Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
170/Pdt.P/2023/PN Btl GAYATRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 170/Pdt.P/2023/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 07 Jun. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GAYATRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
  2. Menetapkan bahwa di bantul pada tanggal 01 Desember 1990 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama MARTO TIHAR JUMIRAH.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan dan melporkan serta menunjukan tuntutan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk menerbitkan Akte Kematian atas nama MARTO TIHAR JUMIRAH.
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak