Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/PDT.G/2015/PN Btl AHLIS MUHYIDIN KLIWAT Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Des. 2015
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 84/PDT.G/2015/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 03 Des. 2015
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHLIS MUHYIDIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KLIWAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap :

- sebidang tanah pekarangan yang ber-Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03763 beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya; Atas Nama Pemegang Hak : Kliwat (in casu : Tergugat); Surat Ukur Tanggal 22-12-1999 Nomor : 00306 Luas 308 M² yang terletak di Dukuh Pucung, Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul dengan batas-batas :

  • Sebelah utara : Jalan
  • Sebelah timur : Tanah milik Prapto Sentono
  • Sebelah selatan : Tanah milik Dimyati
  • Sebelah barat : Jalan pertolongan

- beserta seluruh Harta Kekayaan / Barang - barang Tetap maupun yang tidak tetap juga Barang ? barang Bergerak maupun yang Tidak Bergerak milik Tergugat;

  1. Menyatakan bahwa dengan telah dibatalkannya Akta Jual Beli No. 032/2012 tanggal 23 Februari 2012 yang dibuat oleh SUGI SIGIT MAHANANI ERNAWANTO, S.H. / Tergugat II, dan Surat Perjanjian Jual Beli di bawah tangan antara Penggugat dengan Tergugat I tanggal 03 Februari 2012 dibatalkan? oleh Putusan Pengadilan Negeri Bantul (dalam Perkara Reg Nomor : 73/Pdt.G/2013/PN. Btl a quo), berkonsekuensi yuridis pada perbuatan hukum yang dilakukan Penggugat dan Tergugat berupa perjanjian jual beli hak milik sebidang tanah pekarangan (beserta rumah yang berdiri di atasnya) yang ber-Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03763/Pendowoharjo, seluas : 308 M² yang terletak di Dukuh Pucung, Pendowoharjo, Sewon, Bantul a quo, menurut hukum (ipso jure) haruslah dianggap sebagai peristiwa yang sama sekali tidak pernah terjadi;

Oleh karenanya sangatlah patut dan adil, Tergugat berkewajiban segera mengembalikan uang (sebagaimana yang pernah diserahkan Penggugat kepada Tergugat sebagai pelaksanaan kewajiban pembayaran dalam hal pembelian hak milik sebidang tanah pekarangan beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya a quo) sebesar uang Rp 204.000.000,00 (dua ratus empat juta rupiah) a quo kepada Penggugat;

  1. Menyatakan Tergugat belum mengembalikan uang (sebagaimana yang pernah diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebagai pembayaran untuk pembelian hak milik sebidang tanah pekarangan yang ber-Sertifikat Hak Milik [SHM] Nomor : 03763/Pendowoharjo beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya a quo) sebesar Rp 204.000.000,00 (dua ratus empat juta rupiah) a quo kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk segera mengembalikan secara tunai atau utuh uang (sebagaimana yang pernah diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebagai pembayaran untuk pembelian hak milik sebidang tanah pekarangan yang ber-Sertifikat Hak Milik [SHM] Nomor : 03763/Pendowoharjo beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya a quo) sebesar Rp 204.000.000,00 (dua ratus empat juta rupiah) a quo kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat membayar Uang Paksa (Dwangsom) per ? harinya kepada Penggugat, terhitung sejak apabila Tergugat lalai atau tidak melaksanakan isi Putusan yang telah dijatuhkan dalam Perkara ini sampai dengan Tergugat memenuhi isi Putusan Perkara ini, yakni dirinci sebagai berikut :

- Uang Paksa yang harus dibayar Tergugat perharinya tersebut, sebagai berikut : Rp 204.000.000,00 (dua ratus empat juta rupiah) a quo : 30 hari = Rp 6.800.000,00 (enam juta delapan ratus rupiah).

  1. Menyatakan bahwa Putusan atas Gugatan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

?Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)?

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak