Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2017/PN Btl. KMT. A.TIRTODIPROJO 1.Tn SAGE
2.Ny. MARYANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2017/PN Btl.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KMT. A.TIRTODIPROJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1THALIS NOOR C, S.H. MA.MH.KMT. A.TIRTODIPROJO
2RUSMAN AJI, S.H.KMT. A.TIRTODIPROJO
3JIWA NUGROHO, SHKMT. A.TIRTODIPROJO
4AGUS SUPRIANTO, SH MSiKMT. A.TIRTODIPROJO
5M. HASAN, S.HI, M.SIKMT. A.TIRTODIPROJO
Tergugat
NoNama
1Tn SAGE
2Ny. MARYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hukumnya bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad) dan sangat merugikan PENGGUGAT.
  3. Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada PENGGUGAT Rp 624.410.000,- (enam ratus dua puluh empat juta empat ratus sepuluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

 

  1. Kerugian Materiil  yaitu sebesar uang Rp 124.410.000,- (seratus dua puluh empat juta empat ratus sepuluh ribu rupiah).
  2. Kerugian Immateriil yaitu penggelapan uang tersebut telah mempengaruhi neraca keuangan dan kerugian karena potensi uang tersebut tidak bisa dikembangkan oleh perusahaan. Sehingga kerugian immateriil adalah sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

harus dibayar oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT, selambat-lambatnya satu minggu setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

  1. Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan pembayaran.
  2. Menyatakan putusan gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvooerbaar Bij Vooraad), meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau upaya hukum lain dari pihak TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsidair:

Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak