Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Astri Wulandari S.H
3.MELADISSA ARWASARI, S.H.
NAVI ANSHORI Alias THEMBIX Bin Alm. MUHAMMAD ZUHAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2099/M.4.12.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Astri Wulandari S.H
3MELADISSA ARWASARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAVI ANSHORI Alias THEMBIX Bin Alm. MUHAMMAD ZUHAD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :
               Bahwa ia Terdakwa NAVI ANSHORI Alias THEMBIX Bin Alm. MUHAMMAD ZUHAD pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat bertempat di Sonopakis Kidul RT.003, Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------

Bahwa ia Terdakwa NAVI ANSHORI Alias THEMBIX Bin Alm. MUHAMMAD ZUHAD mulanya pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 18.00 Wib, saat Terdakwa NAVI ANSHORI sedang berada dirumahnya, Terdakwa NAVI ANSHORI, menghubungi saksi ANDHIKA RANI SETIAWAN alias OMPONG Bin SUGENG WIDODO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) menggunakan hadphone dimana saat itu Terdakwa menanyakan shabu. Selanjutnya Terdakwa NAVI ANSHORI memesan dan menunggu kabar dari saksi ANDHIKA RANI SETIAWAN, kemudian pada hari selasa 10 Februari 2026 sekira pukul 02.00 wib Saksi ANDHIKA menghubungi Terdakwa yang menginfokan jika barang berupa shabu yang dipesan Terdakwa sudah ada. Selanjutnya sekira pukul 02.30 Wib Terdakwa NAVI ANSHORI menuju ke rumah kontrakan Saksi ANDHIKA di Sonopakis Kidul, RT 003 Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul. kemudian sesampainya dikontrakan Saksi ANDHIKA dan bertemu dengannya Terdakwa membeli 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,32 (nol koma tiga puluh dua) dan ±  0,26 (nol koma dua puluh enam) gram berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu, setelah menerima   2 (dua) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dari saksi ANDHIKA tersebut, lalu Terdakwa membayar dengan menyerahkan uang sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu Terdakwa NAVI ANSHORI masukan kedalam saku celana sebelah kiri yang Terdakwa kenakan.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 14.55 WIB anggota Kepolisian Polres Bantul antara lain Saksi DARMAWAN dan Saksi RIAN NUR ARDIANSAH telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dikontrakan yang beralamat di Sonopakis Kidul RT.003, Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul telah ada penyalahgunaan obat terlarang, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa NAVI ANSHORI dan Saksi ANDHIKA lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,32 (nol koma tiga puluh dua) dan   ±  0,26 (nol koma dua puluh enam) gram yang disimpan Terdakwa disaku celana sebelah kiri Terdakwa.
Bahwa setelah dilakukan interogasi 2 (dua) buah plastik klip bening yang tiap plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total ± 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram tersebut adalah milik Terdakwa yang akan Terdakwa konsumsi dan didapat dengan cara membeli dari Saksi ANDHIKA dengan harga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) pada hari Selasa, 10 Februari 2026 sekira pukul 02.30 wib di rumah kontrakan Saksi ANDHIKA di Sonopakis Kidul, RT 003 Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta   No.: R/400.7.5/198/D13.1, tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani Kepala BLKK An. Mulia Kurniawati, S.Farm.,M.H.Kes bahwa barang bukti No. BB/09/II/2025/Sat Resnarkoba dengan Nomor kode Laboratorium 003463/T/02/2026 yang disita dari Terdakwa NAVI ANSHORI Alias THEMBIX Bin Alm. MUHAMMAD ZUHAD berupa : 2 (dua) buah plastik klip bening yang tiap plastik klip berisi kristal transparan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total ± 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram ditimbang beserta plastik klip setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris dengan hasil adalah mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I No. Urut  61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa ia terdakwa tidak ada ijin yang berwenang membeli, menerima 2 (dua) buah plastik klip bening yang tiap plastik klip berisi kristal transparan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total ± 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram.

----------- Perbuatan Terdakwa NAVI ANSHORI Alias THEMBIX Bin Alm. MUHAMMAD ZUHAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU
Kedua :

----------- Bahwa ia Terdakwa NAVI ANSHORI Alias THEMBIX Bin Alm. MUHAMMAD ZUHAD pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 14.55 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat bertempat di Sonopakis Kidul RT.003, Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------

Bahwa ia Terdakwa NAVI ANSHORI Alias THEMBIX Bin Alm. MUHAMMAD ZUHAD mulanya pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 18.00 Wib, saat Terdakwa NAVI ANSHORI sedang berada rumah Terdakwa NAVI ANSHORI, menghubungi saksi ANDHIKA RANI SETIAWAN alias OMPONG Bin SUGENG WIDODO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) menggunakan hadphone dimana saat itu Terdakwa menanyakan shabu. Selanjutnya Terdakwa NAVI ANSHORI menunggu kabar dari saksi ANDHIKA RANI SETIAWAN, kemudian pada hari selasa 10 Februari 2026 sekira pukul 02.00 wib Saksi ANDHIKA menghubungi Terdakwa yang menginfokan jika barang berupa shabu yang dipesan Terdakwa sudah ada. Selanjutnya sekira pukul 02.30 Wib Terdakwa NAVI ANSHORI menuju ke rumah kontrakan Saksi ANDHIKA di Sonopakis Kidul, RT 003 Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul. kemudian sesampainya dikontrakan Saksi ANDHIKA dan bertemu dengannya Terdakwa membeli 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,32 (nol koma tiga puluh dua) dan   ±  0,26 (nol koma dua puluh enam) gram berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu  lalu membayar dengan menyerahkan uang sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu Terdakwa NAVI ANSHORI masukan kedalam saku celana sebelah kiri yang Terdakwa kenakan.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 14.55 WIB anggota Kepolisian Polres Bantul antara lain Saksi DARMAWAN dan Saksi RIAN NUR ARDIANSAH telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dikontrakan yang beralamat di Sonopakis Kidul RT.003, Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul telah ada penyalahgunaan obat terlarang, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa NAVI ANSHORI dan Saksi ANDHIKA lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,32 (nol koma tiga puluh dua) dan   ±  0,26 (nol koma dua puluh enam) gram yang disimpan Terdakwa disaku celana sebelah kiri Terdakwa.
Bahwa setelah dilakukan interogasi 2 (dua) buah plastik klip bening yang tiap plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total ± 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram tersebut diakui adalah milik Terdakwa yang akan Terdakwa konsumsi dan didapat dengan cara membeli dari Saksi ANDHIKA dengan harga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta   No.: R/400.7.5/198/D13.1, tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani Kepala BLKK An. Mulia Kurniawati, S.Farm.,M.H.Kes bahwa barang bukti No. BB/09/II/2025/Sat Resnarkoba dengan Nomor kode Laboratorium 003463/T/02/2026 yang disita dari Terdakwa NAVI ANSHORI Alias THEMBIX Bin Alm. MUHAMMAD ZUHAD berupa : 2 (dua) buah plastik klip bening yang tiap plastik klip berisi kristal transparan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total ± 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram ditimbang beserta plastik klip setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris dengan hasil adalah mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I No. Urut  61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa ia terdakwa tidak ada ijin yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai .2 (dua) buah plastik klip bening yang tiap plastik klip berisi kristal transparan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total ± 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram
----------- Perbuatan Terdakwa NAVI ANSHORI Alias THEMBIX Bin Alm. MUHAMMAD ZUHAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

DAN 

----------- Bahwa ia Terdakwa NAVI ANSHORI Alias THEMBIX Bin Alm. MUHAMMAD ZUHAD pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 14.55 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat bertempat di Sonopakis Kidul RT.003, Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------
Bahwa ia Terdakwa NAVI ANSHORI Alias THEMBIX Bin Alm. MUHAMMAD ZUHAD mulanya pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa NAVI ANSHORI menghubungi sdr TOBING (DPO/Daftar Pencarian Orang) via chat Wa menanyakan apakah sdr TOBING sudah periksa ke dokter untuk mendapatkan pil Alprazolam. Kemudian pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa NAVI ANSHORI diberi kabar Sdr. Tobing jika pil Alprazolam sudah ada dan Sdr Tobing akan datang kerumah Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib Sdr. TOBING datang ke rumah Terdakwa NAVI ANSHORI di Kadipaten Kulon KP I/232 YK, RT 016/004, Kal. Kadipaten, Kap. Kraton, Kota Yogyakarta , lalu Terdakwa NAVI ANSHORI langsung menerima 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan 40 (empat puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dari Sdr. TOBING lalu Terdakwa NAVI ANSHORI membayar uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan tidak lama kemudian Sdr. TOBING pulang.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 14.55 WIB anggota Kepolisian Polres Bantul antara lain Saksi DARMAWAN dan Saksi RIAN NUR ARDIANSAH telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dikontrakan yang beralamat di Sonopakis Kidul RT.003, Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul telah ada penyalahgunaan obat terlarang, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa NAVI ANSHORI dan Saksi ANDHIKA lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang berupa10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi ALPRAZOLAM Tablet 1 yang disimpan Terdakwa disaku celana sebelah kiri Terdakwa.

Bahwa setelah dilakukan interogasi 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi ALPRAZOLAM Tablet 1 tersebut diakui adalah milik Terdakwa yang akan Terdakwa konsumsi dan didapat dengan cara membeli dari Sdr. TOBING (DPO) dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan kekurangan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi ALPRAZOLAM Tablet 1 mg yang dibeli dari Sdr. TOBING tersebut Terdakwa berikan kepada Saksi ANDHIKA Alias OMPONG pada hari selasa tanggal 10 Februari sekira pukul 06.00 Wib di rumah kontrakan ANDHIKA Alias OMPONG.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta   No.: R/400.7.5/198/D13.1, tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani Kepala BLKK An. Mulia Kurniawati, S.Farm.,M.H.Kes bahwa barang bukti No. BB/09/II/2025/Sat Resnarkoba dengan Nomor kode Laboratorium 003464/T/02/2026 dan Nomor kode Laboratorium 003465/T/02/2026 yang disita dari Terdakwa NAVI ANSHORI Alias THEMBIX Bin Alm. MUHAMMAD ZUHAD berupa : 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam  Tablet 1mg dan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Mersi Atarax 1 Alprazolam tablet 1mg setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris dengan hasil adalah mengandung ALPRAZOLAM termasuk dalam daftar Golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
 Bahwa ia Terdakwa tidak ada ijin yang berwenang memiliki, menyimpan berupa 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi ALPRAZOLAM Tablet 1.
 
----------- Perbuatan Terdakwa NAVI ANSHORI Alias THEMBIX Bin Alm. MUHAMMAD ZUHAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Jo. Lampiran I Nomor 9 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya