Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
366/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Nur Ika Yutanita, SH
3.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
TRI MUKIJO BIN MULYO PAWIRO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 366/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4214/M.4.12.3/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Nur Ika Yutanita, SH
3Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI MUKIJO BIN MULYO PAWIRO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------  Bahwa terdakwa Tri Mukijo bin Mulyo Pawiro pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira jam 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di Laras Kafe Pantai Goa Cemara , Dusun Patihan, Kelurahan Gadingsari, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul (tepatnya di musholla Al Jannah) atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------


Bermula pada pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira jam 03.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah orang tuanya yang terletak di Dsn. Tilaman RT.03, Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya saat sampai di Pantai Goa Cemara lalu terdakwa hendak melaksanakan sholat Subuh kemudian terdakwa menuju musholla dan melaksanakan sholat Subuh, lalu setelah selesai terdakwa melihat ada 3 (tiga) orang tidur dalam musholla tersebut kemudian terdakwa melihat ada handphone dan dompet di dekat saksi Didik Hermansah lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil handphone OPPO A5s warna hitam dan dompet milik saksi Didik Hermansah tanpa ijin terlebih dahulu dengan cara terdakwa berjalan mendekat ke arah pintu dalam keadaan membuka separuh kemudian terdakwa jongkok dan mengulurkan tangan kiri untuk mengambil HP dan dompet, lalu terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dan setelah sampai di parkiran Goa Cemara kemudian terdakwa mematikan handphone yang telah diambil dan selanjutnya terdakwa menggunakan uang sebanyak Rp.700.000,00 yang ada didompet untuk kebutuhan sehari-hari. Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi Didik Hermansah mengalami kerugian sebesar Rp.2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

            Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. --

Pihak Dipublikasikan Ya