Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 29 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
127/Pdt.G/2024/PN Btl |
Tanggal Surat |
Jumat, 29 Nov. 2024 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | ISMARYANTO | 2 | ENDANG TRI YANUWARSI | 3 | WRESTI EKA TRI YULIATI, S.P. | 4 | HILDA EMA ROSALYN | 5 | DIANA KENDRA SARI, S.S. | 6 | RAHMA TRI BENITA | 7 | NINDYAWATI ZEBADIAH |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ibnu Agus Trianta, S.H, M.H. | ISMARYANTO | 2 | Ibnu Agus Trianta, S.H, M.H. | ENDANG TRI YANUWARSI | 3 | Ibnu Agus Trianta, S.H, M.H. | WRESTI EKA TRI YULIATI, S.P. | 4 | Ibnu Agus Trianta, S.H, M.H. | HILDA EMA ROSALYN | 5 | Ibnu Agus Trianta, S.H, M.H. | DIANA KENDRA SARI, S.S. | 6 | Ibnu Agus Trianta, S.H, M.H. | RAHMA TRI BENITA | 7 | Ibnu Agus Trianta, S.H, M.H. | NINDYAWATI ZEBADIAH |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | LUCY ANDRIANI | 2 | NINI JAHARA, S.H. | 3 | YOVIKA KURNIA KRESNASARI | 4 | KARNO PRAWOKO |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
750.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga penyitaan terlebih dahulu / CB (Conservatoir Beslag) atas Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 07288/Trirenggo Surat Ukur No. 03295/Trirenggo/2008 tertanggal 01-04-2008 seluas 331 m2, atas nama pemegang hak : Isdiarto.
- Manyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum ( PMH) yang merugikan Para Penggugat.
- Menyatakan secara hukum Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) No. 1 tanggal 08 Agustus 2023 Notaris NINI JAHARA, SH. adalah ”Tidak Syah” dan “Batal Demi Hukum” serta “Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum”.
- Menghukum kepada kepada Tergugat I dan atau Tergugat II dan atau siapa saja yang menguasai Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 07288/Trirenggo Surat Ukur No. 03295/Trirenggo/2008 tertanggal 01-04-2008 seluas 331 m2, atas nama pemegang hak : Isdiarto karena Ijin-nya, untuk menyerahkan kepada Para Penggugat, baik dari kekuasaannya sendiri ataupun orang lain karena ijinnya dan bila perlu dengan bantuan Alat Negara (Polisi).
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi baik materiil maupun im-mteriil kepada Para Tergugat sejumlah 750.000.000,- (tujuratus limapuluh juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tanggung renteng setiap hari keterlambatan atau lalai dalam menjalankan Putusan atas perkara ini dihitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan.
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta ( Uit Voerbaar Bij Voorad ) meskipun Tergugat melakukan upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa.
- Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |