| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 118/Pid.Sus/2026/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.Astri Wulandari S.H 3.MELADISSA ARWASARI, S.H. |
NAVI ANSHORI Alias THEMBIX Bin Alm. MUHAMMAD ZUHAD | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 118/Pid.Sus/2026/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2099/M.4.12.3/Enz.2/05/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Kesatu : Bahwa ia Terdakwa NAVI ANSHORI Alias THEMBIX Bin Alm. MUHAMMAD ZUHAD mulanya pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 18.00 Wib, saat Terdakwa NAVI ANSHORI sedang berada dirumahnya, Terdakwa NAVI ANSHORI, menghubungi saksi ANDHIKA RANI SETIAWAN alias OMPONG Bin SUGENG WIDODO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) menggunakan hadphone dimana saat itu Terdakwa menanyakan shabu. Selanjutnya Terdakwa NAVI ANSHORI memesan dan menunggu kabar dari saksi ANDHIKA RANI SETIAWAN, kemudian pada hari selasa 10 Februari 2026 sekira pukul 02.00 wib Saksi ANDHIKA menghubungi Terdakwa yang menginfokan jika barang berupa shabu yang dipesan Terdakwa sudah ada. Selanjutnya sekira pukul 02.30 Wib Terdakwa NAVI ANSHORI menuju ke rumah kontrakan Saksi ANDHIKA di Sonopakis Kidul, RT 003 Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul. kemudian sesampainya dikontrakan Saksi ANDHIKA dan bertemu dengannya Terdakwa membeli 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,32 (nol koma tiga puluh dua) dan ± 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu, setelah menerima 2 (dua) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dari saksi ANDHIKA tersebut, lalu Terdakwa membayar dengan menyerahkan uang sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu Terdakwa NAVI ANSHORI masukan kedalam saku celana sebelah kiri yang Terdakwa kenakan. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta No.: R/400.7.5/198/D13.1, tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani Kepala BLKK An. Mulia Kurniawati, S.Farm.,M.H.Kes bahwa barang bukti No. BB/09/II/2025/Sat Resnarkoba dengan Nomor kode Laboratorium 003463/T/02/2026 yang disita dari Terdakwa NAVI ANSHORI Alias THEMBIX Bin Alm. MUHAMMAD ZUHAD berupa : 2 (dua) buah plastik klip bening yang tiap plastik klip berisi kristal transparan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total ± 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram ditimbang beserta plastik klip setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris dengan hasil adalah mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------- Perbuatan Terdakwa NAVI ANSHORI Alias THEMBIX Bin Alm. MUHAMMAD ZUHAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ATAU ----------- Bahwa ia Terdakwa NAVI ANSHORI Alias THEMBIX Bin Alm. MUHAMMAD ZUHAD pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 14.55 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat bertempat di Sonopakis Kidul RT.003, Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------- Bahwa ia Terdakwa NAVI ANSHORI Alias THEMBIX Bin Alm. MUHAMMAD ZUHAD mulanya pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 18.00 Wib, saat Terdakwa NAVI ANSHORI sedang berada rumah Terdakwa NAVI ANSHORI, menghubungi saksi ANDHIKA RANI SETIAWAN alias OMPONG Bin SUGENG WIDODO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) menggunakan hadphone dimana saat itu Terdakwa menanyakan shabu. Selanjutnya Terdakwa NAVI ANSHORI menunggu kabar dari saksi ANDHIKA RANI SETIAWAN, kemudian pada hari selasa 10 Februari 2026 sekira pukul 02.00 wib Saksi ANDHIKA menghubungi Terdakwa yang menginfokan jika barang berupa shabu yang dipesan Terdakwa sudah ada. Selanjutnya sekira pukul 02.30 Wib Terdakwa NAVI ANSHORI menuju ke rumah kontrakan Saksi ANDHIKA di Sonopakis Kidul, RT 003 Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul. kemudian sesampainya dikontrakan Saksi ANDHIKA dan bertemu dengannya Terdakwa membeli 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,32 (nol koma tiga puluh dua) dan ± 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu lalu membayar dengan menyerahkan uang sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu Terdakwa NAVI ANSHORI masukan kedalam saku celana sebelah kiri yang Terdakwa kenakan. DAN ----------- Bahwa ia Terdakwa NAVI ANSHORI Alias THEMBIX Bin Alm. MUHAMMAD ZUHAD pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 14.55 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat bertempat di Sonopakis Kidul RT.003, Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 14.55 WIB anggota Kepolisian Polres Bantul antara lain Saksi DARMAWAN dan Saksi RIAN NUR ARDIANSAH telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dikontrakan yang beralamat di Sonopakis Kidul RT.003, Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul telah ada penyalahgunaan obat terlarang, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa NAVI ANSHORI dan Saksi ANDHIKA lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang berupa10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi ALPRAZOLAM Tablet 1 yang disimpan Terdakwa disaku celana sebelah kiri Terdakwa. Bahwa setelah dilakukan interogasi 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi ALPRAZOLAM Tablet 1 tersebut diakui adalah milik Terdakwa yang akan Terdakwa konsumsi dan didapat dengan cara membeli dari Sdr. TOBING (DPO) dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan kekurangan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi ALPRAZOLAM Tablet 1 mg yang dibeli dari Sdr. TOBING tersebut Terdakwa berikan kepada Saksi ANDHIKA Alias OMPONG pada hari selasa tanggal 10 Februari sekira pukul 06.00 Wib di rumah kontrakan ANDHIKA Alias OMPONG. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta No.: R/400.7.5/198/D13.1, tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani Kepala BLKK An. Mulia Kurniawati, S.Farm.,M.H.Kes bahwa barang bukti No. BB/09/II/2025/Sat Resnarkoba dengan Nomor kode Laboratorium 003464/T/02/2026 dan Nomor kode Laboratorium 003465/T/02/2026 yang disita dari Terdakwa NAVI ANSHORI Alias THEMBIX Bin Alm. MUHAMMAD ZUHAD berupa : 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1mg dan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Mersi Atarax 1 Alprazolam tablet 1mg setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris dengan hasil adalah mengandung ALPRAZOLAM termasuk dalam daftar Golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
