Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
446/Pid.B/2025/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.NUR HADI YUTAMA, S.H,M.H
3.IRDHANY KUSMARASARI, SH
1.TULUS SEJATI Alias JATEK Alias KENCUR Bin SURYADI
2.REYVALDI SURYA KUSUMA HUDI Alias ALDEK Alias KODOK Bin MASHUDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 446/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4785/M.4.12.3/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2NUR HADI YUTAMA, S.H,M.H
3IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TULUS SEJATI Alias JATEK Alias KENCUR Bin SURYADI[Penahanan]
2REYVALDI SURYA KUSUMA HUDI Alias ALDEK Alias KODOK Bin MASHUDI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Dimas Priyo Sejati, S.H, Mustopa, S.H.,M.H., dkkTULUS SEJATI Alias JATEK Alias KENCUR Bin SURYADI
2Dimas Priyo Sejati, S.H, Mustopa, S.H.,M.H., dkkREYVALDI SURYA KUSUMA HUDI Alias ALDEK Alias KODOK Bin MASHUDI
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa I  TULUS SEJATI Alias JATEK Alias KENCUR Bin SURYADI bersama dengan Terdakwa II REYVALDI SURYA KUSUMA HUDI Alias ALDEK Alias KODOK Bin MASHUDI pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 sekitar jam 01.25 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Pos Polisi Lalu Lintas Polsek Piyungan di Jalan Wonosari km. 14, Kelurahan Srimulyo, Kecamatan Piyungan,  Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : 

  • Bahwa pada awalnya pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2025 sekitar jam 23.00 Wib, Terdakwa I Tulus Sejati Alias Jatek Alias Kencur bin Suryadi dan Terdakwa II Reyvaldi Surya Kusuma Hudi Alias Aldek Alias Kodok Bin Mashudi minum minuman keras di rumah Terdakwa I Tulus Sejati Alias Jatek Alias Kencur bin Suryadi, pada saat itu Terdakwa I Tulus Sejati Alias Jatek Alias Kencur bin Suryadi teringat masalah yang sedang dihadapinya yaitu dirinya digugat cerai oleh istrinya, lalu Terdakwa I Tulus Sejati Alias Jatek Alias Kencur bin Suryadi merasa emosi dan berencana untuk melemparkan Molotov ke rumah istrinya tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 sekitar jam 00.30 Wib Terdakwa I Tulus Sejati Alias Jatek Alias Kencur bin Suryadi membuat molotov dengan cara mengambil botol yang sebelumnya berada di kamar rumahnya, kemudian mengisi botol tersebut dengan bensin, lalu diberi sumbu dari sobekan kain, pada saat itu Terdakwa II Reyvaldi Surya Kusuma Hudi Alias Aldek Alias Kodok Bin Mashudi melihat dan mengetahuinya.
  • Bahwa kemudian Terdakwa I Tulus Sejati Alias Jatek Alias Kencur bin Suryadi mengajak Terdakwa II Reyvaldi Surya Kusuma Hudi Alias Aldek Alias Kodok Bin Mashudi untuk pergi menuju ke rumah istri Terdakwa I Tulus Sejati Alias Jatek Alias Kencur bin Suryadi, lalu  Terdakwa I Tulus Sejati Alias Jatek Alias Kencur bin Suryadi dan Terdakwa II Reyvaldi Surya Kusuma Hudi Alias Aldek Alias Kodok Bin Mashudi berangkat menuju rumah istri Terdakwa I Tulus Sejati Alias Jatek Alias Kencur bin Suryadi yang berada di daerah Wanujoyo Lor, Piyungan, Bantul dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru hitam Nopol AB 3793 BB dengan posisi Terdakwa II Reyvaldi Surya Kusuma Hudi Alias Aldek Alias Kodok Bin Mashudi mengemudikan di depan dan Terdakwa I Tulus Sejati Alias Jatek Alias Kencur bin Suryadi membonceng di belakang dengan membawa molotov, lalu sesampainya di dekat rumah istri Terdakwa I  Tulus Sejati Alias Jatek Alias Kencur bin Suryadi tersebut Terdakwa I  Tulus Sejati Alias Jatek Alias Kencur bin Suryadi turun dari sepeda motor dan hendak melemparkan Molotov, namun Terdakwa II Reyvaldi Surya Kusuma Hudi Alias Aldek Alias Kodok Bin Mashudi mencegahnya dengan mengatakan “wis rasah, gek munggaho, neng kono ono anakmu (jangan, naik ke sepeda motor lagi saja, di situ ada anakmu)”, dan Terdakwa I Tulus Sejati Alias Jatek Alias Kencur bin Suryadi pun tidak jadi melempar Molotov ke arah rumah istrinya, kemudian melanjutkan perjalanan dan berputar-putar di area Piyungan.
  • Bahwa kemudian pada sekitar jam 01.25 Wib Terdakwa I Tulus Sejati Alias Jatek Alias Kencur bin Suryadi dan Terdakwa II Reyvaldi Surya Kusuma Hudi Alias Aldek Alias Kodok Bin Mashudi melintas di depan Pos Polisi Lalu Lintas Polsek Piyungan yang berada di Jalan Wonosari km. 14, Kelurahan Srimulyo, Kecamatan Piyungan,  Kabupaten Bantul, lalu Terdakwa I Tulus Sejati Alias Jatek Alias Kencur bin Suryadi menyuruh Terdakwa II Reyvaldi Surya Kusuma Hudi Alias Aldek Alias Kodok Bin Mashudi untuk berhenti di utara pos polisi, kemudian saat jalan dalam kondisi sepi Terdakwa I Tulus Sejati Alias Jatek Alias Kencur bin Suryadi menyalakan sumbu molotov dengan korek api lalu melemparkan molotov tersebut ke arah Pos Polisi Lalu Lintas Polsek Piyungan hingga botol tersebut pecah dan menimbulkan kobaran api/kebakaran, setelah itu Terdakwa I Tulus Sejati Alias Jatek Alias Kencur bin Suryadi dan Terdakwa II Reyvaldi Surya Kusuma Hudi Alias Aldek Alias Kodok Bin Mashudi pergi meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa kemudian petugas kepolisian yang sedang berjaga di Pos Polisi tersebut mendengar suara pecahan kaca dari depan pos dan melihat ada kobaran api/kebakaran di sudut sebelah barat pos, lalu segera mengambil Alat Pemadam Api (APAR) dan api dapat dipadamkan.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan :
    •  Tembok bagian depan sebelah barat Pos Polisi Lalu Lintas Polsek Piyungan terbakar,
    • Kaca depan sebelah barat yang ditempel sticker di Pos Polisi Lalu Lintas Polsek Piyungan terbakar,
    • Lantai bagian depan sebelah barat di Pos Polisi Lalu Lintas Polsek Piyungan terbakar.

 

 

Perbuatan para terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 187 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-----

Pihak Dipublikasikan Ya