Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.Sus/2018/PN Btl (Perlindungan Anak) LUK LUK RAFIQUL HUDA, SH DWI HANTORO bin SURYA HADI SUPARTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 163/Pid.Sus/2018/PN Btl (Perlindungan Anak)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1876/0.4.13/Ep.2/07/2018
Penuntut Umum
NoNama
1LUK LUK RAFIQUL HUDA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI HANTORO bin SURYA HADI SUPARTA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Pertama :

Bahwa ia terdakwa DWI HANTORO bin SURYA HADI SUPARTApada hari -haridan tanggal-tanggal serta bulan-bulan yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti namun masih termasuk tahun 2017 sekira pukul 14.00 Wib, sekira pukul 15.00 Wib, sekira pukul 11.00 Wib, sekira pukul 09.00 Wib dan sekira pukul 15.00 Wibatau setidak-tidaknya pada waktu-waktu laindalam tahun 2017 bertempat di Dusun Kuwaru, Poncosari, Srandakan, Bantul (tepatnya di kebun buah naga), di Dusun Ngentak , Poncosari, Srandakan, Bantul (tepatnya di Gubuk Tambak Udang), dan di Dusun Ngentak Rt. 04, Poncosari, Srandakan, Bantul (tepatnya di rumah terdakwa)atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul

Atau Kedua

Bahwa ia terdakwa DWI HANTORO bin SURYA HADI SUPARTApada hari -hari dan tanggal-tanggal serta bulan-bulan yang tidak dapat diingat lagi namun masih termasuk tahun 2017 sekira pukul 14.00 Wib, sekira pukul 15.00 Wib, sekira pukul 11.00 Wib, sekira pukul 09.00 Wib dan sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Dusun Kuwaru, Poncosari, Srandakan, Bantul (tepatnya di kebun buah naga), di Dusun Ngentak , Poncosari, Srandakan, Bantul (tepatnya di Gubuk Tambak Udang), dan di Dusun Ngentak Rt. 04, Poncosari, Srandakan, Bantul (tepatnya di rumah terdakwa) atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya dikawin

Pihak Dipublikasikan Ya