| Dakwaan |
KESATU :
Bahwa terdakwa KELIK WISNU SETIAWAN Bin SLAMET SARJONO pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira jam 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, di Dsn. Ngablak, Rt/Rw. 3/-, Kel. Sitimulyo, Kec. Piyungan, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan /atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira jam 16.00 Wib, saksi ZULIANTO telah datang kerumah terdakwa di Dsn. Ngablak, Rt/Rw. 3/-, Kel. Sitimulyo, Kec. Piyungan, Kab. Bantul, dan setelah terdakwa da saksi ZULIANTO kemudian terdakwa tanpa ijin pejabat yang berwenang dan tanpa resep dokter telah menjual 5 butir pil obat keras jenis Ttrihexypenidyl pada saksi ZULIANTO dengan harga Rp. 20.000.- dan setelah menerima obat keras dari terdakwa kemudian saksi ZULIANTO pulang kerumahnya.
- Terdakwa mendapatkan pil obat keras jenis Ttrihexypenidyl dengan cara mengambil dari dalam kamar isteri terdakwa / saksi DEVY yang sudah dlam bentuk kemasan plastik klip masing-masing isi 10 butir dan uang hasil penjualan pil Trihexypenidyl tersebut oleh terdakwa kemudian diserahkan kepada saksi DEVY .
- Pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024 sekira jam 17.30 Wib para saksi Polisi dari Polda DIY telah menangkap terdakwa di rumah terdakwa di Dsn. Ngablak, Rt/Rw. 3/-, Kel. Sitimulyo, Kec. Piyungan, Kab. Bantul, dan para saksi Polisi juga mengamankan saksi ZULIANTO yang sedang berada di rumah terdawa dan dari saksi ZULIANTO diamankan barang bukti berupa : 1 plastik klip isi 2 buah pil Trihexyphenidyl yang semula dibeli oleh saksi ZULIANTO dari terdakwa .
- Barang bukti pil obat keras yang diamankan dari saksi ZULIANTO berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Balai Besar POM di Yogyakarta Nomor ; LHU.105.K.17.24.0225 tanggal 10-10-2024 yang ditandatangani atas sumpah dan jabatan oleh Niken Kencono P SF Apt M Pharm Sci dengan kesimpulan : Sampel mengandung Trihexyphenidyl, Trihexyphenidhyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan ;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
A T A U :
KEDUA :
Bahwa terdakwa KELIK WISNU SETIAWAN Bin SLAMET SARJONO pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira jam 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, di Dsn. Ngablak, Rt/Rw. 3/-, Kel. Sitimulyo, Kec. Piyungan, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira jam 16.00 Wib, saksi ZULIANTO telah datang kerumah terdakwa di Dsn. Ngablak, Rt/Rw. 3/-, Kel. Sitimulyo, Kec. Piyungan, Kab. Bantul, dan setelah terdakwa da saksi ZULIANTO kemudian terdakwa tanpa ijin pejabat yang berwenang dan tanpa resep dokter telah menjual 5 butir pil obat keras jenis Ttrihexypenidyl pada saksi ZULIANTO dengan harga Rp. 20.000.- dan setelah menerima obat keras dari terdakwa kemudian saksi ZULIANTO pulang kerumahnya.
- Terdakwa mendapatkan pil obat keras jenis Ttrihexypenidyl dengan cara mengambil dari dalam kamar isteri terdakwa / saksi DEVY yang sudah dalam bentuk kemasan plastik klip masing-masing isi 10 butir dan uang hasil penjualan pil Trihexypenidyl tersebut oleh terdakwa kemudian diserahkan kepada saksi DEVY .
- Pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024 sekira jam 17.30 Wib para saksi Polisi dari Polda DIY telah menangkap terdakwa di rumah terdakwa di Dsn. Ngablak, Rt/Rw. 3/-, Kel. Sitimulyo, Kec. Piyungan, Kab. Bantul, dan para saksi Polisi juga mengamankan saksi ZULIANTO yang sedang berada di rumah terdawa dan dari saksi ZULIANTO diamankan barang bukti berupa : 1 plastik klip isi 2 buah pil Trihexyphenidyl yang semula dibeli oleh saksi ZULIANTO dari terdakwa .
- Barang bukti pil obat keras yang diamankan dari saksi ZULIANTO berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Balai Besar POM di Yogyakarta Nomor ; LHU.105.K.17.24.0225 tanggal 10-10-2024 yang ditandatangani atas sumpah dan jabatan oleh Niken Kencono P SF Apt M Pharm Sci dengan kesimpulan : Sampel mengandung Trihexyphenidyl, Trihexyphenidhyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan ;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan |