Ep.2/08/2015
Penuntut Umum
NoNama
1Cipi Perdana, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGO SUBRONTO[Penahanan]
2SUPRAPTO Bin MARDI Min TARJONO[Penahanan]
3HERI MULYONO Bin (Alm) SURIPNO[Penahanan]
4RUWAH / HADI SUTRISNO Bin JOYO DIKROMO[Penahanan]
5NURCAHYO AJI[Penahanan]
6AGUNG LAKSONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P-29

? UNTUK KEADILAN?

SURAT DAKWAAN .

No. Reg. Perk : PDM / / BNTL / 08 / 2015

I. TERDAKWA

1. Nama Lengkap : YOGO SUBRONTO.

Tempat Lahir : Yogyakarta

Umur / Tgl. Lahir : 55 tahun / 30 Oktober 1960.

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kebangsaan / Kwg. : Indonesia.

Tempat Tinggal : Ngebel Rt.002/005 Tamantirto, Kasihan, Bantul.

Agama : Islam

Pekerjaan : Wiraswasta

Pendidikan : SMA.

2. Nama Lengkap : SUPRAPTO Bin MARDI Min TARJONO.

Tempat Lahir : Sleman

Umur / Tgl. Lahir : 47 tahun / 05 Mei 1968.

Jenis Kelamin : Laki-laki.

Kebangsaan / Kwg. : Indonesia.

Tempat Tinggal : Ambarketawang, Gamping, Sleman.

Agama : Islam

Pekerjaan : Satpam

Pendidikan : SMA.

3. Nama Lengkap : HERI MULYONO Bin (Alm) SURIPNO.

Tempat Lahir : Jakarta

Umur / Tgl. Lahir : 39 tahun / 02 Januari 1976.

Jenis Kelamin : Laki-laki.

Kebangsaan / Kwg. : Indonesia.

Tempat Tinggal : Dsn.Ngebel Rt.006 Tamantirto, Kasihan, Bantul.

Agama : Islam

Pekerjaan : Karyawan Swasta.

Pendidikan : SMP.

4. Nama Lengkap : RUWAH / HADI SUTRISNO Bin JOYO DIKROMO.

Tempat Lahir : Bantul

Umur / Tgl. Lahir : 45 tahun / 14 Oktober 1970.

Jenis Kelamin : Laki-laki.

Kebangsaan / Kwg. : Indonesia.

Tempat Tinggal : Dsn. Ngrame Rt.002 Tamantirto, Kasihan, Bantul.

Agama : Islam

Pekerjaan : Buruh harian lepas

Pendidikan : SD.

5. Nama Lengkap : NURCAHYO AJI.

Tempat Lahir : Sleman

Umur / Tgl. Lahir : 44 tahun / 08 Januari 1971.

Jenis Kelamin : Laki-laki.

Kebangsaan / Kwg. : Indonesia.

Tempat Tinggal : Tlogo Rt.002/027 Ambarketawang, Gamping, Sleman.

Agama : Islam

Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pendidikan : SMP.

6. Nama Lengkap : AGUNG LAKSONO

Tempat Lahir : Kebumen

Umur / Tgl. Lahir : 23 tahun / 12 Juni 1992.

Jenis Kelamin : Laki-laki.

Kebangsaan / Kwg. : Indonesia.

Tempat Tinggal : Krubungan Rt.001/002 Krubungan, Mirit, Kebumen/ Ngebel Rt.06 Tamantirto Kasihan Bantul.

Agama : Islam

Pekerjaan : Pelajar/mahasiswa.

Pendidikan : SMA.

II. PENAHANAN

- Para terdakwa ditahan oleh Penyidik Polsek Kasihan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 16 Juli 2015 s/d tanggal 04 Agustus 2015.

- Para terdakwa Diperpanjang oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bantul dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 05 Agustus 2015 s/d tanggal 13 September 2015.

- Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 25 Agustus 2015 s/d tanggal 13 September 2015.

II. DAKWAAN

Kesatu

Bahwa mereka terdakwa I. YOGO SUBRONTO, terdakwa II. SUPRAPTO Bin MARDI Min TARJONO, terdakwa III. HERI MULYONO Bin (Alm) SURIPNO, terdakwa IV. RUWAH / HADI SUTRISNO Bin JOYO DIKROMO, terdakwa V. NURCAHYO AJI, terdakwa VI. AGUNG LAKSONO, dan YULIANTO Als MBOLET (DPO) pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2015 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2015, bertempat di rumah saksi SUGENG DAL YOKO Als UGING, di Dusun Ngabel Rt.002/005 Tamantirto Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa mendapatkan ijin telah dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

- Berawal ketika saksi AGUNG TITI SUPRAYOGI, saksi ARI KUNTO WIDAYANTO, dan saksi MOH HERI PRAYOGO (yang merupakan anggota Polsek Kasihan Bantul), mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Ngebel Rt.02 Tamantirto Kasian Bantul sedang diadakan permainan judi. Kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, setelah dilakukan pengecekan dan benar seperti informasi yang di dapat, saksi AGUNG TITI SUPRAYOGI, saksi ARI KUNTO WIDAYANTO, dan saksi MOH HERI PRAYOGO melakukan penangkapan terhadap terdakwa I. YOGO SUBRONTO, terdakwa II. SUPRAPTO Bin MARDI Min TARJONO, terdakwa III. HERI MULYONO Bin (Alm) SURIPNO, terdakwa IV. RUWAH / HADI SUTRISNO Bin JOYO DIKROMO, terdakwa V. NURCAHYO AJI, dan terdakwa VI. AGUNG LAKSONO, sedangkan YULIANTO Als MBOLET berhasil melarikan diri.

- Bahwa permainan judi tersebut dilakukan oleh para terdakwa dirumah saksi SUGENG DAL YOKO Als UGING pada saat saksi SUGENG DAL YOKO Als UGING sedang tidak berada dirumah, dan dilakukan oleh para terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan saksi SUGENG DAL YOKO Als UGING.

- Bahwa jenis permainan judi yang dilakukan oleh para terdakwa adalah perjudian jenis ?QQ? dengan menggunakan kartu domino, dimana ide melakukan permainan judi ?QQ? tersebut berawal dari kesepakatan para terdakwa dan besarnya taruhan pada saat itu disepakati sebesar Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah) disetiap kali memulai permainan judi ?QQ?.

- Bahwa pada saat penangkapan, barang bukti yang berhasil diamankan dari diri para tersangka berupa : Uang tunai sebesar Rp.1.762.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah) yang dipakai taruhan bermain judi ?QQ?, 6 (enam) set kartu Domino yang belum digunakan, 1 (satu) set kartu domino yang telah dibuka dan digunakan untuk bermain judi ?QQ?, dan 2 (dua) buah gulung tikar yang dipakai sebagai alas duduk para terdakwa. Selanjutnya para terdakwa bersama dengan barang buktinya dibawa ke Polsek Kasihan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .

- Bahwa para terdakwa dalam melakukan permainan judi ?QQ? dengan menggunakan kartu domino disertai dengan uang taruhan tersebut, tidak ada bandarnya dan tidak ada ijin dari pihak yang berwajib, hal tersebut dilakukan hanya dengan mengharap untung-untungan saja.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Atau

Kedua :

Bahwa mereka terdakwa I. YOGO SUBRONTO, terdakwa II. SUPRAPTO Bin MARDI Min TARJONO, terdakwa III. HERI MULYONO Bin (Alm) SURIPNO, terdakwa IV. RUWAH / HADI SUTRISNO Bin JOYO DIKROMO, terdakwa V. NURCAHYO AJI, terdakwa VI. AGUNG LAKSONO, dan YULIANTO Als MBOLET (DPO) pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2015 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2015, bertempat di rumah saksi SUGENG DAL YOKO Als UGING, di Dusun Ngabel Rt.002/005 Tamantirto Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mempergunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar peraturan Pasal 303 KUHP. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

- Berawal ketika saksi AGUNG TITI SUPRAYOGI, saksi ARI KUNTO WIDAYANTO, dan saksi MOH HERI PRAYOGO (yang merupakan anggota Polsek Kasihan Bantul), mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Ngebel Rt.02 Tamantirto Kasian Bantul sedang diadakan permainan judi. Kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, setelah dilakukan pengecekan dan benar seperti informasi yang di dapat, saksi AGUNG TITI SUPRAYOGI, saksi ARI KUNTO WIDAYANTO, dan saksi MOH HERI PRAYOGO melakukan penangkapan terhadap terdakwa I. YOGO SUBRONTO, terdakwa II. SUPRAPTO Bin MARDI Min TARJONO, terdakwa III. HERI MULYONO Bin (Alm) SURIPNO, terdakwa IV. RUWAH / HADI SUTRISNO Bin JOYO DIKROMO, terdakwa V. NURCAHYO AJI, dan terdakwa VI. AGUNG LAKSONO, sedangkan YULIANTO Als MBOLET berhasil melarikan diri.

- Bahwa permainan judi tersebut dilakukan oleh para terdakwa dirumah saksi SUGENG DAL YOKO Als UGING pada saat saksi SUGENG DAL YOKO Als UGING sedang tidak berada dirumah, dan dilakukan oleh para terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan saksi SUGENG DAL YOKO Als UGING.

- Bahwa jenis permainan judi yang dilakukan oleh para terdakwa adalah perjudian jenis ?QQ? dengan menggunakan kartu domino, dimana ide melakukan permainan judi ?QQ? tersebut berawal dari kesepakatan para terdakwa dan besarnya taruhan pada saat itu disepakati sebesar Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah) disetiap kali memulai permainan judi ?QQ?.

- Bahwa pada saat penangkapan, barang bukti yang berhasil diamankan dari diri para tersangka berupa : Uang tunai sebesar Rp.1.762.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah) yang dipakai taruhan bermain judi ?QQ?, 6 (enam) set kartu Domino yang belum digunakan, 1 (satu) set kartu domino yang telah dibuka dan digunakan untuk bermain judi ?QQ?, dan 2 (dua) buah gulung tikar yang dipakai sebagai alas duduk para terdakwa. Selanjutnya para terdakwa bersama dengan barang buktinya dibawa ke Polsek Kasihan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .

- Bahwa para terdakwa dalam melakukan permainan judi ?QQ? dengan menggunakan kartu domino disertai dengan uang taruhan tersebut, tidak ada bandarnya dan tidak ada ijin dari pihak yang berwajib, hal tersebut dilakukan hanya dengan mengharap untung-untungan saja.

- Bahwa para terdakwa sadar dan mengetahui bahwa permainan judi ?QQ? yang mereka lakukan tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum.

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP.

Bantul, 14 Agustus 2015

JAKSA PENUNTUT UMUM

CIPI PERDANA, SH.

JAKSA MUDA/ NIP.19780523 200312 1 007

KEJAKSAAN NEGERI P-29

S L E M A N

? UNTUK KEADILAN?

SURAT DAKWAAN .

No. Reg. Perk : PDM / / SLMAN / 07 / 2009

I. TERDAKWA

1. Nama Lengkap : SLAMET WIDODO Bin HARJO UTOMO.

Tempat Lahir : Klaten

Umur / Tgl. Lahir : 34 tahun / 30 April 1975.

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kebangsaan / Kwg. : Indonesia.

Tempat Tinggal : Dukuh Rt.09 Rw.04, Banyokan, Jatinom, Klaten, Jawa Tengah.

Agama : Islam

Pekerjaan : Sopir

Pendidikan : SD.

2. Nama Lengkap : KISWANTO Bin TUKIMIN.

Tempat Lahir : Semarang

Umur / Tgl. Lahir : 23 tahun / 5 Agustus 1985.

Jenis Kelamin : Laki-laki.

Kebangsaan / Kwg. : Indonesia.

Tempat Tinggal : Jl. Sugriworaya Rt.04 Rw.03, Krapyak,Semarang, Jawa Tengah.

Agama : Islam

Pekerjaan : Swasta ( kernet )

Pendidikan : SD.

3. Nama Lengkap : LAMET BUDIYONO Bin NGARIYANTO.

Tempat Lahir : Semarang

Umur / Tgl. Lahir : 30 tahun / 25 Desember 1978.

Jenis Kelamin : Laki-laki.

Kebangsaan / Kwg. : Indonesia.

Tempat Tinggal : Jl.Sugriworaya Rt.04 Rw.03, Krapyak, Semarang, Jawa Tengah.

Agama : Islam

Pekerjaan : Swasta ( kernet )

Pendidikan : MAN..

II. PENAHANAN

- Ditahan oleh Penyidik Polri dengan jenis penahanan Rutan : sejak tanggal 19 Juni 2009 s/d tanggal 08 Juli 2009.

- Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 09 Juli 2009 s/d tanggal 17 Agustus 2009.

- Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal Agustus 2009 sampai dengan tanggal Agustus 2009.

III. DAKWAAN

Kesatu :

Bahwa mereka terdakwa I. SLAMET WIDODO Bin HARJO UTOMO, terdakwa II. KISWANTO Bin TUKIMIN, terdakwa III. SLAMET BUDIYONO Bin NGARIYANTO dan ROFI (belum tertangkap), pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2009 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak ? tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2009, bertempat dipangkalan Truck RJTM ( Roda Jaya Tunas Mas ), Jalan Magelang Km.8,4 Dusun Mulungan Wetan, Desa Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, mula-mula mereka terdakwa datang ketempat tersebut diatas, setelah itu mereka terdakwa secara spontan sepakat untuk melakukan permainan judi dengan menggunakan alat Kartu Remi dan dengan taruhan uang, selanjutnya 1 (satu) set kartu Remi yang berjumlah 52 (lima puluh dua) lembar dikocok lalu dibagikan kepada semua pemain masing-masing mendapat 7 (tujuh) lembar kartu Remi, sedangkan sisanya diletakkan didepan para pemain, lalu pemain mengambil satu lembar kartu remi secara bergantian untuk dicocokkan dengan kartu remi yang dipegangnya..

Bahwa apabila kartu remi yang dipegang oleh para pemain berurutan tiga kartu, maka pemain tersebut dianggap sudah jadi dan memiliki nilai, sehingga tinggal mencocokkan kartu berikutnya, apabila pemain tersebut mengambil satu lembar lagi dan cocok dengan kartu yang dipegangnya, maka ia dikatakan menang nutup sendiri dan berhak mendapatkan uang dari masing-masing pemain sebesar Rp.3.000,- dan apabila kartunya cocok dengan kartu yang dibuang oleh pemain lain maka pemain tersebut dianggap menang nutup dan mendapatkan uang dari para pemain yang kalah masing-masing sebesar Rp.2.000,-, dan apabila setelah kartu semua sudah habis diambil oleh para pemain ternyata tidak ada yang nutup, semua kartu yang dipegang oleh para pemain dihitung dan siapa yang nilainya paling tinggi, dinyatakan keluar sebagai pemenang dan mendapat uang dari masing-masing pemain sebesar Rp.1.000,-, selanjutnya perjudian dilanjutkan lagi dengan cara seperti semula.

Bahwa pada saat para terdakwa sedang bermain judi, telah ditangkap petugas dari Polsek Mlati, kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti antara lain berupa : 1 (satu) set kartu Remi merk Flying Wheel warna biru, dan Uang tunai sebagai taruhan judi sebesar Rp.153.000,- (seratus lima puluh tiga ribu rupiah). Selanjutnya para terdakwa bersama barang buktinya dibawa ke Polsek Mlati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa mereka terdakwa mengakui pada saat melakukan permainan judi dengan menggunakan alat kartu Remi dengan taruhan uang tersebut, tidak ada bandarnya dan tidak ada ijin dari pihak yang berwajib, hal tersebut dilakukan hanya dengan mengharap untung-untungan saja.

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Atau

Kedua :

Bahwa mereka terdakwa I. SLAMET WIDODO Bin HARJO UTOMO, terdakwa II. KISWANTO Bin TUKIMIN, terdakwa III. SLAMET BUDIYONO Bin NGARIYANTO dan ROFI (belum tertangkap), pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu di atas, mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar peraturan Pasal 303 KUHP. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, mula-mula mereka terdakwa datang ketempat tersebut diatas, setelah itu mereka terdakwa secara spontan sepakat untuk melakukan permainan judi dengan menggunakan alat Kartu Remi dan dengan taruhan uang, selanjutnya 1 (satu) set kartu Remi yang berjumlah 52 (lima puluh dua) lembar dikocok lalu dibagikan kepada semua pemain masing-masing mendapat 7 (tujuh) lembar kartu Remi, sedangkan sisanya diletakkan didepan para pemain, lalu pemain mengambil satu lembar kartu remi secara bergantian untuk dicocokkan dengan kartu remi yang dipegangnya..

Bahwa apabila kartu remi yang dipegang oleh para pemain berurutan tiga kartu, maka pemain tersebut dianggap sudah jadi dan memiliki nilai, sehingga tinggal mencocokkan kartu berikutnya, apabila pemain tersebut mengambil satu lembar lagi dan cocok dengan kartu yang dipegangnya, maka ia dikatakan menang nutup sendiri dan berhak mendapatkan uang dari masing-masing pemain sebesar Rp.3.000,- dan apabila kartunya cocok dengan kartu yang dibuang oleh pemain lain maka pemain tersebut dianggap menang nutup dan mendapatkan uang dari para pemain yang kalah masing-masing sebesar Rp.2.000,-, dan apabila setelah kartu semua sudah habis diambil oleh para pemain ternyata tidak ada yang nutup, semua kartu yang dipegang oleh para pemain dihitung dan siapa yang nilainya paling tinggi, dinyatakan keluar sebagai pemenang dan mendapat uang dari masing-masing pemain sebesar Rp.1.000,-, selanjutnya perjudian dilanjutkan lagi dengan cara seperti semula.

Bahwa pada saat para terdakwa sedang bermain judi, telah ditangkap petugas dari Polsek Mlati, kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti antara lain berupa : 1 (satu) set kartu Remi merk Flying Wheel warna biru, dan Uang tunai sebagai taruhan judi sebesar Rp.153.000,- (seratus lima puluh tiga ribu rupiah). Selanjutnya para terdakwa bersama barang buktinya dibawa ke Polsek Mlati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa mereka terdakwa mengakui pada saat melakukan permainan judi dengan menggunakan alat kartu Remi dengan taruhan uang tersebut, tidak ada bandarnya dan tidak ada ijin dari pihak yang berwajib, hal tersebut dilakukan hanya dengan mengharap untung-untungan saja.

Bahwa mereka terdakwa tahu perbuatan permainan judi dengan menggunakan taruhan uang yang mereka lakukan tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum dan dilarang oleh Pemerintah..

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP.

Sleman, Juli 2009

JAKSA PENUNTUT UMUM

RETNO SETYOWATI, SH.,M.Hum.

JAKSA PRATAMA NIP.230025733.

KEJAKSAAN NEGERI P-29

S L E M A N

? UNTUK KEADILAN?

SURAT DAKWAAN .

No. Reg. Perk : PDM / 02 / SLMAN / 12 / 2009

I. TERDAKWA

Nama Lengkap : NANIK HARWANTI.

Tempat Lahir : Sleman

Umur / Tgl. Lahir : 32 tahun / 01 Januari 1977.

Jenis Kelamin : Perempuan

Kebangsaan / Kwg. : Indonesia.

Tempat Tinggal : Klaci II. Rt.005 Rw.011, Margoluwih, Seyegan, Sleman.

Agama : Islam

Pekerjaan : Wiraswasta

Pendidikan : SLTP.

II. PENAHANAN

- Ditahan oleh Penyidik Polri dengan jenis penahanan Rutan : sejak tanggal 16 Oktober 2009 s/d tanggal 04 Nopember 2009.

- Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 05 Nopember 2009 s/d tanggal 14 Desember 2009.

- Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 14 Desember 2009 sampai dengan tanggal 2 Januari 2010.

III.DAKWAAN

Kesatu :

Bahwa ia terdakwa NANIK HARWANTI, pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2009 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak ? tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2009, bertempat di rumah terdakwa Dusun Klaci II Rt.005 Rw.011, Desa Margoluwih, Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan berjudi sebagai mata pencaharian atau dengan sengaja turut campur dalam perusahaan main judi. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa mula-mula pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2009 sekitar pukul 14.00 Wib, telah datang kerumah terdakwa yaitu SUNARDI, HARDONO dan WAHYU ( masing-masign terdakwa dalam perkara terpisah ), dengan tujuan untuk melakukan permainan judi Gonggong dengan menggunakan alat kartu China. Kemudian terdakwa membelikan kartu china sebanyak 3 (tiga) pak untuk sarana melakukan permianan judi tersebut.

Bahwa setelah 3 (tiga) pak kartu china terdakwa serahkan kepada tiga orang tersebut, kemudian permainan judi dimulai didalam kamar rumah terdakwa, namun terdakwa tidak tahu bagaimana cara para pemain melakukan perjudian tersebut, dan terdakwa tidak memperhatikan.

Bahwa terdakwa bersedia membantu untuk membelikan kartu China untuk sarana melakukan permainan judi, dan bersedia menyediakan tempat untuk melakukan permainan judi tersebut, karena terdakwa mengharapkan akan mendapat imbalan yaitu uang cuk ( uang yang disisihkan oleh para pemain yang menang judi ).

Bahwa setiap kali para pemain judi dinyatakan menang, maka para pemain tersebut menyisihkan uang Cuk sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ) dan apabila permainan judi sudah selesai uang Cuk tersebut diberikan kepada terdakwa selaku tuan rumah atau selaku orang yang telah menyediakan tempat utnuk melakukan perjudian tersebut.

Bahwa ketika para penjudi (SUNARDI, HARDONO dan WAHYU) sedang melakukan permainan judi, sekitar pukul 20.30 Wib, telah ditangkap petugas dari Sat Reskrim Polres Sleman, kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti antara lain berupa : Kartu Ceki China berjumlah 156 lembar yang digunakan oleh para pelaku untuk alat melakukan perjudian, Uang tunai sebesar Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) diakui milik SUNARDI, Uang tunai sebesar Rp.225.000,- ( dua ratus dua puluh lima ribu rupiah ) diakui sebagai milik HARDONO, Uang tunai sebesar Rp.600.000,- ( enam ratus juta rupiah ) diakui sebagai milik WAHYU, dan Uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) diakui sebagai milik terdakwa NANIK HARWANTI ( uang jasa menyediakan tempat untuk permainan judi ).

Bahwa terdakwa tahu permainan judi Cheki yang dilakukan dirumah terdakwa tersebut, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib, kemudian terdakwa bersama para pemain ( SUNARDI, HARDONO dan WAHYU ) beserta barang buktinya dibawa ke Polres Sleman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga menjadi perkara ini.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau

Kedua :

Bahwa ia terdakwa NANIK HARWANTI, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu di atas, Sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa mula-mula pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2009 sekitar pukul 14.00 Wib, telah datang kerumah terdakwa yaitu SUNARDI, HARDONO dan WAHYU ( masing-masign terdakwa dalam perkara terpisah ), dengan tujuan untuk melakukan permainan judi Gonggong dengan menggunakan alat kartu China. Kemudian terdakwa membelikan kartu china sebanyak 3 (tiga) pak untuk sarana melakukan permianan judi tersebut.

Bahwa setelah 3 (tiga) pak kartu china terdakwa serahkan kepada tiga orang tersebut, kemudian permainan judi dimulai didalam kamar rumah terdakwa, namun terdakwa tidak tahu bagaimana cara para pemain melakukan perjudian tersebut, dan terdakwa tidak memperhatikan.

Bahwa terdakwa bersedia membantu untuk membelikan kartu China untuk sarana melakukan permainan judi, dan bersedia menyediakan tempat untuk melakukan permainan judi tersebut, karena terdakwa mengharapkan akan mendapat imbalan yaitu uang cuk ( uang yang disisihkan oleh para pemain yang menang judi ), namun hal tersebut bukan merupakan pencaharian terdakwa, karena pencaharian terdakwa adalah sebagai seorang Wiraswasta yaitu berjualan pakaian dengan cara di kriditkan.

Bahwa setiap kali para pemain judi dinyatakan menang, maka para pemain tersebut menyisihkan uang Cuk sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ) dan apabila permainan judi sudah selesai uang Cuk tersebut diberikan kepada terdakwa selaku tuan rumah atau selaku orang yang telah menyediakan tempat utnuk melakukan perjudian tersebut.

Bahwa ketika para penjudi (SUNARDI, HARDONO dan WAHYU) sedang melakukan permainan judi, sekitar pukul 20.30 Wib, telah ditangkap petugas dari Sat Reskrim Polres Sleman, kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti antara lain berupa : Kartu Ceki China berjumlah 156 lembar yang digunakan oleh para pelaku untuk alat melakukan perjudian, Uang tunai sebesar Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) diakui milik SUNARDI, Uang tunai sebesar Rp.225.000,- ( dua ratus dua puluh lima ribu rupiah ) diakui sebagai milik HARDONO, Uang tunai sebesar Rp.600.000,- ( enam ratus juta rupiah ) diakui sebagai milik WAHYU, dan Uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) diakui sebagai milik terdakwa NANIK HARWANTI ( uang jasa menyediakan tempat untuk permainan judi ).

Bahwa terdakwa tahu permainan judi Cheki yang dilakukan dirumah terdakwa tersebut, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib, kemudian terdakwa bersama para pemain ( SUNARDI, HARDONO dan WAHYU ) beserta barang buktinya dibawa ke Polres Sleman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga menjadi perkara ini.

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Sleman, 17 Desember 2009

JAKSA PENUNTUT UMUM

RETNO SETYOWATI, SH.,M.Hum.

JAKSA PRATAMA NIP.19741003 199803 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya