INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 95/Pdt.G/2025/PN Btl | H Sukamto, S.H. | BADAN PIMPINAN DAERAH GABUNGAN PELAKSANA KONTRUKSI NASIONAL INDONESIA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 95/Pdt.G/2025/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat adalah pihak yang tidak beritikad baik;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan Tanah Milik Penggugat sebagaimana Sertifikat Tanah Hak Milik (SHM) No.13419/Banguntapan, seluas 574 m2, a/n. H. SUKAMTO, SH, yang terletak di Dusun Karang Jambe, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan/Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY dari segala beban apapun juga, bila diperlukan dengan bantuan pihak yang berwajib Kepolisian Republik Indonesia serta aparatur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dengan rincian:
A. Kerugian Materiil :
- Nilai Tanah milik Penggugat sebesar Rp. 8.610.000.000,--
- Nilai Sewa Menyewa Tanah 17 Tahun Rp. 1.700.000.000,-.
- Jumlah Kerugian Materiil Rp.10.310.000.000,-
B. Kerugian Immateriil. Rp. 5.000.000.000,-
Jumlah kerugian Materiil dan Immateriil Rp. 15.310.000.000,-
(Lima belas milyar tiga ratus sepuluh juta rupiah);
Apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan ini, maka dilakukan pelelangan terhadap seluruh harta milik Tergugat guna memenuhi seluruh pembayaran kerugian kepada Penggugat;
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanahdan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Tanah Hak Milik (SHM) No. 13419/ Banguntapan, seluas 574 m2, a/n. H. SUKAMTO, SH, yang terletak di Dusun Karang Jambe, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan/ Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY; - dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Sebelah Utara : Niek Djuhariah/Percetakan Siap Cetak Inspiration
Sebelah Timur : Tanah Milik Drs H Syaifuddin Anwar yang saat ini telah
dibeli oleh Achyaruddin
Sebelah Selatan : Achyaruddin/ Toko Bangunan
Sebelah Barat : Jalan
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan ini;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari Tergugat (uitvoorbaar bij vooraad);
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
