Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PN Btl Febri Tri Rasyiid 1.PT Bantul Sejahtera Abadi
2.PT Ndalem Artha Mulia
3.La Ode Rusmin
4.La Ode Afandi
5.Tri Yusgiyanti
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat 004/PDT-GUG/FTR/I/2026
Penggugat
NoNama
1Febri Tri Rasyiid
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bantul Sejahtera Abadi
2PT Ndalem Artha Mulia
3La Ode Rusmin
4La Ode Afandi
5Tri Yusgiyanti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Hoki Sejahtera Abadi
2PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Yogyakarta
3Tri Wahyuni, S.H.
4Sugiarto
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DWI ESTY WIDYASTUTI, DKKPT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Yogyakarta
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Provisoir
1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya.
2. Memerintahkan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, termasuk Turut Tergugat IV selaku pihak yang tercatat sebagai pemegang hak atas objek sengketa, untuk tidak melakukan pengalihan, penjualan, pengikatan, pembebanan, atau tindakan hukum apa pun yang berakibat beralih atau terbebaninya hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini, sampai dengan perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Pengadilan Negeri Bantul.
3. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk menghentikan sementara seluruh bentuk penagihan, pendebetan, dan pembebanan kewajiban angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada Penggugat terhitung sejak putusan sela ini diucapkan sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
ATAU
4. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, memerintahkan Turut Tergugat II agar segala pembayaran angsuran KPR yang tetap dilakukan oleh Penggugat sejak perkara ini didaftarkan atau sejak putusan sela diucapkan dicatat sebagai pembayaran bersyarat, dan wajib dikembalikan kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus apabila Penggugat dinyatakan menang dalam putusan akhir perkara.
 
2. Primair
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
3. Menyatakan segala perjanjian, perikatan, dan/atau perbuatan hukum yang dilakukan Para Tergugat terkait penjualan rumah dan tanah objek perkara kepada Penggugat cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng atau sesuai porsi tanggung jawabnya masing-masing untuk mengembalikan keadaan hukum Penggugat ke posisi semula serta menanggung seluruh akibat hukum yang timbul dari Perbuatan Melawan Hukum tersebut.
5. Menyatakan Penggugat tidak memiliki kewajiban hukum untuk melanjutkan pembayaran angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang timbul dari objek sengketa perkara ini.
6. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan seluruh dana Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang telah dicairkan oleh Turut Tergugat II kepada Para Tergugat, baik sebagian maupun seluruhnya, secara tunai dan sekaligus, tanpa melibatkan kewajiban pengembalian dari Penggugat.
7. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk:
a) Menghentikan seluruh bentuk penagihan, pendebetan, dan pembebanan kewajiban kredit kepada Penggugat terkait objek perkara.
b) Menghapus, memperbaiki, dan/atau memulihkan segala catatan negatif atas nama Penggugat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang timbul akibat perkara ini baik yang telah tercatat maupun yang berpotensi tercatat di kemudian hari.
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng atau sesuai porsi tanggung jawabnya masing-masing untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat, yang sekurang-kurangnya meliputi:
a) Uang tanda jadi, uang muka (DP), dan pembayaran lain yang telah dibayarkan Penggugat
b) Angsuran KPR yang telah dibayarkan Penggugat
c) Biaya sewa tempat tinggal akibat tidak terwujudnya rumah yang diperjanjikan
d) Biaya lain-lain yang timbul sebagai akibat langsung dari perkara ini
dengan jumlah keseluruhan Rp. 117.580.707 secara tunai dan sekaligus.
9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng atau sesuai porsi tanggung jawabnya masing-masing untuk membayar ganti rugi imateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, karena penderitaan psikologis, tekanan mental, ketidakpastian hukum, serta terganggunya kehidupan ekonomi Penggugat, dengan jumlah Rp. 100.000.000 atau yang patut dan adil menurut penilaian Majelis Hakim.
10. Memerintahkan peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan, hak tagih, piutang, dan/atau kepentingan ekonomis Para Tergugat yang berkaitan dengan proyek perumahan objek sengketa, guna menjamin pelaksanaan putusan perkara ini.
11. Memerintahkan peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 13.01.000003435.0 atas nama Sugiarto, yang merupakan lokasi objek sengketa perkara ini, guna menjamin kepatuhan dan pelaksanaan putusan Pengadilan.
12. Memerintahkan Turut Tergugat IV untuk tidak mengalihkan, menjual, menghibahkan, menjaminkan, membebani, atau melakukan perbuatan hukum apa pun terhadap tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 13.01.000003435.0 atas nama Sugiarto sampai dengan perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
13. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sepanjang berkaitan dengan:
a) Penghentian penagihan KPR
b) Perlindungan administratif dan keuangan terhadap Penggugat
meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya.
14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
3. Subsidiar
1. Apabila Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Para Tergugat bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum, melainkan wanprestasi, maka Penggugat mohon agar Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
a) Menyatakan Para Tergugat telah wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diperjanjikan untuk membangun dan menyerahkan rumah objek perkara dalam jangka waktu yang patut dan wajar.
b) Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan seluruh pembayaran yang telah diterima dari Penggugat secara tunai dan sekaligus.
c) Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sejumlah Rp. 117.580.707 dan imateriil sejumlah Rp. 100.000.000 atau yang patut dan adil menurut penilaian Majelis Hakim.
d) Memerintahkan peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan, hak tagih, piutang, dan/atau kepentingan ekonomis Para Tergugat yang berkaitan dengan proyek perumahan objek sengketa, guna menjamin pelaksanaan putusan perkara ini.
e) Menyatakan Penggugat dibebaskan dari kewajiban pembayaran angsuran KPR sepanjang kewajiban tersebut timbul akibat perjanjian yang dinyatakan wanprestasi dan/atau batal demi hukum.
f) Memerintahkan Turut Tergugat II untuk menghapus, memperbaiki, dan/atau memulihkan seluruh catatan negatif atas nama Penggugat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang timbul sebagai akibat dari kewajiban kredit yang bersumber dari objek sengketa perkara ini baik yang telah tercatat maupun yang berpotensi tercatat di kemudian hari.
2. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak