INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 209/Pdt.P/2025/PN Btl | Rendi Septiya Laksono | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
| Nomor Perkara | 209/Pdt.P/2025/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk melakukan perubahan Nama Anak Kandung PEMOHON dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3402-LT-18082020-0019 tertanggal 18 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, yang semula RINDA SEPTIYA LAKSONO diubah menjadi RINDA SEPTIYA AYUNINGTYAS;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Setempat untuk menerbitkan perubahan pada Kutipan Akta Kelahiran atas nama RINDA SEPTIYA AYUNINGTYAS;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
