Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Psikotropika) SURONO, S.H.,M.H. DIAS AYU SAPUTRI als CIPUT binti PRIYO AGUNG SUBIANTORO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Psikotropika)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-336/M.4.12.3/Enz/2/2021
Penuntut Umum
NoNama
1SURONO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAS AYU SAPUTRI als CIPUT binti PRIYO AGUNG SUBIANTORO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RIZAL BAGUS PUTRANTO, SH,DKKDIAS AYU SAPUTRI als CIPUT binti PRIYO AGUNG SUBIANTORO
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa DIAS AYU SAPUTRI Als CIPUT binti PRIYO AGUNG  SUBIANTORO   pada hari Kamis  tanggal 17 Desember 2020  sekitar pukul 22.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di Dusun Mancingan XI Rt.001 Ds. Parangtritis Kec.Kretek Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : ----------------
---------- Bahwa berawal ketika terdakwa DIAS AYU SAPUTRI Als CIPUT binti PRIYO AGUNG  SUBIANTORO pada hari Kamis  tanggal 17 Desember 2020 sekitar pukul 19.30 Wib menelphone saksi DRAJAT HUMAWAN Als GOJRET untuk menanyakan kepemilikan pil dengan maksud ingin membelinya kemudian dijawab oleh saksi DRAJAT HUMAWAN Als GOJRET  bahwa hanya punya pil Atrax dan Aprazolam  kemudian   terdakwa menyetujuinya dan bersedia  untuk  membelinya   selanjutnya  sekitar pukul 21.00 Wib saksi DRAJAT HUMAWAN Als GOJRET  mengantar pil tersebut ke kos terdakwa selanjunya terdakwa membeli  8 (delapan) tablet  pil dalam kemasan warna  biru bertuliskan ATARAX  1 ALPRAZOLAM dan 10 (sepuluh) tablet pil dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM dan membayar kepada saksi DRAJAT HUMAWAN Als GOJRET  dengan  harga sebesar Rp.400.000; (empat ratus ribu rupiah)  ;
---------- Bahwa setelah terdakwa menerima pil atrax dan aprazolam  dari saksi DRAJAT HUMAWAN Als GOJRET selanjutnya terdakwa mengkonsumsi sebanyak 3 (tiga) tablet pil Aprazolam dan sisanya terdakwa simpan di tas slempang  hitam milik terdakwa , Dan setelah mengkonsumsi pil aprazolam   tersebut terdakwa menjadi tenang dan pikiran menjadi halusinasi padahal terdakwa tidak sedang mempunyai penyakit yang harus mengkosumsi obat tersebut dan terdakwa juga  tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika tersebut
----------- Bahwa berdasarkan informasi sebelumnya  dari masyarakat  selanjutnya ditindaklanjuti  pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 sekitar pukul 15.00 Wib saksi DANANG IRAWAN dan saksi  TULUS PRWABOWO bersama dengan Tim Unit 2 Opsnal  Polres Bantul yang dipimpin langsung di oleh IPDA IMAM SUTRISNA melakukan penyelidikan dengan mengawasi orang – orang yang keluar masuk tempat kos terdakwa daerah Mancingan Kretek Kabupaten Bantul dan sekira pukul 21.00 WIb  ketika  saksi   DRAJAT HUMAWAN Als GOJRET masuk kedalam kos terdakwa, selanjutnya anggota Tim Unit 2 Opsnal  Polres Bantul  langsung mengetuk pintu kamar kos terdakwa dan setelah dibuka langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) tablet pil dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM dan 7 (tujuh) tablet pil dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM yang disimpan didalam tas slempang warna hitam serta handphone Merk OPPO dengan Nomor WA 081252144876 selanjutnya terhadap terdakwa beserta barang bukti langsung di bawa dan amankan ke Satresnarkoba Polres Bantul guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
---------- Bahwa dari 8 (delapan) tablet pil dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM dan 7 (tujuh) tablet pil dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM setelah disisihkan dan dilakukan pengujian diLaboratorium Forensik Polda Jateng , berdasarkan Barita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 3107/NPF/2020Tanggal 30 Desember 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Dr.Drs.Teguh Prihmono, Ibnu Sutarto,ST,Eko Fery Prasetyo,S.Si dan Nur Taufik,ST yang diketahui oleh Drs.Kartono selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng   , terhadap barang bukti berupa : ---------------------
•    BB-6493/2020/NPF berupa 8 (delapan) butir tablet pil dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg
•    BB-6494/2020/NPF berupa 6 (enam) butir tablet pil dalam kemasan warna silver bertuliskan  ALPRAZOLAM Tablet 1 mg
•    BB-6495/2020/NPF berupa 1 (satu) butir tablet pil dalam kemasan warna silver
 Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut di atas “ Positif Alprazolam” . Dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urit 2 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika .
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62  NO. 5  TAHUN 1997

 

Pihak Dipublikasikan Ya