| Dakwaan |
Bahwa terdakwa RAMLI WANIMBO Als. RAMLI Bin WAILES WANIMBO (Alm) pada hari dan tanggal yang tidak bisa dipastikan lagi di bulan Agustus 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2016 bertempat di gedung Ikatan Keluarga Besar Pelajar dan Mahasiswa Pegunungan Tolikara (IKBPMPT) Blok O, Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi barang yang ada padanya bukan karena kejahatan |