Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2017/PN Btl DYAH AYU PUSPITASARI MUHAMMAD NASROH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2017/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 30 Agu. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DYAH AYU PUSPITASARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALUN BAYU KRISNA, SH.,MH.DYAH AYU PUSPITASARI
2KHRISNA KUNCAHYO WINARDI, SH.DYAH AYU PUSPITASARI
3IRCHAM SURYO NUGROHO, SH.DYAH AYU PUSPITASARI
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD NASROH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan surat perjanjian tertanggal 24 Agustus 2015 adalah sah dan mengikat.
  3. Menyatakan TERGUGAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan Wanprestasi atau  ingkar  janji.
  4. Menetapkan sebidang tanah sawah berikut segala hal yang tumbuh, tertanam dan berdiri diatasnya, milik ayah TERGUGAT yang bernama Bapak Sunarko, dengan alamat di : Wado, Kedungtuban, Blora, Jawa Tengah, dengan Nomor Sertifikat 11120408101190 atau Sertifikat Hak Milik SHM No : 1190 seluas 5510 m2, berdasarkan surat ukur Nomor : 492/WADO/2004 memiliki batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara             : tanah milik H.Satari dan Sumiyatun

Sebelah selatan           : tanah milik Sumarto

Sebelah Barat             : tanah milik H Suaan

Sebelah Timur            : tanah milik Paijah, Rasit dan Sati

Sebagaimana isi dalam Pasal X tentang Jaminan dalam perjanjian tertanggal 24 Agustus 2015, menjadi hak milik PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian MATERIIL dan IMMATERIIL yang terdiri dari :

 

  1. KERUGIAN MATERIIL

Bahwa kerugian tersebut meliputi pemberian modal sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) di tambah keuntungan dari hasil investasi modal senilai Rp.25.000.000. (dua puluh lima juta rupiah)

 

  1. KERUGIAN IMMATERIIL

Bahwa akibat dari adanya permasalahan ini adalah telah tersitanya waktu, tenaga dan pikiran PENGGUGAT yang mana seharusnya dapat dialihkan kepada kegiatan lain yang lebih bermanfaat dan bernilai ekonomis bagi PENGGUGAT permasalahan ini telah menyebabkan kerugian yang besar bagi PENGGUGAT karena besarnya biaya yang harus di keluarkan PENGGUGAT guna membiayai penyelesaian permasalahan ini melalui jalur hukum, serta yang tak kalah pentingnya adalah hilangnya kepercayaan dari suami dan keluarga serta menjadikan terhambatnya pengembangan bisnis & usaha milik PENGGUGAT dan rencana renovasi rumah PENGGUGAT yang telah berlangsung kurang lebih selama 1 tahun tanpa adanya kepastian pembayaran yang konkrit dan jelas dari TERGUGAT. Oleh karena itu semua PENGGUGAT mengalami kerugian Imateriil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa atau (dwangsom) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per hari apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan ini.
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij vooraad).
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

 

SUBSIDAIR

Jika Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bantul melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak