Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
274/Pid.B/2024/PN Btl 1.Reta Rusyana Primadani, S.H
2.Nur Hadi Yutama, SH MH
ADITIA MUSTOFA Alias ADIT Alias GAYUS Bin JAPAR MUSTOFA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 274/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2832/M.4.12.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Reta Rusyana Primadani, S.H
2Nur Hadi Yutama, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITIA MUSTOFA Alias ADIT Alias GAYUS Bin JAPAR MUSTOFA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa ADITIA MUSTOFA Alias ADIT Alias GAYUS Bin JAPAR MUSTOFA pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Kolonel Sugiyono Dusun Jetak RT 01 Kelurahan Ringinharjo Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada pada kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------

  • Bahwa awalnya saksi HALIM FAUZAN membeli mobil Xpander kemudian pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 wib, Terdakwa mengantarkan mobil Xpander kepada saksi HALIM FAUZAN, kemudian Terdakwa meminta izin kepada saksi HALIM FAUZAN untuk membawa 1 (satu) unit mobil merk : Nissan Type : Grand Livina VX A/T No. Pol. AD-1802-WH tahun 2012 warna abu-abu metalik, Nomor Rangka MHBG1CG1ACJ081923, Nomor Mesin HR15-911891B atas nama ENDANG RATNA MEILIAWATI milik saksi HALIM FAUZAN untuk Terdakwa bersihkan dan bantu jualkan. Setelah satu minggu berlalu, Terdakwa memberitahukan kepada saksi HALIM FAUZAN bahwa ada yang berminat dengan mobil Nissan Grand Livina milik saksi HALIM FAUZAN namun setelah beberapa hari tidak ada kepastian sehingga saksi HALIM FAUZAN meminta kepada Terdakwa untuk mengembalikan mobil Nissan Grand Livina kepada saksi HALIM FAUZAN, akan tetapi pada tanggal 20 Desember 2023 Terdakwa mengatakan ada pembeli lain dan sudah di DP sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), setelah itu saksi HALIM FAUZAN menanyakan kepada Terdakwa di mana keberadaaan mobil miliknya tersebut dan Terdakwa mengatakan mobil tersebut berada di rumah Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Desember 2023 saksi ERWIN SETYADI yang merupakan teman saksi HALIM FAUZAN ingin meminjam mobil tersebut lalu saksi HALIM FAUZAN menyuruh saksi ERWIN SETYADI untuk langsung menghubungi Terdakwa, namun Terdakwa ketika dihubungi oleh saksi ERWIN SETYADI mengatakan bahwa tidak berani meminjamkan mobil tersebut karena sudah ada yang membayar DP, kemudian saksi ERWIN SETYADI memberitahu kepada saksi HALIM FAUZAN, selanjutnya saksi HALIM FAUZAN merasa curiga lalu menelepon Terdakwa untuk meminjamkan mobil Nissan Grand Livina miliknya tersebut kepada saksi ERWIN SETYADI, namun Terdakwa mengatakan akan beresiko karena sudah di DP. Kemudian setelah itu saksi HALIM FAUZAN selalu menghubungi Terdakwa untuk menanyakan kepastian yang jelas terkait penjualan mobil yang sudah di DP tersebut dan semisal tidak jadi di jual agar mobil tersebut dikembalikan kepada saksi HALIM FAUZAN, lalu Terdakwa mengatakan mobil milik saksi HALIM FAUZAN tersebut berada di Semarang dibawa oleh saksi PANCA NUSI PAMUNGKAS Alias IMUNG, setelah itu saksi HALIM FAUZAN marah ke Terdakwa karena Terdakwa tidak meminta izin terlebih dahulu, selanjutnya saksi HALIM FAUZAN meminta Terdakwa untuk membawa mobil milik saksi HALIM FAUZAN ke Bantul, namun hingga tanggal 13 Januari 2024, barang berupa 1 (satu) unit mobil merk : Nissan, Type : Grand Livina VX A/T No. Pol. AD-1802-WH tahun 2012 warna abu-abu metalik, Nomor Rangka MHBG1CG1ACJ081923, Nomor Mesin HR15-911891B atas nama ENDANG RATNA MEILIAWATI milik saksi HALIM FAUZAN yang dibawa oleh Terdakwa belum dikembalikan kepada saksi HALIM FAUZAN, sehingga saksi HALIM FAUZAN melaporkan Terdakwa ke pihak kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi HALIM FAUZAN mengalami kerugian sekitar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya