Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.MELADISSA ARWASARI, S.H.
3.LATIFAH ZAHRAH, SH MH
ESTI WINARNO Alias WIN Bin JURI SISWOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 150/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3115/M.4.12.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2MELADISSA ARWASARI, S.H.
3LATIFAH ZAHRAH, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ESTI WINARNO Alias WIN Bin JURI SISWOYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa ESTI WINARNO Alias WIN Bin JURI SISWOYO pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 09.00  di area persawahandi Jl. Bulak Paten, Sumber Agung, Jetis, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------

  • Bahwa Terdakwa ESTI WINARNO Alias WIN Bin JURI SISWOYO  pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 09.00 sedang melintasi area persawahan di daerah Bulak Banteng, Sumber Agung, Jetis, Bantul untuk mencari sungai tempat memancing. Saat sampai area persawahan terdakwa melihat gubuk ditengah sawah, kemudian terdakwa memarkirkan motor yang dikendarainya di dekat sungai yang tidak jauh dari gubuk tersebut. Terdakwa melihat di gubuk tidak ada orang dan dalam keadaan sepi, hanya melihat ada orang yang menyemprot cabe di sawah. Terdakwa melihat di gubuk tersebut ada tas warna hijau yang merupakan milik saksi korban Farudi Anwar yang terdakwa tidak kenal dan terdakwa kemudian mendekati gubuk tersebut dan mengambil tas warna hijau tersebut dan segera bergegas pergi dari gubuk tersebut agar tidak diketahui pemiliknya.
  • Bahwa terdakwa kemudian membuka tas tersebut dan mengambil uang yang ada di tas dengan jumlah kurang lebih Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) dan Hp merk OPPO A38 warna emas bersinar IMEI 861800063636816, sedangkan kartu-kartu yang ada didalam tas tersebut terdakwa buang ke sungai beserta tas hijau.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 30 maret 2026 sekira jam 09.00 wib terdakwa menjual Hp Oppo A38 warna emas bersinar dengan nomor IMEI 861800063636816 ke Pasar Nginomargokaton, Sleman ke saksi Damar yang memang berjualan Hp bekas dan sudah menjadi langganan terdakwa dengan harga Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan dibayar secara tunai.
  • Bahwa tujuan terdakwa mengambil tas hijau yang didalamnya ada uang dan Hp milik saksi korban Farudi Anwar adalah untuk dimiliki tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban Farudi Anwar dan uang yang didapat dari hasil kejahatan tersebut sudah habis dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Farudi Anwar menderita kerugian sebesar Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah itu.

 

            ------------  Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam pasal 476 Undang-undang no. 1 tahun 2023 Tentang KUHP  ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya