| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SUGENG RIYANTO Als SUGENK Bin SUYADI pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Deresan Dk.Deresan Rt.001, Desa Ringinharjo, Kec.Bantul, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2019 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa nongkrong di Lapangan Trirenggo, Desa Trirenggo, Kec.Bantul, Kab.Bantul dan datang CIBLEK yang merupakan kenalan terdakwa. Di lapangan itu terdakwa dan CIBLEK ngobrolin obat, kemudian terdakwa bertanya kepada CIBLEK apakah mempunyai pil Alprazolam dan dijawab ada, selanjutnya terdakwa diberi 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan FRIXITAS 1,0 mg Alprazolam dengan kesepakatan jika besok terdakwa periksa, terdakwa akan menggantinya dengan jenis ALPRAZOLAM bertuliskan OPIZOLAM.
Bahwa anggota Satnarkoba Polres Bantul di antaranya saksi ANGGIT WICAKSONO, SH. dan saksi ACHMAD ARIF PRIYATMOKO, SH pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019 sekitar pukul 20.30 Wib mengamankan saksi DWI OKTAVIANTO Als OKTA di simpang empat Kweden, Desa Trirenggo, Kec.Bantul, Kab. Bantul dan setelah dilakukan penggeledahan badan dan/atau pakaian tidak dapat ditemukan barang bukti berupa Narkoba, selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wib para saksi menuju rumah saksi DWI OKTAVIANTO Als OKTA dan melakukan penggeledahan rumah di Deresan, Dk.Deresan Rt.001, Desa Ringinharjo, Kec.Bantul, Kab.Bantul dapat ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) tablet dalam kemasan warna ungu dan silver bertuliskan OPIZOLAM ALPRAZOLAM 1 mg dan 2 (dua) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ZYPRAZ Alprazolam 1 mg yang disimpan dalam lemari baju. Bahwa sekitar pukul 22.00 Wib datang seseorang ke rumah saksi DWI OKTAVIANTO Als OKTA mengaku bernama SUGENG RIYANTO, setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan FRIXITAS 1,0 mg Alprazolam di dalam dompet merk LEVI’S, selnjutnya terdakwa, saksi DWI OKTAVIANTO Als OKTA berikut barang bukti diamankan ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa dari 1 (satu) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan FRIXITAS 1,0 mg Alprazolam yang disita dari terdakwa untuk dilakukan pengujian ke Laboratoris Kriminalistik. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Cabang Semarang No.Lab : 1363/NPF/2019 tanggal 13 Juni 2019 yang ditanda tangani oleh Drs. TEGUH PRIHMONO, MH, IBNU SUTARTO, ST dan ESTI LESTARI, S.Si dan dketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang yaitu Dr.NURSAMRAN SUBANDI, M.Si terhadap Barang bukti : BB-2915/2019/NPF berupa 1 (satu) tablet kemasan warna silver bertuliskan FRIXITAS 1,0 mg Positif Alprazolam mengandung Alprazolam dan terdaftar dalam Golongan IV (empat) No.urut 2 lampiran UU RI No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.
|