Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
376/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Ferry M Kurniawan, SH MH
2.Reta Rusyana Primadani, S.H
DWI FITRIYADI alias CUMPLUNG Bin PONIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 376/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4006/M.4.12.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferry M Kurniawan, SH MH
2Reta Rusyana Primadani, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI FITRIYADI alias CUMPLUNG Bin PONIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa DWI FITRIYADI Als. CUMPLUNG Bin PONIRAN, pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Cangkring Rt.004/ Rw.000, Kal. Sumberagung, Kap. Jetis, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

  • Pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa mendapatkan pesan Whatsapp dari saksi KURNIAWAN PRASETYO Alias IYAN yang isinya “ pak nduwe arkine ora ? “ yang kemudian dijawab oleh terdakwa “ nduwe iki kepasan aku agi bar periksa “ kemudian saksi KURNIAWAN PRASETYO Alias IYAN  bertanya lagi “ lha nduwe piro pak “ kemudian dijawab oleh terdakwa “ lha arep nganggo piro “ setelah itu saksi KURNIAWAN PRASETYO Alias IYAN menjawab “ 2 lembar wae di simpenke sek, regane piro ? “ kemudian dijawab oleh terdakwa “ per lembare nek 50 piye ? “ kemudian dijawab oleh saksi KURNIAWAN PRASETYO Alias IYAN “ yo rapopo, bayare cash opo tf  ? “ lalu dijawab oleh terdakwa “ aku manut nek tf lewat dana nomor danaku nomor whatshapp iki “ selanjutnya saksi KURNIAWAN PRASETYO Alias IYAN mentransfer ke akun dana milik terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB sewaktu terdakwa berada dirumah teman terdakwa bernama DWI yang beralamat di Cangkring RT.004 RW.000 Kal. Sumberagung Kap Jetis Kab. Bantul, terdakwa mendapatkan whatsapp lagi dari saksi KURNIAWAN PRASETYO Alias IYAN yang mengatakan “ aku siap siap ngidul pak, shareloc “ yang kemudian dijawab oleh terdakwa “ ok “ dan 1 jam kemudian saksi KURNIAWAN PRASETYO Alias IYAN sampai ditempat tersebut, dan bertemu dengan terdakwa, yang kemudian terdakwa menyerahkan 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCL kepada saksi KURNIAWAN PRASETYO Alias IYAN, kemudian sekitar pukul 14.00 WIB ditempat tersebut terdakwa dan saksi KURNIAWAN PRASETYO Alias IYAN dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian dari Satnarkoba Polres Bantul dan Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah handphone Merk SAMSUNG A12 Warna hitam dengan nomor IMEI : 354668774070201 dan Nomor Whatsapp : +6289648743682 dan Uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang menurut pengakuan terdakwa uang tersebut adalah uang sisa dari hasil penjualan 20 (Dua Puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCL kepada saksi KURNIAWAN PRASETYO Alias IYAN.
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab : 2589/NOF/2024 tanggal 09 September 2024 yang ditanda tangani oleh BUDI SANTOSO , S,Si , M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik  (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan  bahwa berupa 20 (Dua Puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCL dengan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 19 (sembilan belas) tablet warna putih berlogo “Y” dimana barang bukti tersebut setelah diuji di Laboratorium Cabang Semarang dengan hasil Positif mengandung TRIHEXYPHENIDYL temasuk dalam Obat Keras/daftar G.
  • Bahwa obat/pil dengan simbul (Y) warna putih yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;

  
----------- Perbuatan terdakwa DWI FITRIYADI Als. CUMPLUNG Bin PONIRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya