Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
423/Pid.B/2024/PN Btl 1.Andri Dewi Astuty, SH
2.Tri Susanti, S.H., M.H.
1.ANDI SETIAWAN PRATAMA ALS. TAMA BIN SLAMET WIDODO
2.BAGAS NURMANSYAH BIN AMIRUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 423/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4441/M.4.12.3/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, SH
2Tri Susanti, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI SETIAWAN PRATAMA ALS. TAMA BIN SLAMET WIDODO[Penahanan]
2BAGAS NURMANSYAH BIN AMIRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  :

Bahwa mereka  terdakwa  I .  ANDI SETIAWAN PRATAMA  ALS. TAMA  BIN SLAMET WIDODO   dan terdakwa II. BAGAS NURMANSYAH BIN AMIRUDIN , pada hari  Jumat  tanggal 26 Mei 2023  sekira pukul 13.00 Wib  atau setidak -tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei  tahun 2023 bertempat di  Dsn. Plumbon , Sukowetan, Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bantul dengan terang-terangan  dan tenaga bersama  menggunakan kekerasan  terhadap orang atau barang,”, , Perbuatan     mana dilakukan   oleh terdakwa dengan  cara sebagai berikut -------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat 26 Mei 2023  sekira pukul 13.00 Wib terdakwa I.  ANDI SETIAWAN PRATAMA  ALS. TAMA  BIN SLAMET WIDODO   dan terdakwa II. BAGAS NURMANSYAH BIN AMIRUDIN bersama-sama dengan AGUS Als. KENYOT (dpo), HARNO (Dpo) serta MEGAN (Dpo) datang kerumah BIMA  didaearah Jl.imogiri Barat  selatan Pasar Ngoto untuk dengan mengendarai mobil Toyota Avansa warna putih untuk menjemput saksi korban ibnu hajar als. Mbendol untuk  menanyakan mengenai HP Vivo milik anak terdakwa I . ANDI SETYAWAN yang  telah hilang,
  • Bahwa selanjutnya setelah mereka terdakwa I . ANDI SETIAWAN dan terdakwa II.BAGAS NURMANSYAH beserta AGUS Sls. KENYOT , HARNO, MEGAN (yang ketiganya masih Dpo)bertemu dengan saksi korban IBNU HAJAR, Terdakwa I. ANDI SETIAWAN kemudian mengajak IBNU HAJAR dan juga a teman nya  yang bernama KOTAK untuk ikut kerumah terdakwa I. ANDI SETIAWAN,saat itu saksi korban  IBNU HAJAR meminta  untuk mengajak satu lagi temannya  yang bernama WAWAN untuk ikut serta kerumah terdakwa I. ANDI SETIAWAN, selanjutnya terdakwa I menyetujuinya, lalu mereka menuju  Jl. Parangtritis  tepatnya di depan perumahan alam citra  untuk menjemput saksi WAWAN, setelah bertemu kemudian mereka ber-sembilan orang berangkat menuju rumah  terdakwa I. ANDI SETIAWAN;
  • Bahwa selanjutnya setelah sampai di rumah terdakwa I. ANDI SETIAWAN, kemudian mereka turun dari mobil  dan langsung berjalan menuju  belakang rumah terdakwa I. ANDI SETIAWAN, sesampainya dibelakang rumah terdakwa I . ANDI SETIAWAN , saksi IBNU HAJAR kemudian ditanyai oleh  terdakwa I. ANDI SETIAWAN “ kowe njupuk hp ne opo ora?” (kamu ngambil HP nya apa tidak?” dan dijawab oleh IBU HAJAR “ ora” (tidak) , setelah mendengar jawaban dari saksi korban IBNU HAJAR kemudian  terdakwa I. ANDI SETIAWAN PRATAMA mengambil anaknya untuk menanyakan langsung mengenai siapa yanga telah mengambil Hp nya, selanjutnya anak terdakwa I. ANDI SETIAWAN  menunjuk kepada saksi korban IBNU HAJAR , selanjutnya saksi korban IBNU HAJAR sempat mengakui kalau telah mengambil Hp anaknya  terdakwa I. ANDI SETIAWAN namun lupa menaruhnya dimana,
  • Bahwa selanjutnya setelah mendengar jawaban dari saksi korban IBNU HAJAR tersebut , terdakwa I. ANDI SETIAWAN kemudia langsung membawa anaknya kedalam rumah, setelah itu terdakwa I. ANDI SETIAWAN  datang lagi dibelakang rumah, lalu terdakwa 1 . ANDI SETIAWAN menyuruh saksi korban IBNU HAJAR untuk membuka jaketnya selanjutnya  terdakwa I  langsung  memukul saksi korban IBNU HAJAR menggunakan tangan kosong sebanyak 2 Kali mengenai kepala  sebanyak 1 kali, punggung kiri sebanyak 2 kali lalu menginjak kepala saksi korban sebanyak 2 kali, selanjutnya setelah melihat  saksi korban terjatuh karena dipukuli oleh terdakwa I, lalu  terdakwa II. BAGAS NURMASYAH terpancing emosinya kemudian mendekati  korban IBNU HAJAR lalu terdakwa II.  juga melakukan pemukulan  terhadap saksi korban  dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 1 kali mengenai bagian kepala, selanjutnya memukul bagian telinga kiri sebanyak 3 kali  lalu menginjak saksi korban   mengenai  bagaina kepala sebanyak 2 kali, selanjutnya AGUS als. KENYOT (DPO)Melakukan pemukiulan terhadap saksi korban  dengan menggunakan  tangan kosong sebanyak  3 kali  mengenai bagian kepala lalu  memukul   menggunakan batu bata sebanyak 1 kali mengenai bagian kepala dan juga menginjak bagian kepala korban sebanyak 2 kali, selaanjutnya HARNO  (dpo) juga melakukan pemukulan terhadap saksi korban IBNU HAJAR  sebanyak  2 kali  menggunakan tangan kosong mengenai  bagian rusuk sebelah kiri, selannjutnya MEGAN (dpo) juga melakukan pemukulan  terhadap saksi korban sebanyak 2 kali menggunakan tangan kososng mengenai  bagian kepala  saksi korban IBNU HAJAR, melihat saksi korban  dipukuli  terdakwa 1,terdakwa II dan juga teman -temannya tersebut  saksi WAWAN  dan saksi BEKTI berusaha melerai  dan menolong saksi korban, namun karena jumlah terdakwa banyak mereka kuwalahan, selanjutnya saksi korban dibawa ke polsek Banguntapan, selanjutnya saksi korban dibawa ke RSUD  Kota Yogyakatya untuk dilakukan perawatan;
  • Bahwa akibat perbuatan  mereka terdakwa I. ANDI SETIAWAN PRATAMA , dan terdakwa II. BAGAS NURMASYAH  beserta  AGUS als. KENYOT, HARNO dan MEGAN (ketiganya masih DPO)  menyebabkan saksi  korban  IBNU HAJAR mengalami luka berdasarkan Visum Et Repertum  RSUD  Kota Yogyakarta Nomor : 449.2/15/RSUD/VI/2023 yang ditandatangani oleh dr. MIFTAKHUROHMAH LISTYANING DANI pada  tanggal 20 Juni 2023  menyebutkan pada :
  • Kepala:
  • Luka kemerahan dibagian  depan  telinga kiri  dengan ukuran 1 sentimeter x 0,5 sentimeter
  • Bengkak kemerahan  dibagian kepala  sebelah kiri  dengan ukuran 2 cm x 2 cm
  • Leher:
  • Tidak ditemukan jejas
  • Dada :
  • Tidak ditemukan jejas
  • Perut :
  • Tidak ditemukan jejas

Pada anggota gerak kanan maupun kiri , atas bawah tidak ditemukan jejas

Dengan kesimpulan :

Bahwa penyebab kelainan  tersebut diduga  akibat trauma benda tumpul

------------Perbuatan  I .  ANDI SETIAWAN PRATAMA  ALS. TAMA  BIN SLAMET WIDODO   dan terdakwa II. BAGAS NURMANSYAH BIN AMIRUDIN sebagaimana  diatur  dan diancam  pidana  dalam pasal 170 ayat  1 KUHP

Atau

Kedua :

Bahwa mereka  terdakwa  I .  ANDI SETIAWAN PRATAMA  ALS. TAMA  BIN SLAMET WIDODO   dan terdakwa II. BAGAS NURMANSYAH BIN AMIRUDIN , pada hari  Jumat  tanggal 26 Mei 2023  sekira pukul 13.00 Wib  atau setidak -tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei  tahun 2023 bertempat di  Dsn. Plumbon , Sukowetan, Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bantul mereka yang melakukan ,yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan  penganiayaan terhadap saksi korban IBNU HAJAR,”, , Perbuatan     mana dilakukan   oleh  para terdakwa dengan  cara sbagai berikut --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat 26 Mei 2023  sekira pukul 13.00 Wib terdakwa I.  ANDI SETIAWAN PRATAMA  ALS. TAMA  BIN SLAMET WIDODO   dan terdakwa II. BAGAS NURMANSYAH BIN AMIRUDIN bersama-sama dengan AGUS Als. KENYOT (dpo), HARNO (Dpo) serta MEGAN (Dpo) datang kerumah BIMA  didaearah Jl.imogiri Barat  selatan Pasar Ngoto untuk dengan mengendarai mobil Toyota Avansa warna putih untuk menjemput saksi korban ibnu hajar als. Mbendol untuk  menanyakan mengenai HP Vivo milik anak terdakwa I . ANDI SETYAWAN yang  telah hilang,
  • Bahwa selanjutnya setelah mereka terdakwa I . ANDI SETIAWAN dan terdakwa II.BAGAS NURMANSYAH beserta AGUS Sls. KENYOT , HARNO, MEGAN (yang ketiganya masih Dpo)bertemu dengan saksi korban IBNU HAJAR, Terdakwa I. ANDI SETIAWAN kemudian mengajak IBNU HAJAR dan juga a teman nya  yang bernama KOTAK untuk ikut kerumah terdakwa I. ANDI SETIAWAN,saat itu saksi korban  IBNU HAJAR meminta  untuk mengajak satu lagi temannya  yang bernama WAWAN untuk ikut serta kerumah terdakwa I. ANDI SETIAWAN, selanjutnya terdakwa I menyetujuinya, lalu mereka menuju  Jl. Parangtritis  tepatnya di depan perumahan alam citra  untuk menjemput saksi WAWAN, setelah bertemu kemudian mereka ber-sembilan orang berangkat menuju rumah  terdakwa I. ANDI SETIAWAN;
  • Bahwa selanjutnya setelah sampai di rumah terdakwa I. ANDI SETIAWAN, kemudian mereka turun dari mobil  dan langsung berjalan menuju  belakang rumah terdakwa I. ANDI SETIAWAN, sesampainya dibelakang rumah terdakwa I . ANDI SETIAWAN , saksi IBNU HAJAR kemudian ditanyai oleh  terdakwa I. ANDI SETIAWAN “ kowe njupuk hp ne opo ora?” (kamu ngambil HP nya apa tidak?” dan dijawab oleh IBU HAJAR “ ora” (tidak) , setelah mendengar jawaban dari saksi korban IBNU HAJAR kemudian  terdakwa I. ANDI SETIAWAN PRATAMA mengambil anaknya untuk menanyakan langsung mengenai siapa yanga telah mengambil Hp nya, selanjutnya anak terdakwa I. ANDI SETIAWAN  menunjuk kepada saksi korban IBNU HAJAR , selanjutnya saksi korban IBNU HAJAR sempat mengakui kalau telah mengambil Hp anaknya  terdakwa I. ANDI SETIAWAN namun lupa menaruhnya dimana,
  • Bahwa selanjutnya setelah mendengar jawaban dari saksi korban IBNU HAJAR tersebut , terdakwa I. ANDI SETIAWAN kemudia langsung membawa anaknya kedalam rumah, setelah itu terdakwa I. ANDI SETIAWAN  datang lagi dibelakang rumah, lalu terdakwa 1 . ANDI SETIAWAN menyuruh saksi korban IBNU HAJAR untuk membuka jaketnya selanjutnya  terdakwa I  langsung  memukul saksi korban IBNU HAJAR menggunakan tangan kosong sebanyak 2 Kali mengenai kepala  sebanyak 1 kali, punggung kiri sebanyak 2 kali lalu menginjak kepala saksi korban sebanyak 2 kali, selanjutnya setelah melihat  saksi korban terjatuh karena dipukuli oleh terdakwa I, lalu  terdakwa II. BAGAS NURMASYAH terpancing emosinya kemudian mendekati  korban IBNU HAJAR lalu terdakwa II.  juga melakukan pemukulan  terhadap saksi korban  dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 1 kali mengenai bagian kepala, selanjutnya memukul bagian telinga kiri sebanyak 3 kali  lalu menginjak saksi korban   mengenai  bagaina kepala sebanyak 2 kali, selanjutnya AGUS als. KENYOT (DPO)Melakukan pemukiulan terhadap saksi korban  dengan menggunakan  tangan kosong sebanyak  3 kali  mengenai bagian kepala lalu  memukul   menggunakan batu bata sebanyak 1 kali mengenai bagian kepala dan juga menginjak bagian kepala korban sebanyak 2 kali, selaanjutnya HARNO  (dpo) juga melakukan pemukulan terhadap saksi korban IBNU HAJAR  sebanyak  2 kali  menggunakan tangan kosong mengenai  bagian rusuk sebelah kiri, selannjutnya MEGAN (dpo) juga melakukan pemukulan  terhadap saksi korban sebanyak 2 kali menggunakan tangan kososng mengenai  bagian kepala  saksi korban IBNU HAJAR, melihat saksi korban  dipukuli  terdakwa 1,terdakwa II dan juga teman -temannya tersebut  saksi WAWAN  dan saksi BEKTI berusaha melerai  dan menolong saksi korban, namun karena jumlah terdakwa banyak mereka kuwalahan, selanjutnya saksi korban dibawa ke polsek Banguntapan, selanjutnya saksi korban dibawa ke RSUD  Kota Yogyakatya untuk dilakukan perawatan;
  • Bahwa akibat perbuatan  mereka terdakwa I. ANDI SETIAWAN PRATAMA , dan terdakwa II. BAGAS NURMASYAH  beserta  AGUS als. KENYOT, HARNO dan MEGAN (ketiganya masih DPO)  menyebabkan saksi  korban  IBNU HAJAR mengalami luka berdasarkan Visum Et Repertum  RSUD  Kota Yogyakarta Nomor : 449.2/15/RSUD/VI/2023 yang ditandatangani oleh dr. MIFTAKHUROHMAH LISTYANING DANI pada  tanggal 20 Juni 2023  menyebutkan pada :
  • Kepala:
  • Luka kemerahan dibagian  depan  telinga kiri  dengan ukuran 1 sentimeter x 0,5 sentimeter
  • Bengkak kemerahan  dibagian kepala  sebelah kiri  dengan ukuran 2 cm x 2 cm
  • Leher:
  • Tidak ditemukan jejas
  • Dada :
  • Tidak ditemukan jejas
  • Perut :
  • Tidak ditemukan jejas

Pada anggota gerak kanan maupun kiri , atas bawah tidak ditemukan jejas

Dengan kesimpulan :

Bahwa penyebab kelainan  tersebut diduga  akibat trauma benda tumpul

------------Perbuatan  I .  ANDI SETIAWAN PRATAMA  ALS. TAMA  BIN SLAMET WIDODO   dan terdakwa II. BAGAS NURMANSYAH BIN AMIRUDIN sebagaimana  diatur  dan diancam  pidana  dalam pasal 351  ayat (1) KUHP  Jo  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya