Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
333/Pid.B/2024/PN Btl 1.Tri Susanti, SH MH
2.Meladissa Arwasari, SH
ANTON HERMAWAN bin SUMARSONO Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 333/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3598/M.4.12.3/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Susanti, SH MH
2Meladissa Arwasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTON HERMAWAN bin SUMARSONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:
------- Bahwa terdakwa ANTON HERMAWAN Bin SUMARSONO bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD SYARIF KHOIRUDIN Alias TUYUL Bin ANJAR LESTARI (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 17 Juni 2022 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Bulak Ganjuran – Kedon Sumbermulyo Bambanglipuro Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Juni 2022 sekira pukul 17.30 Wib, awalnya terdakwa mengendarai sepeda motor dengan saksi MUHAMMAD SYARIF KHOIRUDIN Alias TUYUL Bin ANJAR LESTARI dengan posisi terdakwa di depan sedangkan saksi MUHAMMAD SYARIF KHOIRUDIN Alias TUYUL Bin ANJAR LESTARI di belakang, dan sesampainya di sekitar Jalan Bulak Ganjuran – Kedon Sumbermulyo Bambanglipuro Bantul maka terdakwa dan saksi MUHAMMAD SYARIF KHOIRUDIN Alias TUYUL Bin ANJAR LESTARI melihat saksi CINDY LISTYA dan saksi OKTAVIA DUWI ARYANI berboncengan mengendarai sepeda motor matic dari arah berlawanan dengan kendaraan yang dikendarai terdakwa dan saksi MUHAMMAD SYARIF KHOIRUDIN Alias TUYUL Bin ANJAR LESTARI. Setelah itu terdakwa dan saksi MUHAMMAD SYARIF KHOIRUDIN Alias TUYUL Bin ANJAR LESTARI menghadang di depan saksi CINDY LISTYA dan saksi OKTAVIA DUWI ARYANI tersebut hingga berhenti. Setelah itu saksi MUHAMMAD SYARIF KHOIRUDIN Alias TUYUL Bin ANJAR LESTARI turun dari sepeda motor lalu menodongkan 1 (satu) buah pisau lipat warna hitam menggunakan tangan kanannya ke arah leher saksi CINDY LISTYA hingga membuat saksi CINDY LISTYA merasa takut, kemudian saksi MUHAMMAD SYARIF KHOIRUDIN Alias TUYUL Bin ANJAR LESTARI meminta handphone saksi CINDY LISTYA dengan mengatakan, “ENDI HP MU KARO DUITMU” (DIMANA HP KAMU DAN UANGMU) kemudian karena takut maka saksi CINDY LISTYA mengeluarkan handphone dari saku celana dengan menggunakan tangan kanan kemudian saksi CINDY LISTYA memegang handphone tersebut dengan tangan kanannya, dan pada saat itu saksi MUHAMMAD SYARIF KHOIRUDIN Alias TUYUL Bin ANJAR LESTARI langsung mengambil 1 (satu) buah Handphone Redmi 9A warna granite gray dari genggaman tangan saksi CINDY LISTYA tanpa ijin dari saksi CINDY LISTYA. Selanjutnya saksi MUHAMMAD SYARIF KHOIRUDIN Alias TUYUL Bin ANJAR LESTARI membawa 1 (satu) buah handphone Redmi 9A warna granite gray milik saksi CINDY LISTYA, kemudian saksi MUHAMMAD SYARIF KHOIRUDIN Alias TUYUL Bin ANJAR LESTARI menyimpan handphone Redmi 9A tersebut di saku celananya, lalu terdakwa dan saksi MUHAMMAD SYARIF KHOIRUDIN Alias TUYUL Bin ANJAR LESTARI mengendarai sepeda motor menuju ke arah utara menuju rumah terdakwa di Dk. Plataran Kiyudan Rt/Rw 001/001 Selomartani Kalasan Sleman.
  • Selanjutnya saksi MUHAMMAD SYARIF KHOIRUDIN Alias TUYUL Bin ANJAR LESTARI meminta tolong kepada Sdr. YOGI KARISNA WIBAWANTO untuk menjualkan 1 (satu) buah Handphone Redmi 9A warna granite milik saksi CINDY LISTYA tersebut dan akhirnya dibeli oleh saksi BASUKI seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), dari hasil penjualan handphone tersebut Sdr. YOGI KARISNA WIBAWANTO mendapatkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), saksi MUHAMMAD SYARIF KHOIRUDIN Alias TUYUL Bin ANJAR LESTARI mendapatkan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut dibagi lagi kepada terdakwa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD SYARIF KHOIRUDIN Alias TUYUL Bin ANJAR LESTARI mengambil 1 (satu) buah handphone Redmi 9A warna granite gray dengan Nomor Imei 1 860597050774706 dan Nomor Imei 2 860597050774714 tanpa ijin pemiliknya yaitu saksi CINDY LISTYA.  
  • Akibat perbuatan terdakwa dan saksi MUHAMMAD SYARIF KHOIRUDIN Alias TUYUL Bin ANJAR LESTARI tersebut maka CINDY LISTYA mengalami kerugian materi ± Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).


------------------------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP. ------------------------------
 
ATAU
KEDUA :

---- Bahwa terdakwa ANTON HERMAWAN Bin SUMARSONO bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD SYARIF KHOIRUDIN Alias TUYUL Bin ANJAR LESTARI (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 17 Juni 2022 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Bulak Ganjuran – Kedon Sumbermulyo Bambanglipuro Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Juni 2022 sekira pukul 17.30 Wib, awalnya terdakwa mengendarai sepeda motor dengan saksi MUHAMMAD SYARIF KHOIRUDIN Alias TUYUL Bin ANJAR LESTARI dengan posisi terdakwa di depan sedangkan saksi MUHAMMAD SYARIF KHOIRUDIN Alias TUYUL Bin ANJAR LESTARI di belakang, dan sesampainya di sekitar Jalan Bulak Ganjuran – Kedon Sumbermulyo Bambanglipuro Bantul maka terdakwa dan saksi MUHAMMAD SYARIF KHOIRUDIN Alias TUYUL Bin ANJAR LESTARI melihat saksi CINDY LISTYA dan saksi OKTAVIA DUWI ARYANI berboncengan mengendarai sepeda motor matic dari arah berlawanan dengan kendaraan yang dikendarai terdakwa dan saksi MUHAMMAD SYARIF KHOIRUDIN Alias TUYUL Bin ANJAR LESTARI. Setelah itu terdakwa dan saksi MUHAMMAD SYARIF KHOIRUDIN Alias TUYUL Bin ANJAR LESTARI menghadang di depan saksi CINDY LISTYA dan saksi OKTAVIA DUWI ARYANI tersebut hingga berhenti. Setelah itu saksi MUHAMMAD SYARIF KHOIRUDIN Alias TUYUL Bin ANJAR LESTARI turun dari sepeda motor lalu menodongkan 1 (satu) buah pisau lipat warna hitam menggunakan tangan kanannya ke arah leher saksi CINDY LISTYA hingga membuat saksi CINDY LISTYA merasa takut, kemudian saksi MUHAMMAD SYARIF KHOIRUDIN Alias TUYUL Bin ANJAR LESTARI meminta handphone saksi CINDY LISTYA dengan mengatakan, “ENDI HP MU KARO DUITMU” (DIMANA HP KAMU DAN UANGMU) kemudian karena takut maka saksi CINDY LISTYA mengeluarkan handphone dari saku celana dengan menggunakan tangan kanan kemudian saksi CINDY LISTYA memegang handphone tersebut dengan tangan kanannya, dan pada saat itu saksi MUHAMMAD SYARIF KHOIRUDIN Alias TUYUL Bin ANJAR LESTARI langsung mengambil 1 (satu) buah Handphone Redmi 9A warna granite gray dari genggaman tangan saksi CINDY LISTYA tanpa ijin dari saksi CINDY LISTYA. Selanjutnya saksi MUHAMMAD SYARIF KHOIRUDIN Alias TUYUL Bin ANJAR LESTARI membawa 1 (satu) buah handphone Redmi 9A warna granite gray milik saksi CINDY LISTYA, kemudian saksi MUHAMMAD SYARIF KHOIRUDIN Alias TUYUL Bin ANJAR LESTARI menyimpan handphone Redmi 9A tersebut di saku celananya, lalu terdakwa dan saksi MUHAMMAD SYARIF KHOIRUDIN Alias TUYUL Bin ANJAR LESTARI mengendarai sepeda motor menuju ke arah utara menuju rumah terdakwa di Dk. Plataran Kiyudan Rt/Rw 001/001 Selomartani Kalasan Sleman.
  • Selanjutnya saksi MUHAMMAD SYARIF KHOIRUDIN Alias TUYUL Bin ANJAR LESTARI meminta tolong kepada Sdr. YOGI KARISNA WIBAWANTO untuk menjualkan 1 (satu) buah Handphone Redmi 9A warna granite milik saksi CINDY LISTYA tersebut dan akhirnya dibeli oleh saksi BASUKI seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), dari hasil penjualan handphone tersebut Sdr. YOGI KARISNA WIBAWANTO mendapatkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), saksi MUHAMMAD SYARIF KHOIRUDIN Alias TUYUL Bin ANJAR LESTARI mendapatkan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut dibagi lagi kepada terdakwa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD SYARIF KHOIRUDIN Alias TUYUL Bin ANJAR LESTARI mengambil 1 (satu) buah handphone Redmi 9A warna granite gray dengan Nomor Imei 1 860597050774706 dan Nomor Imei 2 860597050774714 tanpa ijin pemiliknya yaitu saksi CINDY LISTYA.  
  • Akibat perbuatan terdakwa dan saksi MUHAMMAD SYARIF KHOIRUDIN Alias TUYUL Bin ANJAR LESTARI tersebut maka CINDY LISTYA mengalami kerugian materi ± Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

---------------------------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 ayat 2 ke-2  KUHP. --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya