| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa CANDRA INGGU TITA PUTRApada hari Jumat tanggal 16 Nopember 2018 Sekira pukul 13.30Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lainpada bulan Nopember 2018,bertempat di Jomegatan Rt 09 , Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenangmemeriksadanmengadil, Barangsiapa tanpahakmemasukan ke Indonesia,membuat,menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,mempunyai persediaan atau mempunyai dalam miliknya,menyimpan, mengangkut, menyembunyikan,mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjatapenikamatau senjatapenusuk |