| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 366/Pid.B/2023/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.Nur Ika Yutanita, SH 3.Luk Luk Rafiqul Huda, SH |
TRI MUKIJO BIN MULYO PAWIRO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Nov. 2023 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 366/Pid.B/2023/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Nov. 2023 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4214/M.4.12.3/Eoh.2/11/2023 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | --------- Bahwa terdakwa Tri Mukijo bin Mulyo Pawiro pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira jam 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di Laras Kafe Pantai Goa Cemara , Dusun Patihan, Kelurahan Gadingsari, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul (tepatnya di musholla Al Jannah) atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
