| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa YAROBBI Alias ROBBY Bin MUH NARWANTO, pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2018 sekira jam 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2018, bertempat di Masjid Al Hikmah di Kembaran Rt.007 Tamantirto Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil suatu barang berupa uang sebesar Rp 17.000,- (Tujuh Belas Ribu Rupiah) yang seluruhnya atau sebagian milik masjid Al Hikmah atau setidak-tidaknya milik orang lain selain terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu |