| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa NANANG HERMAWAN Als KOSIM Bin WARJIYANTO bersama-sama dengan ALDINO Als KOPLAK (belum tertangkap/DPO) pada hari Jumat tanggal 25 januari 2019 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan januari 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 di kios pakan burung Dsn. Jedigan Dk. Pasutan Rt.006 Desa Trirenggo Kecamatan Bantul kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu |