| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa DIAS AYU SAPUTRI Als CIPUT binti PRIYO AGUNG SUBIANTORO pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 sekitar pukul 22.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di Dusun Mancingan XI Rt.001 Ds. Parangtritis Kec.Kretek Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : ----------------
---------- Bahwa berawal ketika terdakwa DIAS AYU SAPUTRI Als CIPUT binti PRIYO AGUNG SUBIANTORO pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 sekitar pukul 19.30 Wib menelphone saksi DRAJAT HUMAWAN Als GOJRET untuk menanyakan kepemilikan pil dengan maksud ingin membelinya kemudian dijawab oleh saksi DRAJAT HUMAWAN Als GOJRET bahwa hanya punya pil Atrax dan Aprazolam kemudian terdakwa menyetujuinya dan bersedia untuk membelinya selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wib saksi DRAJAT HUMAWAN Als GOJRET mengantar pil tersebut ke kos terdakwa selanjunya terdakwa membeli 8 (delapan) tablet pil dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM dan 10 (sepuluh) tablet pil dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM dan membayar kepada saksi DRAJAT HUMAWAN Als GOJRET dengan harga sebesar Rp.400.000; (empat ratus ribu rupiah) ;
---------- Bahwa setelah terdakwa menerima pil atrax dan aprazolam dari saksi DRAJAT HUMAWAN Als GOJRET selanjutnya terdakwa mengkonsumsi sebanyak 3 (tiga) tablet pil Aprazolam dan sisanya terdakwa simpan di tas slempang hitam milik terdakwa , Dan setelah mengkonsumsi pil aprazolam tersebut terdakwa menjadi tenang dan pikiran menjadi halusinasi padahal terdakwa tidak sedang mempunyai penyakit yang harus mengkosumsi obat tersebut dan terdakwa juga tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika tersebut
----------- Bahwa berdasarkan informasi sebelumnya dari masyarakat selanjutnya ditindaklanjuti pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 sekitar pukul 15.00 Wib saksi DANANG IRAWAN dan saksi TULUS PRWABOWO bersama dengan Tim Unit 2 Opsnal Polres Bantul yang dipimpin langsung di oleh IPDA IMAM SUTRISNA melakukan penyelidikan dengan mengawasi orang – orang yang keluar masuk tempat kos terdakwa daerah Mancingan Kretek Kabupaten Bantul dan sekira pukul 21.00 WIb ketika saksi DRAJAT HUMAWAN Als GOJRET masuk kedalam kos terdakwa, selanjutnya anggota Tim Unit 2 Opsnal Polres Bantul langsung mengetuk pintu kamar kos terdakwa dan setelah dibuka langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) tablet pil dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM dan 7 (tujuh) tablet pil dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM yang disimpan didalam tas slempang warna hitam serta handphone Merk OPPO dengan Nomor WA 081252144876 selanjutnya terhadap terdakwa beserta barang bukti langsung di bawa dan amankan ke Satresnarkoba Polres Bantul guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
---------- Bahwa dari 8 (delapan) tablet pil dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM dan 7 (tujuh) tablet pil dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM setelah disisihkan dan dilakukan pengujian diLaboratorium Forensik Polda Jateng , berdasarkan Barita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 3107/NPF/2020Tanggal 30 Desember 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Dr.Drs.Teguh Prihmono, Ibnu Sutarto,ST,Eko Fery Prasetyo,S.Si dan Nur Taufik,ST yang diketahui oleh Drs.Kartono selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng , terhadap barang bukti berupa : ---------------------
• BB-6493/2020/NPF berupa 8 (delapan) butir tablet pil dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg
• BB-6494/2020/NPF berupa 6 (enam) butir tablet pil dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 1 mg
• BB-6495/2020/NPF berupa 1 (satu) butir tablet pil dalam kemasan warna silver
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut di atas “ Positif Alprazolam” . Dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urit 2 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika .
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 NO. 5 TAHUN 1997
|