Dakwaan |
Pertama :
----- Bahwa terdakwa WINDU KUNCORO Alias GENDOK Bin SARJONO, pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dk. XXIV Cangkring Rt.002 Kalurahan Poncosari, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024, terdakwa mendatangi warung angkringan milik saksi Sigit Catur Nugroho yang beralamat di Salakan Rt.10, Kal. Bangunharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul, setelah bertemu dengan saksi Sigit Catur Nugroho, terdakwa bilang kepada saksi Sigit Catur Nugroho “Arep nyilih AT loro (mau pinjam Atarax dua)” dan dijawab oleh saksi Sigit Catur Nugroho “Yoh”, selanjutnya saksi Sigit Catur Nugroho langsung menyerahkan 2 (dua) tablet dalam kemasan warna silver biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam tablet 1mg kepada terdakwa dan terdakwa langsung meminum 1 tablet dalam kemasan warna silver biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam tablet 1mg.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira jam 17.00 WIB, terdakwa mendatangi warung angkringan milik saksi Sigit Catur Nugroho yang beralamat di Salakan Rt.10, Kal. Bangunharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul, terdakwa telah bon atau meminjam kepada saksi Sigit Catur Nugroho berupa 2 (dua) tablet dalam kemasan warna silver biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam tablet 1mg dan masih utuh belum diminum terdakwa.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira jam 20.30 WIB, saksi Okta Priantoko bersama dengan rekan 1 tim Satresnarkoba Polres Bantul, pada saat melakukan penyelidikan di wilayah Sewon, Bantul, telah mendapatkan informasi kalau sering ada transaksi narkoba di sebuah angkringan yang ada di depan perum Perwita Regenci, Sewon, selanjutnya saksi Okta Priantoko bersama dengan rekan 1 tim Satresnarkoba Polres Bantul, langsung menuju ke angkringan yang dimaksud tetapi sudah tutup, kemudian pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB, saksi Okta Priantoko bersama dengan rekan 1 tim Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penyelidikan di tempat angkringan sesuai dengan informasi yang didapat dan sekitar pukul 11.00 WIB, saksi Okta Priantoko bersama dengan rekan 1 tim Satresnarkoba Polres Bantul langsung mengamankan saksi SIGIT CATUR NUGROHO pemilik angkringan yang beralamat di Salakan Rt. 10, Kal. Bangunharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian saksi SIGIT CATUR NUGROHO dan ditemukan barang bukti berupa 41 (empat puluh satu) tablet Calmlet 1mg Alprazolam dan 19 (sembilan belas) tablet ATARAX 1 Alprazolam Tablet 1mg yang disimpan di dalam tas pinggang yang dibawa oleh saksi SIGIT CATUR NUGROHO, selanjutnya langsung dilakukan introgasi kepada saksi SIGIT CATUR NUGROHO dan saksi SIGIT CATUR NUGROHO memberikan keterangan kalau pil Calmlet Alprazolam yang disita oleh Petugas Polisi tersebut diperoleh dari terdakwa WINDU alias GENDOK, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira jam 12.30 WIB, tepatnya di DK XXIV Cangkring Rt. 002, Kal. Poncosari, Kec. Srandakan, Kab. Bantul, saksi Okta Priantoko bersama dengan rekan 1 tim Satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengamankan terdakwa WINDU alias GENDOK yang saat itu sedang bekerja sebagai buruh bangunan, selanjutnya langsung dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna silver biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam tablet 1mg tanpa resep dokter dan untuk barang bukti berupa 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna silver biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam tablet 1mg tersebut disimpan oleh terdakwa di dalam saku jaket jeans warna biru milik terdakwa WINDU alias GENDOK, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas Polisi, terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin atau kewenangan untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa obat-obatan berupa 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna silver biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam tablet 1mg tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab : 400.7.5/1671, tanggal 14 Oktober 2024, yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S. Farm., Apt, Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT selaku Tim Pemeriksa Manager Teknik dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah D.I.Yogyakarta dan diketahui oleh dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., Sp.PK selaku Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah D.I.Yogyakarta, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium, disimpulkan bahwa dalam barang bukti No.B/128/X/2024/Satresnarkoba berupa 1 bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat 3 tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax® 1 Alprazolam tablet 1 mg yang diduga mengandung Psikotropika dengan No.Kode Laboratorium 020812/T/10/2024 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 2 Lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 UU R.I. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Atau
Kedua :
------ Bahwa terdakwa WINDU KUNCORO Alias GENDOK Bin SARJONO pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 16.30 WIB, pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan September dan bulan Oktober tahun 2024 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Salakan Rt.010, Kalurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4)”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bermula pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di angkringan tempat saksi SIGIT CATUR NUGROHO berjualan yang beralamat di Salakan Rt. 10, Kalurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, saksi SIGIT CATUR NUGROHO menyerahkan uang sebesar Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa WINDU untuk periksa ke dokter dan menebus obat, kemudian pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 16.30 WIB, bertempat angkringan tempat saksi SIGIT CATUR NUGROHO berjualan yang beralamat di Salakan Rt. 10, Kalurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, terdakwa tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang langsung menyerahkan obat sebanyak 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam kepada saksi SIGIT CATUR NUGROHO.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB, saksi SIGIT CATUR NUGROHO menyerahkan uang sebesar Rp.390.000,- (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada terdakwa WINDU untuk periksa ke dokter dan menebus obat, lalu pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di angkringan saksi SIGIT CATUR NUGROHO berjualan yang beralamat di Salakan Rt. 10, Kalurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, terdakwa tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang langsung menyerahkan 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam kepada saksi SIGIT CATUR NUGROHO.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira jam 20.30 WIB, saksi Okta Priantoko bersama dengan rekan 1 tim Satresnarkoba Polres Bantul, pada saat melakukan penyelidikan di wilayah Sewon, Bantul, telah mendapatkan informasi kalau sering ada transaksi narkoba di sebuah angkringan yang ada di depan perum Perwita Regenci, Sewon, selanjutnya saksi Okta Priantoko bersama dengan rekan 1 tim Satresnarkoba Polres Bantul, langsung menuju ke angkringan yang dimaksud tetapi sudah tutup, kemudian pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB, saksi Okta Priantoko bersama dengan rekan 1 tim Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penyelidikan di tempat angkringan sesuai dengan informasi yang didapat dan sekitar pukul 11.00 WIB, saksi Okta Priantoko bersama dengan rekan 1 tim Satresnarkoba Polres Bantul langsung mengamankan saksi SIGIT CATUR NUGROHO pemilik angkringan yang beralamat di Salakan Rt. 10, Kal. Bangunharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian saksi SIGIT CATUR NUGROHO dan ditemukan barang bukti berupa 41 (empat puluh satu) tablet Calmlet 1mg Alprazolam dan 19 (sembilan belas) tablet ATARAX 1 Alprazolam Tablet 1mg yang disimpan di dalam tas pinggang yang dibawa oleh saksi SIGIT CATUR NUGROHO, selanjutnya langsung dilakukan introgasi kepada saksi SIGIT CATUR NUGROHO dan saksi SIGIT CATUR NUGROHO memberikan keterangan kalau pil Calmlet Alprazolam yang disita oleh Petugas Polisi tersebut diperoleh dari terdakwa WINDU alias GENDOK.
- Bahwa terdakwa mengakui tidak dapat menunjukkan ijin atau kewenangan untuk menyerahkan sebanyak ± 60 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam kepada saksi SIGIT CATUR NUGROHO.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab : 400.7.5/1672 tanggal 14 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S. Farm., Apt, Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT selaku Tim Pemeriksa Manager Teknik dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah D.I.Yogyakarta dan diketahui oleh dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., Sp.PK selaku Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah D.I.Yogyakarta, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No : B/127/X/2024/Satresnarkoba berupa 2 bungkus plastik klip. Plastik klip pertama di dalamnya terdapat 41 (empat puluh satu) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam dan diberi No.Kode Laboratorium : 020813/T/10/2024 dan Plastik klip kedua di dalamnya terdapat 19 (sembilan belas) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg dan diberi No.Kode Laboratorium : 020814/T/10/2024 adalah mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UU R.I. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) UU R.I. Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ---------------------------------------------------------
Atau
Ketiga :
------ Bahwa terdakwa WINDU KUNCORO Alias GENDOK Bin SARJONO, pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB, pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira jam 17.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Salakan Rt.10, Kal. Bangunharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “menerima penyerahan psikotropika yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4)”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------
- Bermula pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024, sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa mendatangi warung angkringan milik saksi Sigit Catur Nugroho yang beralamat di Salakan Rt.10, Kal. Bangunharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul, setelah bertemu dengan saksi Sigit Catur Nugroho, terdakwa bilang kepada saksi Sigit Catur Nugroho “Arep nyilih AT loro (mau pinjam Atarax dua)” dan dijawab oleh saksi Sigit Catur Nugroho “Yoh”, selanjutnya saksi Sigit Catur Nugroho langsung menyerahkan 2 (dua) tablet Atarax Alprazolam kepada terdakwa dan terdakwa menerima penyerahan obat berupa 2 (dua) tablet dalam kemasan warna silver biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam tablet 1mg dan terdakwa langsung meminum 1 tablet dalam kemasan warna silver biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam tablet 1mg.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira jam 17.00 WIB, terdakwa mendatangi warung angkringan milik saksi Sigit Catur Nugroho yang beralamat di Salakan Rt.10, Kal. Bangunharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul, terdakwa telah bon atau meminjam kepada saksi Sigit Catur Nugroho dan terdakwa menerima penyerahan obat berupa 2 (dua tablet dalam kemasan warna silver biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam tablet 1mg dan masih utuh belum diminum terdakwa.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira jam 20.30 WIB, saksi Okta Priantoko bersama dengan rekan 1 tim Satresnarkoba Polres Bantul, pada saat melakukan penyelidikan di wilayah Sewon, Bantul, telah mendapatkan informasi kalau sering ada transaksi narkoba di sebuah angkringan yang ada di depan perum Perwita Regenci, Sewon, selanjutnya saksi Okta Priantoko bersama dengan rekan 1 tim Satresnarkoba Polres Bantul, langsung menuju ke angkringan yang dimaksud tetapi sudah tutup, kemudian pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB, saksi Okta Priantoko bersama dengan rekan 1 tim Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penyelidikan di tempat angkringan sesuai dengan informasi yang didapat dan sekitar pukul 11.00 WIB, saksi Okta Priantoko bersama dengan rekan 1 tim Satresnarkoba Polres Bantul langsung mengamankan saksi SIGIT CATUR NUGROHO pemilik angkringan yang beralamat di Salakan Rt. 10, Kal. Bangunharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian saksi SIGIT CATUR NUGROHO dan ditemukan barang bukti berupa 41 (empat puluh satu) tablet Calmlet 1mg Alprazolam dan 19 (sembilan belas) tablet ATARAX 1 Alprazolam Tablet 1mg yang disimpan di dalam tas pinggang yang dibawa oleh saksi SIGIT CATUR NUGROHO, selanjutnya langsung dilakukan introgasi kepada saksi SIGIT CATUR NUGROHO dan saksi SIGIT CATUR NUGROHO memberikan keterangan kalau pil Calmlet Alprazolam yang disita oleh Petugas Polisi tersebut diperoleh dari terdakwa WINDU alias GENDOK, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira jam 12.30 WIB, tepatnya di DK XXIV Cangkring Rt. 002, Kal. Poncosari, Kec. Srandakan, Kab. Bantul, saksi Okta Priantoko bersama dengan rekan 1 tim Satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengamankan terdakwa WINDU alias GENDOK yang saat itu sedang bekerja sebagai buruh bangunan, selanjutnya langsung dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna silver biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam tablet 1mg dan untuk barang bukti berupa 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna silver biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam tablet 1mg tersebut disimpan oleh terdakwa di dalam saku jaket jeans warna biru milik terdakwa WINDU alias GENDOK, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mengakui tidak dapat menunjukkan ijin atau kewenangan untuk menerima obat-obatan sebanyak ± 4 tablet dalam kemasan warna silver biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam tablet 1mg dari saksi SIGIT CATUR NUGROHO.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab : 400.7.5/1671, tanggal 14 Oktober 2024, yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S. Farm., Apt, Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT selaku Tim Pemeriksa Manager Teknik dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah D.I.Yogyakarta dan diketahui oleh dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., Sp.PK selaku Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah D.I.Yogyakarta, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium, disimpulkan bahwa dalam barang bukti No.B/128/X/2024/Satresnarkoba berupa 1 bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat 3 tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax® 1 Alprazolam tablet 1 mg yang diduga mengandung Psikotropika dengan No.Kode Laboratorium 020812/T/10/2024 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 2 Lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
----------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) UU R.I. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ------------------------------------------- |