| Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa Budi Sri Hartati pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2019, hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2019, hari Minggu tanggal 18 Agustus 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli dan Agustus tahun 2019 bertempat di Bawuran II Rt.01, Bawuran, Pleret, Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,dengan memakai nama palsu atau mertabat palsu,dengan tipu muslihat,ataupun rangkaian kebohongan ,menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang perbuatan mana pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi korban Sumardiyono kenal dengan terdakwa Budi Sri Hartati kurang lebih sudah berlangsung selama dua bulan, terdakwa tinggal di rumah kontrakan dekat dengan rumah saksi korban, pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2019 terdakwa datang di rumah saksi korban, terdakwa menyampaikan kepada saksi korban bahwa terdakwa dapat membantu saksi korban memasukkan anak saksi korban yang bernama saksi Rizqi Agustiana untuk dapat kuliah di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, dengan perkataan “Nek ajeng mlebet UGM tak daftarke mawon, kebetulan kulo gadah tanah ten riko, mangke tak telponke rektor e” (kalo mau masuk ke UGM saya daftarkan saja, kebetulan saya mempunyai tanah disana, nanti saya telpon rektornya) selanjutnya terdakwa menyampaikan akan mendaftarkan saksi Rizqi Agustiana menjadi staf di Polda, dengan berkata “mangke putrane tak daftarke ten staf Polda, masalah kuliah mengikuti mawon, bisa cuti dulu, nanti diklat di Purwokerto 7 bulan” (nanti anakmu saya daftarkan di staf Polda, masalah kuliah mengikuti saja, bisa cuti dulu, nanti diklat di Purwokerto 7 bulan), atas perkataan yang disampaikan oleh terdakwa tersebut oleh saksi korban Sumardiyono diiyakan karena saksi korban merasa tertarik dan percaya perkataan terdakwa, selanjutnya terdakwa berkata “ki gandeng putrane sok masuk Polda kajenge ketingal berwibawa mang pundutke mobil, mangke njenengan kantun nyiapke biaya balik nama Rp.27.000.000,- mangke angsurane ben diangsur putrane nek bar diklat” (ini berhubung anakmu besok masuk Polda, biar kelihatan berwibawa dibelikan mobil saja, nanti bapak tinggal menyiapkan dana untuk biaya balik nama Rp.27.000.000,- nanti uang angsurannya biar diangsur anakmu kalau sudah selesai pendidikan) selanjutnya pada tanggal 30 Juli 2019 saksi korban menyerahkan uang sebanyak Rp.30.000.000,- dengan rincian Rp.27.000.000,- untuk pembelian mobil dan Rp.3.000.000,- akan dipergunakan terdakwa supaya Rizqi Agustiana dapat diterima kuliah di UGM dan pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2019 saksi korban Sumardiyono menyerahkan uang tunai Rp.10.000.000,- yang diminta terdakwa guna sebagai bekal / biaya untuk menghadap di Polda. Kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2019 terdakwa menyampaikan hendak meminjam perhiasan emas kepada saksi korban, dikarenakan saksi korban mempercayai terdakwa sehingga saksi korban menyerahkan 2 buah gelang emas dengan berat total 60 gram. Pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 saksi korban tidak dapat menghubungi terdakwa dan terdakwa tidak dapat diketemukan di rumah kontrakannya sehingga saksi korban menyadari terdakwa telah melakukan penipuan terhadap diri saksi korban, bahwa hingga saat sekarang anak saksi korban yang bernama Rizqi Agustiana tidak pernah diterima masuk kuliah di UGM dan tidak pernah dipanggil menjadi staf di Polda, terdakwa juga tidak mendapatkan mobil yang dijanjikan terdakwa, perhiasan emas berupa 2 buah gelang emas juga tidak dikembalikan oleh terdakwa.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Budi Sri Hartati pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2019, hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2019, Minggu tanggal 18 Agustus 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli dan Agustus tahun 2019 bertempat di Bawuran II Rt.01, Bawuran, Pleret, Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi korban Sumardiyono kenal dengan terdakwa Budi Sri Hartati kurang lebih sudah berlangsung selama dua bulan, terdakwa tinggal di rumah kontrakan dekat dengan rumah saksi korban, pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2019 saksi korban didatangi oleh terdakwa di rumah saksi korban, terdakwa menyampaikan kepada saksi korban bahwa terdakwa dapat membantu saksi korban memasukkan anak saksi korban yang bernama saksi Rizqi Agustiana untuk dapat kuliah di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, dengan perkataan “Nek ajeng mlebet UGM tak daftarke mawon, kebetulan kulo gadah tanah ten riko, mangke tak telponke rektor e” (kalo mau masuk ke UGM saya daftarkan saja, kebetulan saya mempunyai tanah disana, nanti saya telpon rektornya) selanjutnya terdakwa menyampaikan akan mendaftarkan saksi Rizqi Agustiana menjadi staf di Polda, dengan berkata “mangke putrane tak daftarke ten staf Polda, masalah kuliah mengikuti mawon, bisa cuti dulu, nanti diklat di Purwokerto 7 bulan” (nanti anakmu saya daftarkan di staf Polda, masalah kuliah mengikuti saja, bisa cuti dulu, nanti diklat di Purwokerto 7 bulan), atas perkataan yang disampaikan oleh terdakwa tersebut oleh saksi korban Sumardiyono diiyakan karena saksi korban merasa tertarik dan percaya perkataan terdakwa, selanjutnya terdakwa berkata “ki gandeng putrane sok masuk Polda kajenge ketingal berwibawa mang pundutke mobil, mangke njenengan kantun nyiapke biaya balik nama Rp.27.000.000,- mangke angsurane ben diangsur putrane nek bar diklat” (ini berhubung anakmu besok masuk Polda, biar kelihatan berwibawa dibelikan mobil saja, nanti bapak tinggal menyiapkan dana untuk biaya balik nama Rp.27.000.000,- nanti uang angsurannya biar diangsur anakmu kalau sudah selesai pendidikan) selanjutnya pada tanggal 30 Juli 2019 saksi korban menyerahkan uang sebanyak Rp.30.000.000,- dengan rincian Rp.27.000.000,- untuk pembelian mobil dan Rp.3.000.000,- akan dipergunakan terdakwa supaya Rizqi Agustiana dapat diterima kuliah di UGM dan pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2019 saksi korban Sumardiyono menyerahkan uang tunai Rp.10.000.000,- yang diminta terdakwa guna sebagai bekal / biaya untuk menghadap di Polda. Pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2019 terdakwa menyampaikan hendak meminjam perhiasan emas kepada saksi korban, dikarenakan saksi korban mempercayai terdakwa sehingga saksi korban menyerahkan 2 buah gelang emas dengan berat total 60 gram. Pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 saksi korban tidak dapat menghubungi terdakwa dan terdakwa tidak dapat diketemukan di rumah kontrakannya sehingga saksi korban menyadari terdakwa telah melakukan penipuan terhadap diri saksi korban, bahwa hingga saat sekarang anak saksi korban yang bernama Rizqi Agustiana tidak pernah diterima masuk kuliah di UGM dan tidak pernah dipanggil menjadi staf di Polda, terdakwa juga tidak mendapatkan mobil yang dijanjikan terdakwa, perhiasan emas berupa 2 buah gelang emas juga tidak dikembalikan oleh terdakwa.-
|