Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
95/Pdt.G/2025/PN Btl H Sukamto, S.H. BADAN PIMPINAN DAERAH GABUNGAN PELAKSANA KONTRUKSI NASIONAL INDONESIA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 95/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1H Sukamto, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bharayudha Febriant Putra, S.H., M.H.H Sukamto, S.H.
Tergugat
NoNama
1BADAN PIMPINAN DAERAH GABUNGAN PELAKSANA KONTRUKSI NASIONAL INDONESIA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1H. Saifuddin Anwar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat adalah pihak yang tidak beritikad baik;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan Tanah Milik Penggugat sebagaimana Sertifikat Tanah Hak Milik (SHM) No.13419/Banguntapan, seluas 574 m2, a/n. H. SUKAMTO, SH, yang terletak di Dusun Karang Jambe, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan/Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY dari segala beban apapun juga, bila diperlukan dengan bantuan pihak yang berwajib Kepolisian Republik Indonesia serta aparatur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul;  
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dengan rincian:
A.   Kerugian Materiil   :
- Nilai Tanah milik Penggugat  sebesar    Rp.  8.610.000.000,-- 
- Nilai Sewa Menyewa Tanah 17 Tahun    Rp.  1.700.000.000,-.
- Jumlah Kerugian Materiil               Rp.10.310.000.000,- 
 
B.    Kerugian Immateriil.                 Rp.   5.000.000.000,- 
Jumlah kerugian Materiil dan Immateriil    Rp. 15.310.000.000,-
      (Lima belas milyar tiga ratus sepuluh juta rupiah);
Apabila Tergugat  tidak melaksanakan putusan ini, maka dilakukan pelelangan terhadap seluruh harta milik Tergugat guna memenuhi seluruh pembayaran kerugian kepada Penggugat;
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanahdan bangunan  sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Tanah Hak Milik (SHM) No. 13419/ Banguntapan, seluas 574 m2, a/n. H. SUKAMTO, SH, yang terletak di Dusun Karang Jambe, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan/ Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY; - dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Sebelah Utara    :   Niek Djuhariah/Percetakan Siap Cetak Inspiration
Sebelah Timur   :   Tanah Milik Drs H Syaifuddin Anwar yang saat ini telah 
        dibeli oleh Achyaruddin
Sebelah Selatan :   Achyaruddin/ Toko Bangunan
Sebelah Barat    :   Jalan
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan ini;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari Tergugat (uitvoorbaar bij vooraad);
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak