Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
211/Pid.B/2024/PN Btl | 1.Andri Dewi Astuty, SH 2.Meladissa Arwasari, SH |
SEPTIAN BUDI SANTOSO alias SANTO BIN Alm. SLAMET | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencemaran Nama Baik | ||||||
Nomor Perkara | 211/Pid.B/2024/PN Btl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2166/M.4.12.3/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ---------Bahwa ia terdakwa SEPTIAN BUDI SANTOSO alias SANTO BIN als. SLAMET , pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2023 , bertempat di di rumah ibu Suparmi yang beralamat di Dsn. Gedongan Rt. 005 Ds. . Bangunjiwo Kec. Kasihan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul“ Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduh sesuatu hal , yang dimaksudnya terang, supaya hal itu diketahui umum ”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------
kedalam kontrakan saksi ISA SETYAWAN, selanjutnya terdakwa mengetuk pintu kontakan saksi ISA namun tidak dibukakan pintu oleh saksi ISA, selanjutnya terdakwa masuk dengan cara memanjat tembok rumah samping utara dan masuk kedalam kamar saksi ISA SETYAWAN, saat itu terdakwa melihat saksi ISA SETYAWAN sedang tiduran dikamarnya , lalu terdakwa bertanya kepada saski ISA SETYAWAN “ kok aku dikunci kenapa?” lalu saksi ISA SETYAWAN menjawab “ wes kowe ora usah rena maneh, ngapusi kowe”(wes kamu ga usah kesini lagi, bohong kamu)lalu terdakwa berusaha menjelaskan kepada saksi ISA, namun saksi ISA mengatakan “ wes ga usah, sambil menyuruh terdakwa pergi dari tempat saksi ISA,lalu saksi ISA juga mengatakan “ di gowo kae celonomu “ dan saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi ISA SETYAWAN “ aku iseh sayang karo kowe” (aku masih sayang sama kamu “) selanjutnya saksi ISA malah semakin marah dan mengatakan “ ora usah ..kowe ngapusi aku” lalu terdakwa masih mengatakan “tak jelaske sek” lalu saksi ISA SETYAWAN mengatakan “ we sora usah dijleaske,,arep dijelaske opo maneh “ mendengar perkataan saksi ISA SETYAWAN tersebut terdakwa merasa emosi, lalu terdakwa mengambil pakaian miliknya yang masih berada ditempat saksi ISA SETYAWAN, lalu sambal keluar kamar saksi ISA terdakwa dengan nada tinggi mengatakan “ keno HIV to kowe! Awas kowe tak omongke mbahmu nek kowe keno HIV , makane ojo ganti-ganti pasangan “(kena HIV toh kamu, awas tak bilang ke simbahmu kalau kamu kena HIV, makanya jangan gonta ganti pasangan)
----------Perbuatan SEPTIAN BUDI SANTOSO Alias SANTO bin alm. SLAMET sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 AYAT (1) KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |