| Dakwaan |
----- Bahwa Ia Terdakwa Cahya Yazin Firmanto Alias Ciput Bin Zubaidi pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2023 bertempat di Rumah Terdakwa di Jombor Rt. 003 Kalurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------
- Hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira pukul 23.00 Wib saksi Winarta Saputra, saksi Okta Priantoko dan rekan satu Tim yang lain mengamankan saksi Dwi Bayu Rahmad Nugroho yang pada saat dilakukan introgasi mengaku telah periksa di praktek dokter Budi Santoso, SP. Kj. Menggunakan uang milik terdakwa dan mendapatkan obat sebanyak 30 (tiga puluh) tablet Calmlet dengan biaya periksa dan menebus obat sebanyak Rp. 345.000,- dan obat tersebut telah diserahkan kepada terdakwa Cahya alias Ciput dan saksi Dwi Bayu Rahmad Nugroho meminta sebanyak 4 (empat) tablet dalam kemasan silver bertuliskan Calmlet 1 Mg Alprazolam.
- Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya saksi Winarta Saputra dan saksi Okta Priantoko mencari keberadaan terdakwa Cahya alias Ciput kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira pukul 23.30 Wib dapat mengamankan terdakwa setelah dilakukan introgasi mengaku telah mendanai saksi Dwi Bayu Rahmad untuk periksa dan menebus obat yang kemudian obat hasil tebusan saksi Dwi Bayu Rahmad diserahkan kepada terdakwa pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira pukul 18.30 Wib di rumah terdakwa di Jombor Rt. 003 Kalurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul sebanyak 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan silver bertuliskan Calmlet 1 Mg Alprazolam dan 4 (empat) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam diberikan kepada saksi Dwi Bayu Rahmad, 3 (tiga) butir diberikan kepada teman Terdakwa, 10 (sepuluh) butir dijual kepada saksi Mustajab Alias Mbah dan sisanya diminum oleh Terdakwa. Pada saat dilakukan penangkapan masih ditemukan sisa obat sebanyak 4 (empat) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam yang kemudian disita oleh Petugas Kepolisian Resort Bantul.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memilik, menyimpan dan membawa 4 (empat) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam dari pejabat yang berwenang sesuai aturan.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Propinsi DIY Nomor 441/03180 tanggal 28 Agustus 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Indi Umma Khairani, Chintya Yuli Astuti, S. Farm, Apt. dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT. yang diketahui oleh dr. Woro Umi Ratih, M. Kes., Sp. PK.. Selaku Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/82/VII/2023/Satresnarkoba dengan nomor kode Laboratorium 015982/T/08/2023 mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa Cahya Yazin Firmanto Alias Ciput Bin Zubaidi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. -----------------------------------------------------------------------------------------
Dan
Kedua
----- Bahwa Ia Terdakwa Cahya Yazin Firmanto Alias Ciput Bin Zubaidi pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2023 bertempat di Rumah Terdakwa di Jombor Rt. 003 Kalurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Menyerahkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (4), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira pukul 23.00 Wib saksi Winarta Saputra, saksi Okta Priantoko dan rekan satu Tim yang lain mengamankan saksi Dwi Bayu Rahmad Nugroho yang pada saat dilakukan introgasi mengaku telah periksa di praktek dokter Budi Santoso, SP. Kj. Menggunakan uang milik terdakwa dan mendapatkan obat sebanyak 30 (tiga puluh) tablet Calmlet dengan biaya periksa dan menebus obat sebanyak Rp. 345.000,- dan obat tersebut telah diserahkan kepada terdakwa Cahya alias Ciput dan saksi Dwi Bayu Rahmad Nugroho meminta sebanyak 4 (empat) tablet dalam kemasan silver bertuliskan Calmlet 1 Mg Alprazolam.
- Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya saksi Winarta Saputra dan saksi Okta Priantoko mencari keberadaan terdakwa Cahya alias Ciput kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira pukul 23.30 Wib dapat mengamankan terdakwa setelah dilakukan introgasi mengaku telah mendanai saksi Dwi Bayu Rahmad untuk periksa dan menebus obat yang kemudian obat hasil tebusan saksi Dwi Bayu Rahmad diserahkan kepada terdakwa pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira pukul 18.30 Wib di rumah terdakwa di Jombor Rt. 003 Kalurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul sebanyak 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan silver bertuliskan Calmlet 1 Mg Alprazolam dan 4 (empat) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam diberikan kepada saksi Dwi Bayu Rahmad, 3 (tiga) butir diberikan kepada teman Terdakwa, 10 (sepuluh) butir dijual kepada saksi Mustajab Alias Mbah dan sisanya diminum oleh Terdakwa. Pada saat dilakukan penangkapan masih ditemukan sisa obat sebanyak 4 (empat) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam yang kemudian disita oleh Petugas Kepolisian Resort Bantul.
- Bahwa terdakwa menyerahkan dan mengedarkan 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam kepada saksi Mustajab Alias Mbah Bin Dalhadi pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira pukul 22.30 Wib di pinggir jalan simpang empat di Dusun Jombor dukuh Ngasem kalurahan Timbulharjo kapanewon Sewon kabupaten Bantul dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan baru dibayar oleh saksi Mustajab Alias Mbah Bin Dalhadi sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk mengedarkan dan menyerahkan 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam kepada saksi Mustajab Alias Mbah Bin Dalhadi dan dan 4 (empat) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam kepada saksi Dwi Bayu Rahmad.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Propinsi DIY Nomor 441/03180 tanggal 28 Agustus 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Indi Umma Khairani, Chintya Yuli Astuti, S. Farm, Apt. dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT. yang diketahui oleh dr. Woro Umi Ratih, M. Kes., Sp. PK.. Selaku Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/82/VII/2023/Satresnarkoba dengan nomor kode Laboratorium 015982/T/08/2023 mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa Cahya Yazin Firmanto Alias Ciput Bin Zubaidi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. --------------------------------------------------------- |