Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
330/Pdt.P/2026/PN Btl DWI JAYANTI HANDAYANI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 330/Pdt.P/2026/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DWI JAYANTI HANDAYANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR 
1.    Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;

2.    Memberikan izin kepada PEMOHON untuk melakukan perubahan nama PEMOHON dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3402-LT-17072026-0005 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul yang semula DWI JAYANTI HANDAYANI menjadi NEISYA ANINDITA;

3.    Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk menerbitkan perubahan nama pada Kutipan Akta Kelahiran atas nama NEISYA ANINDITA;

4.    Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum.
SUBSIDAIR 
Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon ditetapkan sebagaimana mestinya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak