Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2020/PN Btl PT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Bantul 1.Dulkornen
2.David Wulansari
3.Sarjilah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2020/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 18 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Bantul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M BUDI CAHYANAPT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Bantul
Tergugat
NoNama
1Dulkornen
2David Wulansari
3Sarjilah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 33.012.343,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 33.012.343,- ( Tiga Puluh Tiga Juta Dua Belas Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah )
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak