Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
355/Pdt.P/2025/PN Btl FX Edy Santoso Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 355/Pdt.P/2025/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FX Edy Santoso
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1WIDARTO, SH.FX Edy Santoso
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
2. Menyatakan bahwa tanah berikut rumah yang berdiri diatasnya tersebut dalam SHM No.04441, Surat Ukur No.01353/Baturetno tanggal 19-06-2002, luas 101 M2, tercatat atasnama FX Edy Santoso/Pemohon, terletak di Wiyoro Baru II, Gg Teratai N0.31 RT.010, Baturetno, Banguntapan, Bantul adalah tanah/harta bawaan/Gawan Pemohon.
3. Menyatakan Pemohon berhak melakukan perbuatan hukum jual beli atau lainnya terhadap tanah gawan/bawaan tersebut tanpa harus dengan persetujuan pihak lain termasuk Okti Dyah Kusumastuti.
4. Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak